Peraturan Bupati Kabupaten Ponorogo Nomor: 94 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PONOROGO
NOMOR 94 TAHUN 2016
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PONOROGO,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan retribusi parkir di tepi jalan umum sebagaimana telah ditetapkannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaannya;
 
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya & Dati II Surabaya dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur & Undang-Undang 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan DI. Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 14);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Ponorogo.
2.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
3.Bupati adalah Bupati Ponorogo.
4.
Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo.
6.
Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas.
7.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disebut Retribusi Parkir adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat-tempat parkir di tepi jalan umum baik yang bersifat rutin maupun insidentil, yang ditetapkan oleh Bupati.
8.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang tidak bersifat sementara di tepi jalan umum dengan menggunakan sebagian badan jalan.
9.
Parkir yang bersifat rutin/tetap adalah tempat parkir yang berada di jalan umum tertentu secara tetap/rutin.
10.
Parkir yang bersifat insidentil adalah tempat parkir yang berada di tepi jalan umum tertentu secara tidak tetap/insidentil karena adanya suatu kegiatan atau keramaian.
11.
Petugas Parkir adalah petugas parkir resmi yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
12.
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
13.
Surat Setoran Retribusi Daerah adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 2

Setiap kendaraan yang parkir di tepi jalan umum, dikenakan retribusi sesuai dengan tarif yang diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Retribusi parkir menurut sifatnya dibedakan menjadi:
 
a.
Rutin/tetap; dan
 
b.
insidentil.
(2)
Pelaksanaan pemungutan retribusi parkir yang bersifat rutin/tetap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan di seluruh ruas jalan umum yang pengelolaannya merupakan kewenangan Dinas.
(3)
Pelaksanaan pemungutan retribusi parkir yang bersifat insidentil sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan karena adanya kegiatan atau keramaian yang diselenggarakan di daerah, meliputi:
 
a.
Grebeg suro;
 
b.
Lebaran;
 
c.
Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Ponorogo;
 
d.
Kegiatan lain selain huruf a, huruf b, dan huruf c, yang telah mendapat izin dari Pemerintah Daerah.
(4)
Ruas jalan untuk pelaksanaan pemungutan retribusi parkir yang bersifat insidentil meliputi ruas jalan di sekitar tempat kegiatan diselenggarakan.
(5)
Waktu pelaksanaan pemungutan retribusi parkir yang bersifat insidentil, adalah:
 
a.
Grebeg Suro
:
H-7 s/d H+0 (8 hari);
b.
Lebaran
:
H-10 s/d H+9 (20 hari);
c.
Peringatan Ulang Tahun Kabupaten Ponorogo
:
H-2 s/d H+0 (3 hari);
d.
Kegiatan lain selain huruf a, huruf b, dan huruf c, yang telah mendapat izin dari Pemerintah Daerah, yaitu selama kegiatan tersebut dilaksanakan.
a.
Grebeg Suro
:
H-7 s/d H+0 (8 hari);
b.
Lebaran
:
H-10 s/d H+9 (20 hari);
c.
Peringatan Ulang Tahun Kabupaten Ponorogo
:
H-2 s/d H+0 (3 hari);
d.
Kegiatan lain selain huruf a, huruf b, dan huruf c, yang telah mendapat izin dari Pemerintah Daerah, yaitu selama kegiatan tersebut dilaksanakan.
a.
Grebeg Suro
:
H-7 s/d H+0 (8 hari);
b.
Lebaran
:
H-10 s/d H+9 (20 hari);
c.
Peringatan Ulang Tahun Kabupaten Ponorogo
:
H-2 s/d H+0 (3 hari);
d.
Kegiatan lain selain huruf a, huruf b, dan huruf c, yang telah mendapat izin dari Pemerintah Daerah, yaitu selama kegiatan tersebut dilaksanakan.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pemungutan retribusi parkir merupakan kewenangan Dinas yang dilaksanakan oleh Petugas Parkir.
(2)
Petugas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tenaga operasional Dinas yang melaksanakan tugas pelayanan parkir di tepi jalan umum dan melakukan pemungutan retribusi berdasarkan Keputusan dan/atau Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas.
(3)
Petugas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkewajiban:
 
a.
mengenakan pakaian seragam dan atribut yang ditentukan oleh Dinas;
 
b.
memberikan karcis parkir kepada wajib retribusi;
 
c.
menata/mengatur kendaraan sesuai dengan rambu/marka lalu lintas;
 
d.
menjaga ketertiban dan kerapian kendaraan; dan
 
e.
menyetorkan seluruh hasil pemungutan retribusi.
(4)
Petugas Parkir dalam melaksanakan tugas pelayanan parkir dan penarikan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilarang:
 
a.
memungut retribusi yang tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan;
 
b.
memungut retribusi tanpa menggunakan karcis; dan
 
c.
meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan tertulis kepada Dinas.
 
 
 
 

Pasal 5

Tata cara pemungutan Retribusi Parkir adalah sebagai berikut:
a.
penarikan Retribusi Parkir dilakukan oleh Petugas Parkir terhadap setiap pengguna jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum;
b.
pemungutan Retribusi Parkir dilakukan pada saat pengguna jasa mendapatkan pelayanan parkir;
c.
besarnya retribusi parkir yang dipungut oleh petugas pemungut retribusi parkir harus sesuai dengan besarnya tarif retribusi parkir yang tertera dalam karcis parkir, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo;
d.
kepada pengguna jasa yang telah membayar retribusi parkir, wajib diberi tanda bukti pembayaran retribusi parkir yang berupa karcis parkir resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Petugas Parkir wajib menyetorkan seluruh penerimaan retribusi kepada Kas Umum Daerah melalui Pembantu Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Dinas.
(2)
Penyetoran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak retribusi diterima pengguna jasa pelayanan parkir.
(3)
Penyetoran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan bonggol karcis parkir.
(4)
Apabila Petugas Parkir berhalangan hadir/tidak masuk, Petugas Parkir tersebut wajib menunjuk pengganti petugas pemungutan retribusi dengan mengetahui Kepala Dinas.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Bendahara Penerimaan pada Dinas, wajib menyetorkan seluruh retribusi yang diterima dari Petugas Parkir ke rekening Kas Umum Daerah.
(2)
Penyetoran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak retribusi diterima Bendahara Penerimaan Dinas.
(3)
Penyetoran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Petugas Parkir mendapatkan imbalan berupa upah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah uang yang disetorkan berdasarkan jumlah karcis yang terpakai.
(2)
Mekanisme pemberian imbalan kepada Petugas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pemerintah Daerah melalui Dinas dapat memungut Retribusi Parkir dengan cara berlangganan.
(2)
Struktur dan besarnya Retribusi Parkir Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahun ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo.
(3)
Tarif Retribusi Parkir Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemberlakuannya tidak bersifat wajib.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan Retribusi Parkir Berlangganan akan diatur tersendiri dengan Peraturan Bupati, jika akan diterapkan.
 
 
 
 

Pasal 10

Petugas parkir yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai:
a.
teguran secara lisan dari pejabat Dinas;
b.
teguran/peringatan tertulis dari Dinas; dan
c.
pemberhentian kerja sebagai petugas parkir.
 
 
 
 

Pasal 11

Dalam hal petugas parkir diberhentikan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, maka yang bersangkutan tidak diberikan ganti rugi dalam bentuk apapun dan wajib mengembalikan kartu identitas parkir kepada Dinas.
 
 
 
 

Pasal 12

Kepala Dinas berkewajiban melakukan pembinaan teknis dan administrasi terhadap petugas pemungut retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
 
 
 
 

Pasal 13

Kepala Dinas wajib menyampaikan laporan hasil penerimaan Retribusi Parkir setiap bulan secara tertulis kepada Bupati.
 
 
 
 

Pasal 14

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 15

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ponorogo.
 
 
 
 
Ditetapkan di Ponorogo
pada tanggal 30 Desember 2016
BUPATI PONOROGO,
ttd.
H. IPONG MUCHLISSONI

Diundangkan di Ponorogo
pada tanggal 30 Desember 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PONOROGO,
ttd.
AGUS PRAMONO

BERITA DAERAH KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2016 NOMOR 94
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.