Peraturan Bupati Kabupaten Ponorogo Nomor: 6 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PONOROGO
NOMOR 6 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PONOROGO,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pengelola dalam pelaksanaan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Ponorogo, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2013;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya & Dati II Surabaya dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur & Undang-Undang 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan DI. Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4577);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2007 Nomor 2/c);
11.
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 37) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 37 Tahun 2011 Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2013 Nomor 13).
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUSAHAAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMSER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Seberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (berita daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 37) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2013 Nomor...) diubah kembali, sebagai berikut:
1.
Pada ketentuan Pasal 8 ayat 6A ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf r, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penganggaran

Pasal 8
 
(1)
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Bupati dengan dilengkapi proposal.
 
(2)
Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan hibah berupa uang paling sedikit memuat:
 
 
a.
latar belakang, berisi uraian tentang gambaran umum mengenai fakta-fakta dan permasalahan­ permasalahan yang melatarbelakangi dilaksanakannya kegiatan dan diajukannya usulan hibah oleh calon penerima hibah;
 
 
b.
maksud dan tujuan, berisi uraian tentang maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan yang akan dibiayai oleh dana hibah;
 
 
c.
susunan kepengurusan (organisasi kemasyarakatan/kelompok orang), berisi uraian tentang susunan pengurus dari organisasi kemasyarakatan/kelompok orang yang mengajukan usulan hibah;
 
 
d.
domisili sekretariat (organisasi kemasyarakatan/kelompok orang), berisi uraian tentang keberadaan/alamat sekretariat dari organisasi kemasyarakatan/kelompok orang yang mengajukan usulan hibah dan nomor telepon yang dapat dihubungi sewaktu-waktu apabila dibutuhkan;
 
 
e.
bentuk kegiatan, berisi uraian tentang kegiatan yang akan dilaksanakan oleh calon penerima hibah;
 
 
f.
jadwal pelaksanaan kegiatan, berisi uraian tentang waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh calon penerima hibah;
 
 
g.
rincian kebutuhan anggaran/rencana anggaran biaya, berisi uraian tentang perhitungan mengenai kebutuhan biaya pelaksanaan kegiatan termasuk rincian kebutuhan bahan dan peralatan serta kebutuhan lainnya;
 
 
h.
tanda tangan dan nama lengkap calon penerima hibah (pimpinan/ketua) serta stempel/cap organisasi/lembaga.
 
(2a)
Proposal Usulan Hibah yang diajukan oleh masyarakat harus diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
 
(3)
Apabila kegiatan yang diajukan berupa pekerjaan konstruksi maka rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g harus dibuat dan ditandatangani oleh badan hukum atau perorangan yang memiliki kompetensi dalam bidang konstruksi.
 
(4)
Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan hibah berupa barang paling sedikit memuat:
 
 
a.
latar belakang, berisi uraian tentang gambaran umum mengenai fakta-fakta dan permasalahan­ permasalahan yang melatarbelakangi diajukannya usulan hibah oleh calon penerima hibah;
 
 
b.
maksud dan tujuan, berisi uraian tentang maksud dan tujuan diajukannya permohonan hibah oleh calon penerima hibah kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo;
 
 
c.
susunan kepengurusan (organisasi kemasyarakatan/kelompok orang), dari organisasi kemasyarakatan/kelompok berisi uraian tentang susunan pengurus orang yang mengajukan usulan hibah;
 
 
d.
domisili sekretariat (organisasi kemasyarakatan/kelompok orang), berisi uraian tentang keberadaan/alamat sekretariat dari organisasi kemasyarakatan/kelompok orang yang mengajukan usulan hibah dan nomor telepon yang dapat dihubungi sewaktu-waktu apabila dibutuhkan;
 
 
e.
jenis dan jumlah barang yang dimohon, berisi uraian tentang jenis dan jumlah barang yang dimohon oleh calon penerima hibah kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo;
 
 
f.
tanda tangan dan nama lengkap calon penerima hibah (pimpinan/ketua) serta stempel/cap organisasi/lembaga.
 
(5)
Bupati menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(6)
SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah SKPD yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan rencana kegiatan sebagaimana tercantum dalam usulan hibah.
 
(6a)
SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah sebagai berikut:
 
 
a.
Dinas Pendidikan, melakukan evaluasi terhadap usulan proposal hibah urusan Pendidikan, yang diantaranya: Pramuka, Hibah untuk lembaga sekolah swasta baik yang bersifat keagamaan maupun umum;
 
 
b.
Dinas Kesehatan dan/atau RSUD DR. Hardjono, melakukan evaluasi terhadap usulan proposal Hibah urusan Kesehatan Masyarakat, yang diantaranya PMI;
 
 
c.
Dinas Pekerjaan Umum, melakukan evaluasi terhadap usulan proposal hibah urusan Pekerjaan Umum (ke-PU-an), yang antara lain diperuntukan:
 
 
 
-
pembangunan jalan lingkungan;
 
 
 
-
pembangunan gardu SISKAMLING lingkungan;
 
 
 
-
pembangunan kantor RT/RW;
 
 
 
-
pembangunan gedung Pondok Pesantren;
 
 
 
-
pembangunan Musholla, Masjid atau tempat ibadah lainnya; dan/atau
 
 
 
-
pembangunan sarana infrastruktur lingkungan lainnya.
 
 
d.
Kantor Lingkungan Hidup melakukan evaluasi terhadap usulan proposal Hibah urusan Lingkungan Hidup.
 
 
e.
Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) melakukan evaluasi terhadap usulan proposal hibah urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilakukan oleh.
 
 
f.
Badan Keluarga Berencana melakukan evaluasi terhadap usulan proposal hibah urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dilakukan oleh.
 
 
g.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan evaluasi terhadap usulan proposal hibah urusan Sosial Kemasyarakatan dan Ketenagakerjaan dan hibah untuk lembaga Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, yang diantaranya: Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Korps Cacat Veteran Republik Indonesia, Dewan Harian Cabang 45 (DHC 45).
 
 
h.
Dinas Indagkop dan UKM melakukan evaluasi terhadap usulan proposal hibah urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Perdagangan.
 
 
i.
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat melakukan evaluasi terhadap usulan proposal hibah untuk urusan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Perlindungan Masyarakat, yang diantaranya: Hibah untuk KPU, Panwaslu, Polres, Kodim, Polisi Militer dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
 
 
j.
Kantor Ketahanan Pangan melakukan evaluasi terhadap usulan proposal hibah untuk urusan Ketahanan Pangan.
 
 
k.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa melakukan evaluasi terhadap usulan proposal hibah untuk urusan Pemberdayaan Masyarakat, yang diantaranya: Dharma Wanita, dan hibah untuk kelompok­ kelompok masyarakat yang terkait dengan pemanfaatan teknologi tepat guna.
 
 
l.
Kantor Arsip dan Dokumentasi melakukan evaluasi terhadap usulan proposal hibah untuk urusan Kearsipan dan Dokumentasi.
 
 
m.
Kantor Perpustakaan Daerah melakukan evaluasi terhadap usulan proposal hibah untuk urusan Perpustakaan.
 
 
n.
Dinas Pertanian melakukan evaluasi terhadap usulan proposal hibah untuk urusan Pertanian, yang diantaranya:
 
 
 
-
Hibah untuk Kelompok Tani;
 
 
 
-
Hibah untuk Paguyuban Masyarakat Pertanian.
 
 
o.
Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga melakukan evaluasi terhadap usulan proposal hibah untuk urusan Kebudayaan, Pariwisata dan Olahraga, yang diantaranya:
 
 
 
-
Hibah untuk KONI;
 
 
 
-
Hibah untuk Dewan Kesenian;
 
 
 
-
Hibah untuk kelompok kesenian dan kebudayaan; dan
 
 
 
-
Hibah untuk Kelompok Kepemudaan.
 
 
p.
Sekretariat Daerah melalui Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat melakukan evaluasi terhadap usulan proposal hibah untuk urusan Keagamaan, Kesejahteraan Rakyat, yang diantaranya:
 
 
 
-
Hibah untuk kelompok organisasi/kelompok keagamaan;
 
 
 
-
Hibah untuk organisasi profesi;
 
 
 
-
Hibah untuk organisasi kemasyarakatan.
 
 
q.
Sekretariat Daerah melalui Bagian Perekonomian melakukan evaluasi terhadap usulan proposal hibah untuk Perusahaan Daerah.
 
 
r.
Sekretariat Daerah melalui Bagian Administrasi Sumber Daya Alam melakukan evaluasi terhadap usulan proposal hibah untuk urusan energi baru terbarukan, konservasi sumber air, dan ekowisata, antara lain:
 
 
 
-
Hibah untuk kelompok tani;
 
 
 
-
Hibah untuk kelompok peternak;
 
 
 
-
Hibah untuk sekolah;
 
 
 
-
Hibah untuk organisasi kemasyarakatan;
 
 
 
-
Hibah untuk koperasi.
 
(6b)
Pengusul Bantuan Hibah mengajukan proposal yang ditujukan kepada Bupati Ponorogo melalui SKPD Terkait
 
(6c)
SKPD Terkait menyediakan proposal kepada Bupati Ponorogo, untuk mendapatkan disposisi.
 
(6d)
Kepala SKPD terkait yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) dalam rangka pelaksanaan evaluasi usulan hibah dapat menetapkan Tim Evaluasi Usulan Hibah.
 
(6e)
Tim Evaluasi Usulan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6d) ditetapkan dengan keputusan kepala SKPD.
 
(7)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertujuan untuk:
 
 
a.
mengetahui kesesuaian antara harga dalam proposal dengan standar harga yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah atau apabila komponen yang dibutuhkan tidak terdapat dalam standar satuan harga, maka dapat menggunakan harga pasar yang berlaku saat itu;
 
 
b.
mengetahui kesesuaian antara kebutuhan peralatan dan bahan serta kebutuhan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan dengan jenis kegiatannya;
 
 
c.
memastikan keberadaan organisasi kemasyarakatan/kelompok orang yang mengajukan usulan hibah (tidak fiktif);
 
 
d.
memastikan domisili/alamat sekretariat (organisasi kemasyarakatan/kelompok orang) sebagaimana tercantum dalam proposal yang diajukan oleh calon penerima hibah;
 
 
e.
meminta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sesuai kebutuhan, antara lain:
 
 
 
1.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk calon penerima hibah;
 
 
 
2.
fotocopy dokumen pendirian/pembentukan organisasi kemasyarakatan/kelompok orang atau penunjukan/pengangkatan sebagai pengurus, dapat berupa akta notaris/Keputusan penunjukan/pengangkatan sebagai pengurus atau dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;
 
 
 
3.
Surat Pernyataan tidak terjadi konflik internal yang ditandatangani oleh calon penerima hibah (organisasi kemasyarakatan/kelompok orang);
 
 
 
4.
surat keterangan terdaftar yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ponorogo bagi organisasi kemasyarakatan;
 
 
 
5.
fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan tanah yang sah dan/atau surat pernyataan tentang kepemilikan tanah yang diketahui oleh Lurah (apabila kegiatan yang diajukan merupakan pekerjaan konstruksi);
 
 
 
6.
fotocopy Sertifikat Keahlian atau sekurang­ kurangnya Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Jurusan Bangunan atau sejenisnya dari yang menandatangani rencana anggaran biaya (apabila kegiatan yang diajukan merupakan pekerjaan konstruksi);
 
 
 
7.
fotocopy rekening bank atas nama lembaga/organisasi/instansi/kelompok orang yang specimennya pimpinan/ketua dan bendahara.
 
(8)
Format Surat Pernyataan tidak terjadi konflik internal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e angka 3, tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
 
(9)
Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Bupati melalui TAPD.
 
(10)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berisi keterangan mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dengan disertai kesimpulan permohonan hibah dapat disetujui atau tidak disetujui.
 
(11)
Format Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
 
(12)
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
 
(13)
Pertimbangan Ketua TAPD dikirimkan kepada Bupati Ponorogo untuk mendapatkan disposisi, sebagai dasar pencantuman alokasi anggaran Hibah dan Bansos dalam Rancangan KUA/PPAS.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ponorogo.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Ponorogo
pada tanggal 18 Februari 2016
BUPATI PONOROGO,
dto.
H. IPONG MUCHLISSONI

Diundangkan di Ponorogo
pada tanggal 18 Februari 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PONOROGO,
dto.
AGUS PRAMONO,

BERITA DAERAH KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2016 NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.