Peraturan Bupati Kabupaten Ponorogo Nomor: 5 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PONOROGO
NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG
KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK, TARIF NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAFTAR BIAYA KOMPONEN BANGUNAN (DBKB) DAN PENGENAAN TARIF TERENDAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) KABUPATEN PONOROGO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PONOROGO,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan bagi Wajib Pajak, dan stabilitas dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak, perlu dilakukan penyesuaian klasifikasi dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| |
|
b.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak, Tarif Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan, Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), dan Pengenaan Tarif Terendah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Ponorogo;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya & Dati II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur & Undang-Undang 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan DI. Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2007 Nomor 2/C);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 13);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK, TARIF NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAFTAR BIAYA KOMPONEN BANGUNAN (DBKB) DAN PENGENAAN TARIF TERENDAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) KABUPATEN PONOROGO.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
| |
|
2
|
Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat DBKB adalah daftar dalam bentuk tabel-tabel yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama, biaya komponen material bangunan, dan biaya komponen fasilitas bangunan.
| |
|
3.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten.
| |
|
4.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
| |
|
5.
|
Objek Pajak Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan adalah objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
| |
|
6.
|
Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual Bumi atau nilai jual Bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
| |
|
7.
|
Nilai terendah adalah ketetapan besarnya nilai Pajak Bumi dan Bangunan terutang yang dikenakan.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi untuk Objek Pajak Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I huruf A Peraturan Bupati ini.
| |
|
(2)
|
Dalam hal nilai jual Bumi untuk Objek Pajak Sektor Pedesaan dan Perkotaan lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka nilai jual Bumi tersebut, ditetapkan sebagai NJOP Bumi.
| |
|
(3)
|
Klasifikasi dan besarnya NJOP Bangunan untuk Objek Pajak Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I huruf B Peraturan Bupati ini.
| |
|
(4)
|
Dalam hal nilai jual Bangunan untuk Objek Pajak Sektor Pedesaan dan Perkotaan lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka nilai jual Bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bangunan.
| |
|
(5)
|
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan menggunakan DBKB sebagai dasar perhitungan nilai jual bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
| |
|
(6)
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Ponorogo terendah adalah sebesar Rp6.000,- (enam ribu rupiah).
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Bupati Ponorogo menetapkan NJOP setiap tahun untuk wilayah Kabupaten Ponorogo.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ponorogo.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Ponorogo
pada tanggal 28 Januari 2016 Pj. BUPATI PONOROGO, dto. MASKUR Diundangkan di Ponorogo pada tanggal 28 Januari 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PONOROGO dto. AGUS PRAMONO BERITA DAERAH KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2016 NOMOR 5 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.