Peraturan Bupati Kabupaten Ponorogo Nomor: 4 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PONOROGO
NOMOR 4 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 30 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PEMBANGUNAN, PENATAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PONOROGO,
 
 
 
 
 
 

Menirnbang

a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan situasi dan dalam rangka mewujudkan kebutuhan Base Transceiver Station (BTS) ideal dalam penyediaan layanan selular dengan kecukupan traffic yang sebanding dengan potensi pelanggan dan mampu mengcover seluruh area potensial selular di Kabupaten Ponorogo, maka perlu adanya pengaturan dan/atau penambahan zona penempatan lokasi menara telekomunikasi bersama;
b.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka penetapan zona penempatan lokasi menara telekomunikasi bersama sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembangunan, Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2014, perlu diubah kembali dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya & Dati II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur & Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan DI. Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3481);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
13.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
14.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal , Nomor 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 60);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 Nomor 2);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembangunan, Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
18.
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembangunan, Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembangunan, Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 30 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PEMBANGUNAN , PENATAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan mengenai Zona Penempatan Lokasi Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Ponorogo sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembangunan, Penataan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2013 Nomor 30), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembangunan, Penataan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2014 Nomor 43) diubah kembali sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ponorogo.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Ponorogo
pada tanggal 5 Januari 2016
Pj. BUPATI PONOROGO,
dto.
MASKUR

Diundangkan di Ponorogo
pada tanggal 5 Januari 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PONOROGO,
dto.
AGUS PRANOMO

BERITA DAERAH KABUPATEN TAHUN 2016 TAHUN 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.