Peraturan Bupati Kabupaten Ponorogo Nomor: 19 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PONOROGO
NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG
BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN PONOROGO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PONOROGO, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu untuk mengatur Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Bupati;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
| ||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah;
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN PONOROGO.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Ponorogo.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Ponorogo.
| ||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Ponorogo.
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Ponorogo.
| ||
|
6.
|
Camat, adalah Perangkat Daerah yang memiliki wilayah kerja di Kecamatan dalam Kabupaten Ponorogo.
| ||
|
7.
|
Desa, adalah desa yang berada di wilayah Kabupaten Ponorogo.
| ||
|
8.
|
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
| ||
|
9.
|
Kepala Desa, adalah Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa sebagai pemimpin Pemerintahan Desa.
| ||
|
10.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
11.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
12.
|
Pajak Hotel adalah adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel.
| ||
|
13.
|
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
| ||
|
14.
|
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
| ||
|
15.
|
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
| ||
|
16.
|
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik.
| ||
|
17.
|
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi yang memungut bayaran.
| ||
|
18.
|
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| ||
|
19.
|
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
| ||
|
20.
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
| ||
|
21.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
SUMBER DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Sumber Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
10% (sepuluh per seratus) dari penerimaan pajak daerah;
| |
|
|
b.
|
10% (sepuluh per seratus) dari penerimaan retribusi daerah.
| |
|
(2)
|
Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Pajak Hotel;
| |
|
|
b.
|
Pajak Restoran;
| |
|
|
c.
|
Pajak Hiburan;
| |
|
|
d.
|
Pajak Reklame;
| |
|
|
e.
|
Pajak Penerangan Jalan;
| |
|
|
f.
|
Pajak Parkir;
| |
|
|
g.
|
Pajak Air Tanah;
| |
|
|
h.
|
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
| |
|
|
i.
|
BPHTB;
| |
|
|
j.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| |
|
(3)
|
Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah Retribusi Daerah yang dipungut Pemerintah Kabupaten sesuai ketentuan Peraturan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan berdasarkan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh desa; dan
| |
|
|
b.
|
40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.
| |
|
(2)
|
Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYALURAN Pasal 4 | |||
|
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada setiap tahun anggaran.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Penyaluran dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan setiap semester dengan memperhitungkan capaian realisasi setiap triwulan.
| ||
|
(2)
|
Pengajuan pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah sesudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan mengajukan permohonan kepada Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENGGUNAAN DAN PENATAUSAHAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelaksanaan pembangunan.
| ||
|
(2)
|
Belanja penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk belanja aparatur dan belanja operasional pemerintah desa.
| ||
|
(3)
|
Belanja pembangunan desa digunakan untuk mendukung pembiayaan kegiatan peningkatan prasarana fisik pelayanan umum.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dilaksanakan menurut ketentuan yang mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN Pasal 10 | |||
|
Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dilaksanakan sesuai dengan pedoman pengelolaan keuangan desa.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Pelaporan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa dilaksanakan sesuai dengan pedoman pengelolaan keuangan desa.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa dilakukan oleh Bupati.
| ||
|
(2)
|
Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Bupati membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 13 | |||
|
Dalam hal ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati ini belum dapat dipenuhi, maka pengalokasian dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dibagi merata untuk setiap desa kecuali untuk pengalokasian bagi hasil pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 | |||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 40 Tahun 2013 tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa dan Kelurahan di Kabupaten Ponorogo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ponorogo.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Ponorogo
pada tanggal 29 Mei 2015 BUPATI PONOROGO, dto. H. AMIN Diundangkan di Ponorogo Pada tanggal 29 Mei 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PONOROGO dto. AGUS PRAMONO BERITA DAERAH KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2015 Nomor 19 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.