Peraturan Bupati Kabupaten Pidie Nomor: 67 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PIDIE
NOMOR 67 TAHUN 2017
 
TENTANG

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN KABUPATEN PIDIE

BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM
BUPATI PIDIE,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dalam rangka melaksanakan pelayanan kepada masyarakat khususnya dibidang pelayanan pemungutan pajak daerah, sesuai dengan sistem pelayanan pemungutan pajak daerah yang mudah, cepat, transparan, terpercaya, berkualitas, perlu menyusun Standar Operasional Prosedur pemungutan Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie.
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Bupati Pidie tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Daerah Pada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang­-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 30);
13.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 41); 
14.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 42);
15.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 43);
16.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 44);
17.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 45);
18.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 46);
19.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 16 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 47);
20.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 46);
21.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2013 Nomor 01, Tambahan Lembaran Kabupaten Pidie Nomor 74);
 
 
 

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN KABUPATEN PIDIE.
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten adalah Kabupaten Pidie.
2.
Bupati adalah Bupati Pidie.
3.
Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten yang selanjutnya disebut BPKK adalah Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie.
4.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
5.
Standar Operasional Prosedur Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SOP Pajak Daerah adalah Tata Cara atau acuan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator-indikator administratif prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistim kerja pada unit organisasi yang bersangkutan.
6.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau harga dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
7.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
8.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besar jumlah pokok pajak yang terutang.
9.
Surat Tanda Setoran, yang selanjutnya disingkat STS adalah bukti setoran pajak yang telah dilakukan ke kas daerah.
10.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek pajak dan subjek pajak, penentuan besar pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetoran.
 
 
 

Pasal 2

Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemungutan Pajak Daerah Pada BPKK.
 
 
 

Pasal 3

SOP Pajak Daerah bermaksud sebagai tata cara BPKK baik secara langsung dengan publik maupun untuk penunjang penyelenggaraan pengelolaan pajak daerah dan pemungutan pajak daerah. 
 
 
 

Pasal 4

Tujuan SOP Pajak Daerah adalah untuk meningkatkan kinerja pada setiap aparatur BPKK untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan perpajakan daerah yang mudah, cepat, transparan, berkualitas dan memberi kepuasan masyarakat penerima layanan Pajak Daerah.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Ruang lingkup SOP Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie terdiri dari:
 
a.
jenis pelayanan pajak daerah;
 
b.
kelengkapan persyaratan pajak daerah;
 
c.
jangka waktu proses; dan
 
d.
kewenangan pejabat yang menetapkan.
(2)
Jenis Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
pedoman Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah;
 
b.
pedoman Pemberitahuan Pajak Daerah;
 
c.
pedoman Penggunaan SKPD Reklame;
 
d.
pedoman Penggunaan Surat Ketetapan Pajak Daerah;
 
e.
pedoman Penggunaan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Bayar Tambahan;
 
f.
pedoman Pemungutan Pajak Daerah;
 
g.
pedoman Penagihan Wajib Pajak Daerah;
 
h.
pedoman Pembayaran dan Penyetoran Pajak Daerah;
 
i.
pedoman Pengurangan, Keringanan dan pembebasan Pajak Daerah;
 
j.
pedoman Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak daerah;
 
k.
pedoman Keberatan dan Banding Pajak Daerah;
 
l.
pedoman Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah.
 
 
 

Pasal 6

Sistimatika SOP Pemungutan Pajak Daerah Pada BPKK sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pidie.
 
 
 
Ditetapkan di Sigli
Pada tanggal 19 Juli 2017 M (25 Syawal 1438 H)
BUPATI PIDIE,
ttd.
RONI AHMAD

Diundangkan di Sigli
Pada tanggal 19 Juli 2017 M (25 Syawal 1438 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PIDIE,
ttd.
AMIRUDDIN

BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE TAHUN 2017 NOMOR 67
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.