Peraturan Bupati Kabupaten Pidie Nomor: 6 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PIDIE
NOMOR 6 TAHUN 2019
 
TENTANG

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA GAMPONG KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2019

BISMILLAHIRRAHMANIRAHIM
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI PIDIE,
 
 

Menimbang

a. 
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah kabupaten kepada gampong diatur dengan peraturan bupati;
b. 
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Kepada Gampong Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019;
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. 
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
3. 
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5717);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 39);
10. 
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2019 Nomor 01);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI PIDIE TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA GAMPONG KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2019.
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. 
Daerah adalah kabupaten Pidie;
2. 
Kabupaten adalah kabupaten Pidie;
3. 
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pidie;
4. 
Bupati adalah Bupati Pidie;
5. 
Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. 
Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kepada Gampong adalah dana yang bersumber dari Pajak Daerah yang dibagihasilkan untuk Gampong yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat;
7. 
Pemerintah Gampong adalah Keuchik dibantu perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong;
8. 
Jumlah Gampong adalah jumlah Desa yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
9. 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, yang selanjutnya disingkat APBG, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Gampong.
 
 

Pasal 2

(1) 
Alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Pidie kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2019 sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari total realisasi penerimaan Pajak Daerah Tahun 2017 sebesar Rp18.184.059.300,- (Delapan belas milyar seratus delapan puluh empat juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).
(2) 
Pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp1.818.405.930,- (Satu milyar delapan ratus delapan belas juta empat ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah).
(3)
Dasar penetapan Pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagikan kepada 730 (tujuh ratus tiga puluh) Gampong, dengan besaran masing-masing gampong sebagaimana dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
 
 

Pasal 3

Rincian bagian dari hasil Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a.
Alokasi Dasar; dan
b.
Alokasi Formula.
 
 

Pasal 4

Alokasi dasar setiap Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dihitung sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari Alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Pidie yang dibagi secara merata kepada seluruh Gampong.
 
 

Pasal 5

Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b, dihitung sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari Alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Pidie yang dibagi sesuai dengan hasil penghitungan formulasi kepada seluruh Gampong berdasarkan data realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan masing-masing gampong yang bersumber dari Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie.
 
 

Pasal 6

Penghitungan Alokasi Formula setiap Gampong sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:
AF Gampong
=
{(0,50 * Z1) + (0,50 * Z2)} * AF Kab.
Keterangan
:
 
AF Gampong
=
Alokasi Formula setiap Gampong.
Z1
=
rasio jumlah realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Gampong terhadap total realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kabupaten.
Z2
=
rasio jumlah realisasi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Gampong terhadap total realisasi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan kabupaten.
AF Kab
=
Alokasi Formula kabupaten.
AF Gampong
=
{(0,50 * Z1) + (0,50 * Z2)} * AF Kab.
Keterangan
:
 
AF Gampong
=
Alokasi Formula setiap Gampong.
Z1
=
rasio jumlah realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Gampong terhadap total realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kabupaten.
Z2
=
rasio jumlah realisasi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Gampong terhadap total realisasi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan kabupaten.
AF Kab
=
Alokasi Formula kabupaten.
AF Gampong
=
{(0,50 * Z1) + (0,50 * Z2)} * AF Kab.
Keterangan
:
 
AF Gampong
=
Alokasi Formula setiap Gampong.
Z1
=
rasio jumlah realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Gampong terhadap total realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kabupaten.
Z2
=
rasio jumlah realisasi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Gampong terhadap total realisasi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan kabupaten.
AF Kab
=
Alokasi Formula kabupaten.
 
 

Pasal 7

Peraturan Bupati ini sebagai dasar pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah Kabupaten kepada Gampong dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2019.
 
 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pidie.
 
 
Ditetapkan di Sigli
Pada Tanggal 21 Januari 2019 M (15 Jumadil Awal 1440 H)
BUPATI PIDIE
ttd.
RONI AHMAD

Diundangkan di Sigli
Pada tanggal 21 Januari 2019 M (15 Jumadil Awal 1440 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PIDIE,
ttd.
MULIYADI

BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE TAHUN 2019 NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.