Peraturan Bupati Kabupaten Pidie Nomor: 6 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PIDIE
NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA GAMPONG, ALOKASI DANA GAMPONG DAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2015 BISMILLAHIRRAHMANIRAHIM DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI PIDIE, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa agar keuangan gampong dikelola secara efektif, efisien, ekonomis, transparan serta bertanggungjawab dengan memperhatikan azas kepatutan dan manfaat bagi masyarakat, perlu diatur petunjuk teknis;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Gampong, Alokasi Dana Gampong Dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Gampong Tahun Anggaran 2015;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| |
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
| |
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5539);
| |
|
15.
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
| |
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
17.
|
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pidie (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 11);
| |
|
18.
|
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 39);
| |
|
19.
|
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2012-2017 (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2014 Nomor 01, Tambahan Lembaran Kabupaten Pidie Nomor 81);
| |
|
20.
|
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2014 Nomor 04);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI PIDIE TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA GAMPONG, ALOKASI DANA GAMPONG DAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2015.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Pidie.
| |
|
2.
|
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pidie.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Pidie.
| |
|
4.
|
Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai Perangkat Kabupaten.
| |
|
5.
|
Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |
|
6.
|
Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |
|
7.
|
Pemerintah Gampong adalah Keuchik dibantu perangkat gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong.
| |
|
8.
|
Sekretaris Gampong adalah Perangkat Gampong yang bertugas membantu Keuchik dalam bidang tertib administrasi, Pemerintahan dan Pembangunan serta Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat.
| |
|
9.
|
Tuha Peut Gampong yang selanjutnya disebut TPG adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
| |
|
10.
|
Qanun Gampong adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh Keuchik bersama Tuha Peut Gampong.
| |
|
11.
|
Keputusan Keuchik adalah Keputusan yang berkedudukan hukum di bawah Qanun Gampong, bersifat mengatur dalam melaksanakan Qanun Gampong.
| |
|
12.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong yang selanjutnya disebut APBG, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Gampong.
| |
|
13.
|
Bendahara Gampong adalah Pemegang Kas Gampong yang berasal dari unsur Perangkat Gampong yang diangkat berdasarkan Keputusan Keuchik.
| |
|
14.
|
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong yang selanjutnya disingkat PTPKG adalah Perangkat Gampong yang ditunjuk oleh Keuchik dengan Keputusan Keuchik untuk melaksanakan Pengelolaan Keuangan Gampong.
| |
|
15.
|
Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah Tim yang dibentuk melalui musyawarah Gampong dan ditetapkan dengan Keputusan Keuchik.
| |
|
16.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Kabupaten yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan ditetapkan dengan Qanun Kabupaten.
| |
|
17.
|
Badan Usaha Milik Gampong yang selanjutnya disebut BUMG adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP Pasal 2 | ||
|
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
| ||
|
a.
|
Sumber dana;
| |
|
b.
|
Pedoman Pengelolaan Dana Gampong, ADG dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Gampong;
| |
|
|
|
|
|
BAB III
SUMBER DANA Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Dana Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBK yang diperuntukkan bagi Gampong.
| |
|
(2)
|
ADG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bersumber dari dana bagi hasil perimbangan yang diterima Pemerintah Kabupaten dalam APBK setelah dikurangi DAK sebesar 7,36% (tujuh koma tiga puluh enam per seratus) yang diperuntukkan bagi 731 Gampong.
| |
|
(3)
|
Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bersumber dari 10% (sepuluh per seratus) penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten tahun Anggaran 2014 yang diperuntukkan bagi Gampong.
| |
|
(4)
|
Dana Gampong, Alokasi Dana Gampong dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dialokasikan kepada masing-masing gampong dengan besarannya sebagaimana dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Petunjuk teknis Pengelolaan Dana Gampong, Alokasi Dana Gampong dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Gampong yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
| |
|
|
a.
|
Petunjuk penggunaan;
|
|
|
b.
|
Peran Pengelola; dan
|
|
|
c.
|
Pertanggungjawaban dan pelaporan;
|
|
(2)
|
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Untuk lebih efektif, efisien, transparan dan dapat pertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan Dana Gampong, Alokasi Dana Gampong dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Gampong yang dibagikan dan dialokasikan peruntukannya dalam APBG Tahun Anggaran 2015, maka untuk tingkat gampong dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK), di tingkat Kecamatan dibentuk Tim Pendamping dan di tingkat Kabupaten dibentuk Tim Fasilitasi dan Tim Verifikasi.
| ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibentuk dan ditetapkan oleh Keuchik dengan biaya operasionalnya dibebankan pada APBG masing-masing gampong dengan susunan keanggotaannya sebagaimana tercantum Petunjuk Teknis Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Tim Pendamping Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati dengan biaya operasionalnya dibebankan dalam APBK Pidie dan dialokasikan pada DPA masing-masing Kecamatan.
| |
|
(2)
|
Susunan keanggotaan Tim Pendamping Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
| |
|
|
a.
|
Camat selaku penanggungjawab;
|
|
|
b.
|
Sekretaris Kecamatan sebagai Ketua;
|
|
|
c.
|
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong sebagai Sekretaris;
|
|
|
d.
|
Unsur Seksi pada Kecamatan sebagai anggota.
|
|
(3)
|
Tugas, kewenangan dan kewajiban Tim Pendamping Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
mendampingi Tim Pelaksana Gampong dalam musyawarah perencanaan;
|
|
|
b.
|
memfasilitasi penyusunan RAB dan dokumen lain yang diperlukan sebagai dasar pelaksanaan;
|
|
|
c.
|
melaksanakan verifikasi terhadap berkas permohonan pencairan yang diajukan oleh Pemerintah Gampong, termasuk verifikasi atas laporan pertanggungjawaban tahap sebelumnya dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi;
|
|
|
d.
|
menyampaikan berkas permohonan pencairan yang telah diverifikasi kepada Bupati;
|
|
|
e.
|
melakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pengelolaan;
|
|
|
f.
|
melakukan fasilitasi penyampaian pelaporan pengelolaan oleh Keuchiek kepada Bupati;
|
|
|
g.
|
melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan.
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Tim Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati dengan biaya operasional dibebankan dalam APBK Pidie.
| |
|
(2)
|
Susunan keanggotaan Tim Fasilitasi Dana Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
| |
|
|
a.
|
Bupati selaku Penasehat;
|
|
|
b.
|
Wakil Bupati selaku Penasehat;
|
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie selaku Penanggung Jawab;
|
|
|
d.
|
Para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie selaku Koordinator;
|
|
|
e.
|
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pidie selaku Ketua;
|
|
|
f.
|
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sebagai Wakil Ketua;
|
|
|
g.
|
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pidie sebagai Sekretaris;
|
|
|
h.
|
Inspektur Kabupaten Pidie sebagai anggota;
|
|
|
i.
|
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Pidie sebagai anggota;
|
|
|
j.
|
Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pidie sebagai anggota;
|
|
|
k.
|
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pidie sebagai anggota;
|
|
|
l.
|
Kepala Subbagian Pemerintahan Mukim dan Gampong pada Bagian Tata Pemerintahan sebagai Anggota;
|
|
|
m.
|
Unsur dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pidie sebagai Anggota;
|
|
|
n.
|
Unsur dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Pidie sebagai Anggota;
|
|
|
o.
|
Unsur dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Pidie sebagai anggota;
|
|
(3)
|
Tugas, kewenangan dan kewajiban Tim Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
menyusun pedoman pengelolaan Dana Gampong, Alokasi Dana Gampong Dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Kepada Gampong;
|
|
|
b.
|
melaksanakan sosialisasi pengelolaan Dana Gampong, Alokasi Dana Gampong Dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi kepada Gampong;
|
|
|
c.
|
melaksanakan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana Gampong, Alokasi Dana Gampong Dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Kepada Gampong;
|
|
|
d.
|
melakukan fasilitasi pemecahan masalah dalam pengelolaan Dana yang tidak dapat diselesaikan oleh Tim Pendamping Dana Gampong, Alokasi Dana Gampong dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi kepada Gampong.
|
|
|
e.
|
melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati dengan biaya operasional dibebankan dalam APBK Pidie.
| |
|
(2)
|
Susunan keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
| |
|
|
a.
|
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat selaku Ketua;
|
|
|
b.
|
Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat selaku Wakil Ketua;
|
|
|
c.
|
Kabid Kelembagaan dan Sarana dan Prasarana Mukim dan gampong selaku Sekretaris;
|
|
|
d.
|
Kabid Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Pidie selaku Anggota;
|
|
|
e.
|
Unsur Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pidie selaku anggota;
|
|
|
f.
|
Unsur Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Pidie selaku anggota;
|
|
|
g.
|
Unsur dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Pidie sebagai anggota;
|
|
(3)
|
Tugas, kewenangan dan kewajiban Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Melakukan verifikasi terhadap kelengkapan syarat-syarat yang diajukan;
|
|
|
b.
|
Melakukan verifikasi ketersediaan dan kecukupan anggaran;
|
|
|
c.
|
Membuat Berita Acara hasil Verifikasi.
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pidie.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sigli
Pada tanggal 30 Januari 2015 M (9 Rabiul Akhir 1436 H) BUPATI PIDIE, ttd. SARJANI ABDULLAH Diundangkan di Sigli Pada tanggal 30 Januari 2015 M (9 Rabiul Akhir 1436 H) SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PIDIE, ttd. Drs. H. T. ANWAR ZA, M.Si BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE TAHUN 2015 NOMOR 06 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.