Peraturan Bupati Kabupaten Pidie Nomor: 5 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PIDIE
NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA GAMPONG KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2019 BISMILLAHIRRAHMANIRAHIM ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI PIDIE, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, pengalokasian bagian dari hasil Retribusi daerah kabupaten kepada gampong diatur dengan peraturan bupati;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kepada Gampong Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5717);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 39);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2018 Nomor 01);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI PIDIE TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA GAMPONG KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2019.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah kabupaten Pidie;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Kabupaten adalah kabupaten Pidie;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pidie;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Bupati adalah Bupati Pidie;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Bagian dari Hasil Retribusi Daerah Kepada Gampong adalah dana yang bersumber dari Retribusi Daerah yang dibagihasilkan untuk Gampong yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Pemerintah Gampong adalah Keuchik dibantu perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Jumlah Gampong adalah jumlah Desa yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, yang selanjutnya disingkat APBG, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Gampong.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Alokasi bagian dari hasil Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Pidie kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2019 sebesar 15,16% (lima belas koma enam belas perseratus) dari total realisasi penerimaan Retribusi Daerah Tahun 2017 setelah dikurangi dengan Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Tgk. Abdullah Syafii Beureunuen (Dana Kapitasi/Non Kapitasi) sebesar Rp4.142.814.412,- (Empat milyar seratus empat puluh dua juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus dua belas rupiah).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar sebesar Rp628.092.540,- (enam ratus dua puluh delapan juta sembilan puluh dua ribu lima ratus empat puluh rupiah).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dasar penetapan Pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagikan kepada 730 (tujuh ratus tiga puluh) Gampong, dengan besaran masing-masing gampong sebagaimana dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Rincian bagian dari hasil Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Alokasi Dasar; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Alokasi Formula.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Alokasi dasar setiap Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) dari Alokasi bagian dari hasil Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Pidie yang dibagi secara merata kepada seluruh Gampong.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf b, dihitung sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari Alokasi bagian dari hasil Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Pidie yang dibagi sesuai dengan hasil penghitungan formulasi kepada seluruh Gampong berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis yang bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Penghitungan Alokasi Formula setiap Gampong sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini sebagai dasar pengalokasian bagian dari hasil Retribusi Daerah Kabupaten kepada Gampong dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2019.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pidie.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Sigli
Pada tanggal 21 Januari 2019 M (15 Jumadil Awal 1440 H) BUPATI PIDIE, ttd. RONI AHMAD Diundangkan di Sigli Pada tanggal 21 Januari 2019 M (15 Jumadil Awal 1440 H) SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PIDIE, ttd. MULYADI BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE TAHUN 2019 NOMOR 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.