Peraturan Bupati Kabupaten Pidie Nomor: 44 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PIDIE
NOMOR 44 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PENGALOKASIAN PAGU INDIKATIF BAGIAN DARI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2017
 
BISMILLAHIRRAHMANIRAHIM
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI PIDIE,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, pengalokasian bagian dari hasil Retribusi daerah kabupaten kepada gampong diatur dengan peraturan bupati;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Pengalokasian Pagu Indikatif Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kepada Gampong Tahun Anggaran 2017;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5717);
15.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
17.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pidie (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 11);
18.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 39);
19.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2012-2017 (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2014 Nomor 01, Tambahan Lembaran Kabupaten Pidie Nomor 81);
20.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2016 Nomor 05, Tambahan Lembaran Kabupaten Pidie Nomor 94);
21.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2017 Nomor 01);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI PIDIE TENTANG PENGALOKASIAN PAGU INDIKATIF BAGIAN DARI HASIL RETRIBUSI DAERAH DAERAH KEPADA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 

Pasal 1

(1)
Alokasi bagian dari hasil Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Pidie kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2017 sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari total penerimaan Retribusi Daerah Tahun 2016 sebesar Rp5.534.528.900 (Lima milyar lima ratus tiga puluh empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah).
(2)
Pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar sebesar Rp553.452.890,- (Lima ratus lima puluh tiga juta empat ratus lima puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah).
 
 
 

Pasal 2

Dasar penetapan Pengalokasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dibagikan kepada 730 (tujuh ratus tiga puluh) Gampong, dengan besaran masing-masing gampong sebagaimana dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Bupati ini sebagai dasar pengalokasian bagian dari hasil Retribusi Daerah Kabupaten kepada Gampong dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2017 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2017 pada tanggal 19 Januari 2017.
 
 
 

Pasal 4

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pidie.
 
 
 
Ditetapkan di Sigli
Pada tanggal 19 Januari 2017 M (20 Rabiul Akhir 1438 H)
PELAKSANA TUGAS BUPATI PIDIE,
ttd.
MUNAWAR

Diundangkan di Sigli
Pada tanggal 19 Januari 2017 M (20 Rabiul Akhir 1438 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PIDIE,
ttd.
AMIRUDDIN

BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE TAHUN 2017 NOMOR 44
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.