Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang Nomor: 61 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PEMALANG
NOMOR 61 TAHUN 2018
 
TENTANG

TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN PEMALANG TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PEMALANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa Pemerintah kabupaten/kota mengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten/kota kepada Desa kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2018;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangĀ­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20);
12.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017 Nomor 75) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 75 (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2018 Nomor 28);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN PEMALANG TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
2.
Bupati adalah Bupati Pemalang.
3.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut BAPENDA adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang.
4.
Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Pemalang.
5.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Badan dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
6.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan;
8.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
 
 
 
 
BAB II
DASAR PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN
 

Pasal 2

(1)
Anggaran bagian dari hasil pajak dan retribusi kepada Desa dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
(2)
Bagian dari hasil pajak dan retribusi kepada Desa sebesar 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi tahun sebelumnya.
(3)
Pemberian bagian dari hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Desa dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
 
b.
40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa pada tahun anggaran sebelumnya (n-1).
(4)
Kepala Perangkat Daerah Pengelola Pajak dan Retribusi menyampaikan rincian realisasi penerimaan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dari masing-masing desa kepada Bupati Pemalang cq. Kepala BAPENDA.
(5)
Kepala BAPENDA melakukan penghitungan alokasi bagian bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa.
(6)
Besaran bagian dari hasil pajak dan retribusi kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 3

Realisasi penerimaan pajak dan retribusi dari wilayah kelurahan dialokasikan bagian bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa dengan perhitungan proporsional berdasarkan realisasi penerimaan PBB-P2 dari desa berkenaan pada tahun anggaran sebelumnya (n-1).
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Jika kepala perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi daerah tidak mencukupi data rincian realisasi penerimaan dari masing-masing desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (4), maka perhitungan proporsional bagian bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf b ditetapkan berdasarkan realisasi Penerimaan PBB-P2 tahun anggaran sebelumnya (n-1).
(2)
Dalam hal kepala perangkat daerah tidak bisa mencukupi rincian realisasi penerimaan PBB-P2 dari desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perhitungan proporsional bagian bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf b ditetapkan berdasarkan proporsi realisasi belanja bagi hasil pajak dan retribusi pada tahun anggaran sebelumnya (n-1).
 
 
 
 
BAB III
PENCAIRAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI BAGI HASIL

Bagian Kesatu
Pencairan Dana Bagi Hasil
 

Pasal 5

(1)
Kepala BAPENDA mengajukan permohonan pencairan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) berdasarkan Keputusan Bupati tentang besaran bagian dari hasil pajak dan retribusi kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
(2)
Tata cara pencairan dana bagi hasil pajak dan retribusi dilaksanakan sesuai ketentuan tentang pengelolaan keuangan daerah.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penggunaan Dana Bagi Hasil
 

Pasal 6

(1)
Penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipergunakan untuk:
 
a.
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
 
b.
intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi termasuk honorarium bagi petugas pemungut pajak di desa.
(2)
Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan yang belum terdanai oleh anggaran kegiatan lainnya.
 
 
 
 
BAB IV
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BAGI HASIL
 

Pasal 7

Pelaporan dan pertanggungjawaban dana bagi hasil pajak dan retribusi menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pemalang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pemalang
pada tanggal 23 Oktober 2018
BUPATI PEMALANG,
ttd.
JUNAEDI

Diundangkan di Pemalang
pada tanggal 23 Oktober 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG
ttd.
BUDHI RAHARDJO

BERITA DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2018 NOMOR 61
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.