Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang Nomor: 56 Tahun 2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PEMALANG
NOMOR 56 TAHUN 2009 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN BUPATI PEMALANG, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan agar dapat berdaya guna dan berhasil guna maka perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaannya;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Ketatausahaan.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| |
|
6.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
| |
|
7.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2008 Nomor 11);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2008 Nomor 12);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2008 Nomor 9).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Instansi Pemberi Jasa Pelayanan Ketatausahaan, Spesimen Dokumen lain yang dipersamakan dengan SKRD yang berupa Benda Berharga, Pengiriman Benda Berharga, dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah sebagaimana tercantum pada Lampiran II, III, IV dan V Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pemalang.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pemalang
pada tanggal 2 September 2009 BUPATI PEMALANG, ttd. H.M. MACHROES Diundangkan di Pemalang pada tanggal 2 September 2009 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG, ttd. SUMADI SUGONDO BERITA DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2009 NOMOR 56 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.