Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang Nomor: 37 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PEMALANG
NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PEMALANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA YANG BERSIFAT KHUSUS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PEMALANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PEMALANG, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersifat Khusus Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang perlu disesuaikan;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersifat Khusus Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 611 Tahun 2018);
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010 Nomor 6);
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 14);
| ||
|
16.
|
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersifat Khusus Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersifat Khusus Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017 Nomor 26);
| ||
|
17.
|
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2018 Nomor 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2018 Nomor 65);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI PEMALANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PEMALANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA YANG BERSIFAT KHUSUS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PEMALANG.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersifat Khusus Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersifat Khusus Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017 Nomor 26) diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
| |
|
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Pemalang.
| |
|
|
3.
|
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pemalang.
| |
|
|
4.
|
Perangkat Daerah Pengampu adalah Perangkat Daerah yang melakukan fasilitasi, verifikasi, pendampingan, pengendalian, pembinaan serta evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Pemerintah Desa.
| |
|
|
5.
|
Kecamatan adalah Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Pemalang.
| |
|
|
6.
|
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |
|
|
7.
|
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |
|
|
8.
|
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
| |
|
|
9.
|
Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa adalah bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pemalang kepada Pemerintah Desa yang berwujud uang.
| |
|
|
10.
|
Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat umum adalah bantuan keuangan yang peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa penerima bantuan
| |
|
|
11.
|
Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus adalah bantuan keuangan selain ADD dan/atau Dana Desa yang peruntukan dan pengelolaannya diarahkan/ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan.
| |
|
|
12.
|
Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus Fisik adalah bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui APBD Kabupaten Pemalang kepada Pemerintah Desa dalam bentuk pendanaan untuk mendanai kegiatan khusus pembangunan fisik dibidang kesehatan, pendidikan, ekonomi dan lingkungan sosial budaya kemasyarakatan yang bisa meningkatkan pembangunan desa dengan memberdayakan Pemerintah Desa sesuai prioritas usulan.
| |
|
|
13.
|
Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus Non Fisik bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui APBD Kabupaten Pemalang kepada dalam bentuk pendanaan untuk mendanai kegiatan khusus non fisik dibidang kesehatan, pendidikan, ekonomi dan lingkungan sosial budaya kemasyarakatan yang bisa meningkatkan pembangunan desa dengan memberdayakan Pemerintah Desa sesuai prioritas usulan.
| |
|
|
14.
|
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
| |
|
|
15.
|
Musyawarah perencanaan pembangunan di desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
| |
|
|
16.
|
Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati bal yang bersifat strategis.
| |
|
|
17.
|
Pembangunan Partisipatif adalah pembangunan yang dilaksanakan dari, oleh dan untuk masyarakat meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan serta pengembangan tindak lanjut hasil pembangunan, dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat.
| |
|
|
18.
|
Swadaya masyarakat adalah bantuan atau sumbangan dari masyarakat baik dalam bentuk uang, material dan non fisik dalam bentuk tenaga dan/atau pemikiran dalam kegiatan pembangunan.
| |
|
|
19.
|
Partisipasi masyarakat adalah peran aktif masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan hasil pembangunan.
| |
|
|
20.
|
Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan.
| |
|
|
21.
|
Pendampingan adalah suatu proses menjalin relasi sosial antara pendamping dengan dampingannya dalam suatu kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif di desa.
| |
|
|
22.
|
Pendamping adalah orang/lembaga yang menjalin relasi sosial dengan masyarakat dalam rangka memperkuat dukungan, memotivasi, memfasilitasi dan menjembatani kebutuhan dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di desa.
| |
|
|
23.
|
Tim Pengadaan Barang/Jasa adalah tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan/atau masyarakat yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan pada Lampiran I dan II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pemalang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pemalang
pada tanggal 28 Mei 2019 BUPATI PEMALANG, ttd. JUNAEDI Diundangkan di Pemalang pada tanggal 28 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG, ttd. BUDHI RAHARDJO BERITA DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2019 NOMOR 37 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.