Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang Nomor: 25 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PEMALANG
NOMOR 25 TAHUN 2019
 
TENTANG

TATA CARA PENGALOKASIAN, PENCAIRAN, DAN PENGGUNAAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN PEMALANG TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PEMALANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemcrintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 97 aya t (4) Permuran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan bahwa tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten/Kota kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pencairan dan Penggunaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retri busi Daerah kepada Desa di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2019;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa tengah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 6322);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13)
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2018 Nomor 18 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18);
12.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 70 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2019 (Serita Daerah Kabu paten Pemalang Tahun 2018 Nomor 70);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENCAIRAN, DAN PENGGUNAAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN PEMALANG TAHUN ANGGARAN 2019.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
2.
Bupati adalah Bupati Pemalang.
3.
Sadan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut BAPENDA adalah Sadan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang.
4.
Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Pemalang.
5.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
 
 
 
 
 
BAB II
DASAR PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN

 

Pasal 2

(1)
Anggaran bagian dari hasil pajak dan retribusi kepada Desa dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
(2)
Bagian dari hasil pajak dan retribusi kepada Desa sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi tahun sebelumnya (n-1).
(3)
Pemberian bagian dari bagi hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Desa dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
 
b.
40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa pada tahun anggaran sebelumnya (n-1).
(4)
Kepala perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi daerah menyampaikan rincian realisasi penenmaan pajak dan rctribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dari masing-masing desa kepada Bupati Pemalang cq. Kepala Bapenda.
(5)
Kepala Bapenda melakukan perhitungan alokasi bagian bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Besaran bagian dari hasil pajak dan retribusi kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati
 
 
 
 
 

Pasal 3

Realisasi penerimaan pajak dan retribusi dari wilayah kelurahan dialokasikan bagian bagi hasil pajak dan retribusi daerahnya kepada desa dengan perhitungan proporsional berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari desa berkenaan pada tahun anggaran sebelumnya (n-1).
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Jika kepala perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi daerah tidak mencukupi data rincian realisasi penerimaan dari masing-masing desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), maka pcrhitungan proporsional bagian bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b ditetapkan berdasarkan 9 realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran sebelumnya (n-1).
(2)
Dalam hal kepala perangkat daerah tidak bisa mencukupi rincian realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perhitungan proporsional bagian bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf b ditetapkan berdasarkan proporsi realisasi belanja bagi hasil pajak dan retribusi pada tahun anggaran sebelumnya (n-1).
 
 
 
 
 
BAB III
PENCAIRAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL

Bagian Kesatu
Pencairan Dana Bagi Hasil

 

Pasal 5

(1)
Kepala Bapenda mengajukan permohonan pencairan dana bagi hasil pujak dan retribusi daerah kepada desa kepada Kepala Sadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) berdasarkan besaran yang telah ditetapkan Bupati sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (6).
(2)
Tata cara pencairan dana bagi hasil pajak dan retribusi dilaksanakan sesuai ketentuan tentang pengelolaan keuangan daerah.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penggunaan Dana Bagi Hasil

 

Pasal 6

(1)
Penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipergunakan untuk:
 
a.
penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
 
b.
intensifikasi pajak dan retribusi daerah termasuk honorarium bagi petugas pemungut pajak di desa.
(2)
Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan yang belum terdanai oleh anggaran kegiatan lainnya.
 
 
 
 
 
BAB IV
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BAGI HASIL

 

Pasal 7

Pelaporan dan pertanggungjawaban dana bagi hasil pajak dan retribusi menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 8

Dalam hal terjadi kesalahan perhitungan bagian dari bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa, maka koreksi penambahan dan/atau pengurangannya diperhitungan pada bagian dari bagi hasil pajak dan. retribusi kepada desa tahun anggaran berikutnya.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pemalang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pemalang
pada tanggal 1 April 2019
BUPATI PEMALANG.
ttd.
JUNAEDl

Diundangkan di Pemalang
pada tanggal 1 April 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG,
ttd.
BUDHI RAHARDJO

BERITA DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2019 NOMOR 25
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.