Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang Nomor: 25 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PEMALANG
NOMOR 25 TAHUN 2013
 
TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DI LINGKUNGAN TERMINAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PEMALANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, maka untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di lingkungan terminal, perlu diatur mengenai tata cara pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di lingkungan terminal dengan Peraturan Bupati;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 104 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan retribusi terminal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Lingkungan Terminal.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
6.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010 Nomor 11);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2008 Nomor 1);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 3);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DI LINGKUNGAN TERMINAL.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Pemalang.
4.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang.
5.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
6.
Kios adalah bangunan yang didirikan di atas tanah milik atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk kegiatan berdagang dan letaknya diluar lingkungan Pasar.
7.
Pelataran/halaman adalah tempat terbuka yang tidak terdapat bangunan diatasnya dan/atau di atas tanah Daerah yang dapat dipergunakan untuk aktifitas kegiatan.
8.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
9.
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal.
10.
Angkutan Antar Kota Antar Propinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota yang melalui lebih dari satu daerah Propinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
11.
Angkutan Antar Kota Dalam Propinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota dalam satu daerah Propinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
12.
Angkutan Kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kota atau wilayah ibukota Kabupaten atau dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek.
13.
Angkutan Perdesaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kabupaten yang tidak termasuk dalam trayek kota yang berada pada wilayah ibukota Kabupaten dengan mempergunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek.
14.
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
15.
Bus Besar adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 28 (dua puluh delapan) dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 (sembilan) meter.
16.
Bus Sedang adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 16 (enam belas) s/d 28 (dua puluh delapan) dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 6,5 (enam koma lima) sampai dengan 9 (sembilan) meter.
17.
Bus Kecil adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 9 (sembilan) s/d 16 (enam belas) dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan 4 (empat) - 6,5 (enam koma lima) meter.
18.
Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
 
 
 
BAB II
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN

 

Pasal 2

Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di lingkungan terminal dilakukan secara langsung setiap hari.
 
 
 

Pasal 3

Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di lingkungan terminal dilaksanakan oleh Petugas Terminal di lokasi terminal.
 
 
 
BAB III
BENTUK, ISI STIKER DAN KARCIS

 

Pasal 4

(1)
Setiap pedagang/bakul dan/atau usaha jasa yang menggunakan tempat berjualan di lingkungan terminal dipungut dengan menggunakan karcis yang diporporasi oleh instansi yang berwenang.
(2)
Bentuk dan ukuran karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
BAB IV
LOKASI TERMINAL

 

Pasal 5

Lokasi/titik Terminal sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
BAB V
MASA BERLAKU

 

Pasal 6

Masa berlaku Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di lingkungan terminal adalah setiap hari.
 
 
 
BAB VI
PENYETORAN

 

Pasal 7

Penerimaan hasil pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di lingkungan terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di setor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja.
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pemalang.
 
 
 
Ditetapkan di Pemalang
pada tanggal 9 September 2013
BUPATI PEMALANG,
ttd.
JUNAEDI

Diundangkan di Pemalang
pada tanggal 9 September 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG,
ttd.
BUDHI RAHARDJO

BERITA DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2013 NOMOR 25
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.