Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang Nomor: 22 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PEMALANG
NOMOR 22 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN PEMALANG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PEMALANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa usaha, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b.
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Pemalang.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010 Nomor 11);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2008 Nomor 1);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN PEMALANG.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Pemalang.
4.
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Pemalang.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang.
6.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
7.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
8.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
 
 
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
b.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
d.
Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi dalam pemungutan Retribusi.
(3)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
 
a.
Kinerja Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi;
 
b.
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai yang terlibat pemungutan Retribusi;
 
c.
Pendapatan daerah; dan
 
d.
Pelayanan kepada masyarakat.
(4)
Besarnya pembayaran insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari besarnya insentif yang ditetapkan.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Insentif diberikan apabila Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi mencapai kinerja tertentu.
(2)
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian target penerimaan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(4)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(5)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran target penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
 
BAB III
SUMBER DAN BESARAN INSENTIF
 

Pasal 4

(1)
Insentif bersumber dari pendapatan Retribusi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Besaran Insentif sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Retribusi.
(3)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Penerima dan besarnya Insentif ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2)
Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh masing-masing Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi.
 
 
 
 
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 6

(1)
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pemalang selaku Bendahara Umum Daerah menyusun penganggaran Insentif yang besarnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Penganggaran insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan pajak serta rincian obyek belanja Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 7

Guna pencairan insentif, maka masing-masing Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi mengusulkan kepada Bupati c.q Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pemalang setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
 
 
 
 

Pasal 8

Dalam hal target penerimaan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 9

Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pemalang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pemalang
pada tanggal 2 Maret 2012
BUPATI PEMALANG,
ttd.
JUNAEDI
 
Diundangkan di Pemalang
pada tanggal 2 Maret 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG
ttd.
BUDHI RAHARDJO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2012 NOMOR 22
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.