Peraturan Bupati Kabupaten Pekalongan Nomor: 6 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PEKALONGAN
NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG
KLASIFIKASI DAN BESARAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PERMUKAAN BUMI BERUPA TANAH DAN BANGUNAN TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PEKALONGAN,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 79 Tahun 2012 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah, khususnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta guna mengganti biaya yang dikeluarkan atas keseluruhan proses sampai dengan tercatatnya keluaran berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), perlu menetapkan Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Permukaan Bumi berupa Tanah dan Bangunan tahun 2021;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Permukaan Bumi Berupa Tanah dan Bangunan Tahun 2021;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
| |
|
14.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 27);
| |
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5);
| |
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2016 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 56); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2020 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 94);
| |
|
18.
|
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 72 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Pekalongan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 72), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 72 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Pekalongan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2017 Nomor 79);
| |
|
19.
|
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 79 Tahun 2012 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 79);
| |
|
20.
|
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2016 Nomor 46);
| |
|
21.
|
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Bersifat Khusus dan Tertentu (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2017 Nomor 2);
| |
|
22.
|
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemberian Pengurangan Keringanan dan Penghapusan Pajak Daerah Beserta Sanksi Administrasinya (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2020 Nomor 19);
| |
|
23.
|
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Pekalongan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2020 Nomor 35);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG KLASIFIKASI DAN BESARAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PERMUKAAN BUMI BERUPA TANAH DAN BANGUNAN TAHUN 2021.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
| |
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Pekalongan.
| |
|
3.
|
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
| |
|
4.
|
Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disebut DBKB adalah suatu pendekatan penentuan nilai dengan cara menghitung keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh bangunan pada kondisi baru sesuai tanggal penilaian, dikurangi dengan penyusutan (depreciate) yang terjadi pada bangunan.
| |
|
5.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| |
|
6.
|
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
| |
|
7.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
| |
|
8.
|
Objek Pajak adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali Objek Pajak Sektor Perkebunan, Objek Pajak Sektor Perhutanan, dan Objek Pajak Sektor Pertambangan.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Klasifikasi dan Besaran NJOP Bumi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 pada masing-masing Desa/Kelurahan se-Kabupaten Pekalongan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Klasifikasi dan Besaran NJOP Bangunan disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Klasifikasi dan Besaran NJOP atas Bumi dan Bangunan yang diperoleh berdasarkan Penilaian Individual sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Besaran minimal Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Pekalongan Tahun 2021 sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
| |
|
(2)
|
Besaran minimal Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud huruf a dikenakan kepada Wajib Pajak yang penetapan pajaknya lebih kecil dari Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
| |
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pekalongan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kajen
pada tanggal 18 Februari 2021
BUPATI PEKALONGAN,
ttd.
ASIP KHOLBIHI
Diundangkan di Kajen
pada tanggal 18 Februari 2021
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN,
ttd.
BAMBANG IRIANTO
BERITA DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2021 NOMOR 6
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.