Peraturan Bupati Kabupaten Pekalongan Nomor: 49 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PEKALONGAN
NOMOR 49 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI DAERAH ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
 
BUPATI PEKALONGAN,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah;
b.
bahwa berdasarkan perkembangan perekonomian yang terjadi baik secara regional maupun nasional dan dinamika indeks harga yang berlaku maka besaran tarif retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, sudah tidak efektif lagi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, tarif Retribusi Daerah dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; ketentuan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 218, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);
8.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
9.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
12.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
13.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3102);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5);
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 71);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI DAERAH ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan besaran tarif Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 71), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
ketentuan Pasal 19 mengenai Struktur dan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Di luar Lingkungan Pasar Dan Terminal, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 19
 
Struktur dan Tarif Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di luar lingkungan pasar dan terminal ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
2.
ketentuan Pasal 40 mengenai Struktur dan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 40
 
(1)
Struktur dan tarif Retribusi parkir di tepi jalan umum digolongkan berdasarkan jenis kendaraan yang parkir di lokasi parkir.
 
(2)
Luasan dan/atau panjang titik-titik lokasi parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
 
(3)
Struktur dan besarnya tarif parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
3.
ketentuan Pasal 47 mengenai Struktur dan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 47
 
(1)
Struktur dan tarif Retribusi pelayanan pasar digolongkan berdasarkan jenis fasilitas yang terdiri atas halaman/pelataran, loos dan/atau kios, luas, lokasi dan jangka waktu pemakaian.
 
(2)
Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan kelas pasar.
 
(3)
Kelas pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
 
(4)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
4.
ketentuan Pasal 54 mengenai Struktur dan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 54
 
(1)
Struktur dan tarif besarnya tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ditentukan dari pemeriksaan dan penilaian teknis kendaraan bermotor.
 
(2)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
5.
ketentuan Pasal 111 mengenai Struktur dan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 111
 
(1)
Struktur Retribusi pemakaian kekayaan Daerah di golongkan berdasarkan jenis kekayaan Daerah yang digunakan, jangka waktu dan sifat pemakaian.
 
(2)
Sifat pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
 
a.
kegiatan bisnis;
 
 
b.
kegiatan non bisnis; dan
 
 
c.
kegiatan sosial.
 
(3)
Tarif Retribusi pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
6.
ketentuan Pasal 161 mengenai Struktur dan Tarif Retribusi pelayanan kepelabuhan, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 161
 
(1)
Struktur tarif retribusi pelayanan kepelabuhan di golongkan berdasarkan jenis jasa yang diberikan.
 
(2)
Struktur dan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:
 
 
a.
struktur dan besarnya tarif bagi pelabuhan lokal dalam Daerah ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
 
 
b.
struktur dan besarnya tarif bagi pelabuhan umum/pelabuhan yang diusahakan untuk jenis pelayanan jasa kepelabuhanan sebagai berikut:
 
 
 
1.
jenis bongkar muat barang/hewan;
 
 
 
2.
jasa kepelabuhan lainnya.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
7.
ketentuan Pasal 168 mengenai Struktur dan Tarif Retribusi tempat rekreasi dan olahraga, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 168
 
Tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
8.
ketentuan Pasal 175 mengenai Struktur dan Tarif Retribusi penjualan produksi usaha Daerah, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 175
 
Tarif retribusi penjualan produksi usaha Daerah ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pekalongan.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kajen
pada tanggal 1 November 2018
BUPATI PEKALONGAN,
ttd.
ASIP KHOLBIHI
 
Diundangkan di Kajen
pada tanggal 1 November 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN,
ttd.
MUKAROMAH SYAKOER
 
BERITA DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2018 NOMOR 51
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.