Peraturan Bupati Kabupaten Pekalongan Nomor: 32 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PEKALONGAN
NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PEKALONGAN, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 102 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan, guna pedoman pelaksanaan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan di Daerah dan pemungutan Retribusi pelayanan Tempat Pelelangan Ikan agar dapat terselenggara dengan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan dan Pemungutan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, perlu diubah dan disesuaikan;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan dan Pemungutan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 70);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5265);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| |||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| |||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NOmor 6178);
| |||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
| |||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |||
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5);
| |||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 71);
| |||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 56);
| |||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 67);
| |||
|
22.
|
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 45 Tahun 2016, tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2016 Nomor 45);
| |||
|
23.
|
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 102 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Fungsi serta Tata Kerja Pelaksana Teknis Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2017 Nomor 102);
| |||
|
24.
|
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2018 Nomor 12);
| |||
|
25.
|
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2018 Nomor 50).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Pekalongan.
| |||
|
4.
|
Dinas Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan.
| |||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan.
| |||
|
6.
|
Pejabat adalah Aparat Sipil Negara yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
7.
|
Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pelelangan ikan.
| |||
|
8.
|
Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan adalah usaha pendayagunaan sarana dan prasarana dikawasan Tempat Pelelangan Ikan untuk kepentingan masyarakat pesisir baik perorangan maupun badan hukum.
| |||
|
9.
|
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan adalah satu kesatuan sistem pendayagunaan sarana/prasarana dan aparatur/badan hukum untuk melaksanakan kegiatan pelelangan ikan di Tempat Pelelang Ikan.
| |||
|
10.
|
Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat UPTD TPI adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.
| |||
|
11.
|
Kepala UPTD TPI adalah pemimpin UPTD TPI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan.
| |||
|
12.
|
Administrator TPI adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk dan diberi tugas oleh Kepala Dinas untuk membantu Kepala UPTD TPI dalam mengelola administrasi pelaksanaan lelang di TPI.
| |||
|
13.
|
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengelolaan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistim bisnis perikanan.
| |||
|
14.
|
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya berada di dalam lingkungan air.
| |||
|
15.
|
Nelayan adalah orang yang mata pencaharian sebagai atau seluruhnya dari hasil penangkapan ikan dilaut.
| |||
|
16.
|
Bakul ikan adalah pemenang lelang di Tempat Pelelangan Ikan dengan penawaran tertinggi.
| |||
|
17.
|
Pelelangan ikan adalah penjualan ikan di hadapan umum dengan cara penawaran tertinggi sebagai pemenang.
| |||
|
18.
|
Raman adalah nilai produksi ikan hasil tangkapan yang tercatat dalam pelaksanaan lelang ikan di TPI.
| |||
|
19.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Pekalongan.
| |||
|
20.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |||
|
21.
|
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan selanjutnya yang disebut Retribusi TPI adalah Retribusi yang di pungut atas penyediaan Tempat Pelelangan Ikan oleh Pemerintah Daerah.
| |||
|
22.
|
Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundangan-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
| |||
|
23.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka tertentu yang merupakan batas waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
| |||
|
24.
|
Surat Ketetapan Retribusi yang selanjutnya disingkat SKR adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok Retribusi.
| |||
|
25.
|
Surat Tagihan Retribusi yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |||
|
26.
|
Perhitungan Retribusi adalah perincian besarnya Retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi baik pokok Retribusi, maupun sanksi administrasi.
| |||
|
27.
|
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
| |||
|
28.
|
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi terutang.
| |||
|
29.
|
Kadaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
| |||
|
30.
|
Karcis Timbang adalah karcis yang diberikan kepada nelayan yang akan melelangkan ikan hasil tangkapannya setelah ditimbang oleh petugas TPI.
| |||
|
31.
|
Surat Pembayaran dari Bakul yang selanjutnya disingkat SPB adalah surat tanda pembayaran lelang oleh bakul sebagai pemenang lelang.
| |||
|
32.
|
Surat Permintaan Uang yang selanjutnya disingkat SPU adalah surat permintaan uang oleh nelayan yang mengikuti pelelangan di TPI setelah proses pelelangan ikan selesai.
| |||
|
33.
|
Buku Nelayan adalah rekapitulasi nelayan yang mengikuti pelelangan di TPI di mana didalamnya dicantumkan nomor karcis lelang, identitas nelayan dan kapalnya, raman dan jumlah produksi ikan.
| |||
|
34.
|
Buku Bakul adalah adalah rekapitulasi bakul sebagai pemenang lelang yang didalamnya dicantumkan identitas bakul, jenis ikan, berat ikan dan raman.
| |||
|
35.
|
Buku Harian adalah rekapitulasi nama nelayan, nama bakul, berat ikan, raman dan besar Retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 | ||||
|
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah guna pedoman penyelenggaraan dan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan serta pemberdayaan Nelayan dan Bakul serta pedoman teknis pemungutan retribusi Daerah berdasarkan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah guna pedoman penyelenggaraan dan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan, antara lain untuk:
| ||||
|
a.
|
meningkatkan sarana dan prasarana fisik Tempat Pelelangan Ikan yang sesuai dengan persyaratan teknis dan standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
| |||
|
b.
|
menciptakan Tempat Pelelangan Ikan yang tertib, teratur, aman, bersih dan sehat;
| |||
|
c.
|
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan;
| |||
|
d.
|
menjadikan Tempat Pelelangan Ikan sebagai salah satu penggerak roda perekonomian Daerah; dan
| |||
|
e.
|
mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini, meliputi:
| ||||
|
a.
|
asas pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan;
| |||
|
b.
|
kedudukan dan fungsi Tempat Pelelangan Ikan;
| |||
|
c.
|
pengelolaan pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan;
| |||
|
d.
|
tata cara pemungutan retribusi pelayanan Tempat Pelelangan Ikan;
| |||
|
e.
|
kerja sama pelayanan lelang di Tempat Pelelangan Ikan; dan
| |||
|
f.
|
pembinaan, dan pengawasan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
ASAS Pasal 5 | ||||
|
Guna mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, pengelolaan TPI diselenggarakan berdasarkan azas:
| ||||
|
a.
|
Manfaat, yaitu bahwa pengelolaan TPI harus mampu memberikan keuntungan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
| |||
|
b.
|
Keadilan, yaitu bahwa pengelolaan TPI harus mampu memberikan peluang dan kesempatan yang sama secara proporsional bagi seluruh masyarakat perikanan tanpa kecuali;
| |||
|
c.
|
Kemitraan, yaitu bahwa pengelolaan TPI harus mampu menciptakan jalinan kerja sama ekonomi digunakan untuk kepentingan masyarakat perikanan agar dapat meningkatkan kesejahteraannya;
| |||
|
d.
|
Pemerataan, yaitu bahwa pengelolaan TPI harus dapat memberikan pemerataan dan keseimbangan ekonomi bagi bakul, nelayan dan masyarakat sekitar dalam pengelolaan ikan tangkap;
| |||
|
e.
|
Keterpaduan, yaitu bahwa pengelolaan TPI dan pengelolaan ikan hasil tangkapan harus dilakukan secara terpadu dalam upaya meningkatkan efesiensi dan produktivitas serta ekonomi bakul dan nelayan;
| |||
|
f.
|
Keterbukaan, yaitu bahwa pengelolaan TPI dilakukan dengan ketersediaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat dan pengelolaan TPI tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa ada dukungan maupun pengawasan dari masyarakat;
| |||
|
g.
|
Efisiensi, yaitu bahwa pengelolaan TPI dilakukan dengan tepat, cermat dan berdaya guna untuk memperoleh hasil yang maksimal dan optimal;
| |||
|
h.
|
Kelestarian, yaitu bahwa pengelolaan TPI dilakukan seoptimal mungkin dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian sumber daya alam; dan
| |||
|
i.
|
Berkelanjutan, yaitu bahwa pengelolaan TPI dilakukan secara terencana dan mampu meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan rakyat dengan mengutamakan kelestarian lingkungan hidup untuk masa kini dan masa yang akan datang.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KEDUDUKAN DAN FUNGSI TPI Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
TPI berkedudukan sebagai fasilitas umum yang dibangun, dimiliki dan/atau dikuasai serta dikelola oleh Pemerintah Daerah dan dipergunakan untuk pelayanan pendaratan dan pembongkaran ikan serta pelaksanaan transaksi lelang dan meningkatkan perekonomian Daerah.
| |||
|
(2)
|
Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
| |||
|
|
a.
|
TPI Wonokerto di Kecamatan Wonokerto; dan
| ||
|
|
b.
|
TPI Jambean di Kecamatan Wonokerto.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||
|
TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, merupakan suatu lembaga ekonomi yang mempunyai fungsi strategis, antara lain:
| ||||
|
a.
|
memperlancar kegiatan pemasaran ikan hasil tangkapan dengan sistem lelang;
| |||
|
b.
|
mempermudah pembinaan mutu ikan hasil tangkapan nelayan;
| |||
|
c.
|
mempermudah pengumpulan data statistik ikan hasil tangkapan nelayan; dan
| |||
|
d.
|
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN Bagian Kesatu Wewenang Pasal 8 | ||||
|
Dalam penyelenggaraan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan, Pemerintah Daerah berwenang:
| ||||
|
a.
|
menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan dan pemberdayaan nelayan berdasarkan kebijakan nasional dan Daerah;
| |||
|
b.
|
menyelenggarakan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan dan pemberdayaan nelayan skala Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan peraturan perundang-undangan;
| |||
|
c.
|
melakukan pemantauan dan evaluasi dalam pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan dan pemberdayaan nelayan di Daerah;
| |||
|
d.
|
menyusun dan menyelenggarakan sistem pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan dan pemberdayaan nelayan di Daerah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
| |||
|
e.
|
melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan dan pemberdayaan TPI yang dilaksanakan Pihak Ketiga di Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, secara teknis menjadi tanggung jawab dan dilaksana oleh Dinas.
| |||
|
(2)
|
Kepala Dinas dalam penyelenggaraan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggungjawab, terhadap:
| |||
|
|
a.
|
teknis penyelenggaraan pelelangan di TPI;
| ||
|
|
b.
|
teknis pemungutan Retribusi pelayanan TPI; dan
| ||
|
|
c.
|
teknis penyelenggaraan pembinaan, dan pengawasan TPI.
| ||
|
(3)
|
Dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas dibantu oleh Kepala UPTD TPI.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Kepala UPTD TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditetapkan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(2)
|
Kepala UPTD TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
| |||
|
|
a.
|
mengoordinasikan penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI;
| ||
|
|
b.
|
mengoordinasikan penyelenggaraan pemungutan Retribusi pelayanan TPI;
| ||
|
|
c.
|
mengoordinasikan penyelenggaraan pembinaan, dan pengawasan TPI; dan
| ||
|
|
d.
|
melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
| ||
|
(3)
|
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala UPTD TPI dibantu oleh Administrator TPI yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Administrator TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), berkedudukan pada masing-masing TPI Wonokerto dan TPI Jambean.
| |||
|
(2)
|
Administrator TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
| |||
|
|
a.
|
memimpin teknis penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
| ||
|
|
b.
|
melaksanakan teknis pemungutan dan penyetoran Retribusi pelayanan TPI ke rekening Kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
| ||
|
|
c.
|
menyusun dan menyampaikan laporan teknis penyelenggaraan pelelangan ikan dan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, kepada Kepala UPTD TPI.
| ||
|
(3)
|
Uraian tugas Administrator TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dan dituangkan dalam Surat Perintah Kepala Dinas.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENYELENGGARAAN PELELANGAN DI TPI Bagian Kesatu Umum Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Pelaksanaan pelelangan ikan di TPI sehari-hari dipimpin oleh Kepala UPTD TPI dan secara operasional dilaksanakan oleh Administrator TPI pada masing-masing TPI.
| |||
|
(2)
|
Pelelangan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan sistem terbuka di hadapan umum dengan cara penawaran meningkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Semua hasil penangkapan ikan didaratkan dan diperjualbelikan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, di TPI.
| |||
|
(2)
|
Nelayan dan bakul yang akan mengikuti pelelangan di TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan pendaftaran kepada Administrator TPI.
| |||
|
(3)
|
Nelayan dan bakul dapat mengikuti proses pelelangan setelah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan mendapatkan persetujuan Administrator TPI.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Persiapan Lelang Pasal 14 | ||||
|
Administrator TPI bertanggungjawab terhadap persiapan pelaksanaan lelang, antara lain:
| ||||
|
a.
|
melakukan pendaftaran dan pencatatan identitas bakul dan nelayan yang akan mengikuti lelang;
| |||
|
b.
|
pengaturan dan penataan teknis peralatan lelang; dan
| |||
|
c.
|
mempersiapkan buku/karcis/blanko dan kelengkapan administrasi lainnya terkait kelengkapan kegiatan lelang.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Lelang Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Pelaksanaan kegiatan pelelangan ikan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
setiap perahu dan kapal perikanan yang merapat dan mendaratkan hasil tangkapannya di TPI wajib untuk melaksanakan lelang di TPI setempat;
| ||
|
|
b.
|
setiap perahu dan kapal perikanan yang merapat dan mendaratkan hasil tangkapannya di TPI sebagaimana dimaksud pada huruf a, mendaftar ke Administrator TPI guna mendapatkan nomor urut lelang;
| ||
|
|
c.
|
Nomor urut lelang sebagaimana dimaksud pada huruf b, diumumkan oleh Administrator TPI melalui media audio (pengeras suara) yang mudah didengar oleh umum;
| ||
|
|
d.
|
pembongkaran hasil tangkapan dari perahu dan kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, secara teknis diatur sedemikian rupa sehingga mutu ikan tetap terjamin;
| ||
|
|
e.
|
melaksanakan penimbangan terhadap ikan hasil tangkapan yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan dicatat dalam karcis timbang yang dibuat 2 (dua) rangkap dengan mencantumkan jenis ikan dan berat ikan yang ditimbang, dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
1.
|
lembar kesatu ditempatkan pada keranjang/tempat/wadah ikan; dan
| |
|
|
|
2.
|
lembar kedua sebagai arsip Administrator TPI yang selanjutnya untuk direkap dalam buku timbang.
| |
|
|
f.
|
mengatur teknis penempatan ikan yang sudah ditimbang sebagaimana dimaksud pada huruf e, dengan pengelompokan berdasarkan nomor urut lelang.
| ||
|
(2)
|
Berdasarkan hasil pendaftaran dan penimbangan ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Administrator TPI melaksanakan lelang ikan dalam hal persyaratan telah terpenuhi, yaitu:
| |||
|
|
a.
|
jumlah bakul ikan yang mengikuti lelang telah dianggap cukup; dan
| ||
|
|
b.
|
sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
| ||
|
(3)
|
Administrator TPI melaksanakan pencatatan hasil akhir lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ke dalam:
| |||
|
|
a.
|
Buku Karcis;
| ||
|
|
b.
|
Buku Bakul; dan
| ||
|
|
c.
|
Buku Nelayan.
| ||
|
|
masing-masing rangkap 2 (dua) dengan warna yang berbeda, dalam waktu yang bersamaan pada tempat yang terpisah, dengan ketentuan:
| |||
|
|
a.
|
untuk karcis lelang, lembar kesatu diberikan kepada nelayan; dan
| ||
|
|
b.
|
lembar kedua diberikan kepada bakul ikan.
| ||
|
(4)
|
Pelaksanaan pelelangan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan ketentuan syarat sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
lelang ikan dilakukan secara terbuka di hadapan umum dengan menawarkan harga secara langsung;
| ||
|
|
b.
|
penawaran harga sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan secara meningkat dan penetapan pemenang lelang berdasarkan penawaran tertinggi secara wajar, dengan terlebih dahulu mengulang penawaran harga tertinggi sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan
| ||
|
|
c.
|
Pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada huruf b, diumumkan dengan jelas meliputi nama, alamat dan harga penawarannya, kemudian lelang dilanjutkan untuk kelompok ikan berikutnya.
| ||
|
(5)
|
Bakul yang ditetapkan sebagai pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib membayar secara tunai dan lunas di kasir terima TPI.
| |||
|
(6)
|
Nelayan penjual hasil ikan tangkapan yang telah dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), mengambil uang lelang dikasir bayar TPI.
| |||
|
(7)
|
Hasil pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), didokumentasikan oleh Administrator TPI dalam satu kesatuan laporan pengelolaan TPI.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||
|
Bakul yang dinyatakan sebagai pemenang lelang dan tidak dapat melaksanakan pembayaran secara tunai dan lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang berikutnya sampai dengan terselesaikannya pembayaran yang menjadi kewajibannya.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Terhadap pelayanan pelelangan ikan di TPI dipungut Retribusi pelayanan TPI.
| |||
|
(2)
|
Pemungutan Retribusi pelayanan TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebesar 2% (dua perseratus) dari nilai raman pada setiap lelang.
| |||
|
(3)
|
Pemungutan Retribusi pelayanan TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
(4)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa karcis.
| |||
|
(5)
|
Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dinyatakan sah apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
| |||
|
(6)
|
Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebelum dipergunakan harus diperporasi atau diberi tanda pengesahan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Setiap pembayaran Retribusi pelayanan TPI diberikan bukti pembayaran.
| |||
|
(2)
|
Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi pelayanan TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilakukan melalui Administrator TPI selaku juru pungut, selanjutnya disetorkan kepada Kepala UPTD TPI.
| |||
|
(2)
|
Kepala UPTD TPI menyetorkan hasil pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada bendahara penerimaan Dinas.
| |||
|
(3)
|
Setiap setoran hasil pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicatat dalam buku harian lapangan penerimaan Retribusi Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | ||||
|
(1)
|
Hasil pembayaran Retribusi pelayanan TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, disetor ke kas Daerah.
| |||
|
(2)
|
Penyetoran ke kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam, kecuali di luar hari kerja dan pada hari libur.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi Pasal 21 | ||||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi pelayanan TPI.
| |||
|
(2)
|
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi pelayanan TPI.
| |||
|
(3)
|
Teknis pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi pelayanan TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | ||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi pelayanan TPI dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi pelayanan TPI kepada Bupati melalui Kepala Dinas.
| |||
|
(2)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas melakukan penelitian dan pemeriksaan atas permohonan dimaksud.
| |||
|
(3)
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas atas nama Bupati memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi pelayanan TPI.
| |||
|
(4)
|
Pemberian keringanan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan dalam bentuk:
| |||
|
|
a.
|
pemberian izin untuk mengangsur pembayaran Retribusi pelayanan TPI dalam jangka waktu tertentu; atau
| ||
|
|
b.
|
menunda pembayaran Retribusi pelayanan TPI sampai batas waktu yang ditentukan.
| ||
|
(5)
|
Ketentuan teknis mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi pelayanan TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Kedaluwarsa Penagihan Retribusi Pasal 23 | ||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi pelayanan TPI menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi pelayanan TPI, kecuali jika Wajib Retribusi pelayanan TPI melakukan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
| |||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi pelayanan TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh jika:
| |||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| ||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi Daerah dari Wajib Retribusi pelayanan TPI, baik langsung maupun tidak langsung.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Teguran tersebut.
| |||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi pelayanan TPI secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Wajib Retribusi pelayanan TPI dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi pelayanan TPI dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| |||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi pelayanan TPI secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 24 | ||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi Daerah yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dapat dihapuskan.
| |||
|
(2)
|
Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KERJA SAMA Pasal 25 | ||||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan pelelangan ikan di TPI dan pemberdayaan nelayan dengan Pihak Ketiga.
| |||
|
(2)
|
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
berbentuk organisasi Koperasi Unit Desa Mina/Koperasi yang mempunyai unit usaha dibidang perikanan/penangkapan ikan;
| ||
|
|
b.
|
memiliki kriteria badan hukum yang sehat manajemen, sehat organisasi, sehat usaha dan sehat pembukuan;
| ||
|
|
c.
|
memiliki anggota mayoritas berasal dari nelayan dan bakul/pedagang ikan; dan
| ||
|
|
d.
|
berdomisili di wilayah kerja Tempat Pelelangan Ikan setempat.
| ||
|
(3)
|
Tata cara dan mekanisme serta pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 26 | ||||
|
(1)
|
Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan TPI dan pemberdayaan nelayan sesuai dengan kewenangan dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(2)
|
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis dilaksanakan oleh Dinas.
| |||
|
(3)
|
Kepala Dinas menyampaikan dan melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Bupati secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan Pemerintah/Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah.
| |||
|
(4)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan lebih lanjut.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 27 | ||||
|
Kepala Dinas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), meliputi:
| ||||
|
a.
|
pembinaan dan bimbingan teknis usaha perikanan;
| |||
|
b.
|
pembinaan dan pengawasan usaha peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup nelayan; dan
| |||
|
c.
|
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pelelangan ikan dan pungutan lelang TPI.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 28 | ||||
|
Pengawasan penyelenggaraan pengelolaan TPI dan pemberdayaan nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, juga dapat dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan internal dan urusan pemerintahan di bidang penegakan Peraturan Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP Pasal 29 | ||||
|
(1)
|
Teknis pelaksanaan lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini harus ditindaklanjuti dengan penerbitan Standar Prosedur Operasional yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
| |||
|
(2)
|
Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat bentuk dan format dokumen kelengkapan pelaksanaan lelang di TPI.
| |||
|
(3)
|
Penerbitan dan penetapan Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 30 | ||||
|
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan dan Pemungutan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 31 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pekalongan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kajen
pada tanggal 9 Agustus 2019 BUPATI PEKALONGAN, ttd. ASIP KHOLBIHI Diundangkan di Kajen pada tanggal 9 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN, ttd. MUKAROMAH SYAKOER BERITA DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2019 NOMOR 32 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.