Peraturan Bupati Kabupaten Pekalongan Nomor: 25 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PEKALONGAN
NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PENGHAPUSAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PEKALONGAN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam pelaksanaan pajak daerah Bupati atau pejabat yang berwenang berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan keringanan dan pengurangan pajak sebagaimana ketentuan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan, keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu mengatur Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan penghapusan Pajak;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan penghapusan Pajak;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan di Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4200);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
18.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten pekalongan Nomor 5);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 27);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PENGHAPUSAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Pekalongan
| ||
|
4.
|
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pekalongan.
| ||
|
5.
|
Kepala BPKD adalah Kepala BPKD Kabupaten Pekalongan.
| ||
|
6.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
7.
|
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB, adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
| ||
|
8.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
9.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
10.
|
Pengurangan Pajak adalah pemberian keringanan pajak yang terutang atas obyek pajak.
| ||
|
11.
|
Keringanan Pajak adalah pengurangan terhadap beban tanggungan pajak.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PENGHAPUSAN PAJAK BPHTB
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2 | |||
|
Ruang Lingkup Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak BPHTB meliputi serangkaian kegiatan yang dimulai dari permohonan Wajib Pajak sampai proses pemberian pengurangan, keringanan dan penghapusan Pajak BPHTB.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Syarat Pemberian Pengurangan dan Keringanan
Pasal 3 | |||
|
Pemberian pengurangan dan keringanan Pajak BPHTB dapat diberikan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Obyek Pajak, antara lain:
| ||
|
|
1)
|
Wajib Pajak Badan yang memperoleh hak baru selain Hak pengelolaan dan telah menguasai tanah dan/atau bangunan lebih dari 20 (dua puluh) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan Wajib Pajak dan keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat;
| |
|
|
2)
|
Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Susun Sederhana (RSS) yang diperoleh langsung dari pengembang dan dibayar secara angsuran yang dibuktikan dengan bukti pembayaran/setoran; dan
| |
|
|
3)
|
Wajib Pajak orang pribadi yang menerima Waris/Hibah/Hibah Wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat keatas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat termasuk suami/istri yang dibuktikan dengan surat keterangan Waris/Hibah/Hibah Wasiat dari Kepala Desa/Lurah setempat.
| |
|
b.
|
Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu, antara lain:
| ||
|
|
1)
|
Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dan hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya dibawah Nilai Jual Objek Pajak yang dibuktikan dengan surat pembayaran;
| |
|
|
2)
|
Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang dibuktikan dengan surat pembayaran;
| |
|
|
3)
|
Wajib Pajak Badan yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional sehingga wajib pajak harus melakukan restrukturisasi usaha dan/atau utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
| |
|
|
4)
|
Wajib Pajak Badan yang melakukan penggabungan usaha (merger) atau peleburan usaha (konsolidasi) dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi dan telah memperoleh keputusan persetujuan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dari instansi yang berwenang yang dibuktikan dengan surat keputusan persetujuan;
| |
|
|
5)
|
Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang tidak berfungsi lagi seperti semula disebabkan bencana alam atau sebab-sebab lainnya seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus dan huru-hara yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan akta yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
| |
|
|
6)
|
Wajib Pajak orang pribadi Veteran, Aparat Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, Pensiunan/Purnawirawan Aparat Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia atau Janda/Duda-nya yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan rumah dinas pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan hibah dari instansi yang berwenang;
| |
|
|
7)
|
Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, institusi/lembaga pelayanan sosial masyarakat lainnya yang dibuktikan dengan akta pendirian lembaga/institusi.
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Syarat Pemberian Penghapusan
Pasal 4 | |||
|
Pemberian Penghapusan Pajak BPHTB dapat diberikan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program Pemerintah dibidang pertanahan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat; dan
| ||
|
2.
|
Wajib Pajak Badan Korps Pegawai Republik Indonesia yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka pengadaan perumahan bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Badan Korps Pegawai Republik Indonesia.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Keringanan
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau permohonan keringanan Pajak BPHTB kepada Bupati melalui Kepala BPKD.
| ||
|
(2)
|
Permohonan pengurangan atau permohonan keringanan Pajak BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dan melampirkan:
| ||
|
|
a.
|
foto copy kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/SIM/Paspor/identitas lain;
| |
|
|
b.
|
bukti bukti lain yang menguatkan alasan permohonan pengurangan, keringanan dan penghapusan Pajak yang terutang;
| |
|
|
c.
|
bukti pelunasan pembayaran Pajak Daerah masa Pajak/atau Tahun Pajak sebelumnya; dan
| |
|
|
d.
|
dokumen yang dipersyaratkan untuk pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
| |
|
(3)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPKD melakukan pemeriksaan terkait permohonan pengurangan atau permohonan keringanan dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Pajak.
| ||
|
(4)
|
Guna pelaksanaan pemeriksaan atas permohonan pengurangan atau permohonan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BPKD membentuk tim teknis.
| ||
|
(5)
|
Hasil pemeriksaan oleh Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagai dasar pertimbangan keputusan Bupati atau Kepala BPKD.
| ||
|
(6)
|
Keputusan Bupati atau Kepala BPKD atas permohonan pengurangan atau permohonan keringanan diberikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap dan benar.
| ||
|
(7)
|
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah terlampaui dan tidak ada suatu keputusan, maka permohonan pengurangan atau permohonan keringanan dianggap diterima.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Permohonan pengurangan atau permohonan keringanan Pajak BPHTB beserta sanksi administrasinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya berlaku untuk 1 (satu) objek pajak BPHTB dalam tahun pajak berjalan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemberian Penghapusan
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan Pajak BPHTB kepada Bupati melalui Kepala BPKD.
| ||
|
(2)
|
Permohonan penghapusan Pajak BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dan melampirkan:
| ||
|
|
a.
|
foto copy kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/SIM/Paspor/identitas lain;
| |
|
|
b.
|
bukti bukti lain yang menguatkan alasan permohonan pengurangan, keringanan dan penghapusan Pajak yang terutang;
| |
|
|
c.
|
bukti pelunasan pembayaran Pajak Daerah masa Pajak/atau Tahun Pajak sebelumnya; dan
| |
|
|
d.
|
dokumen yang dipersyaratkan untuk pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
| |
|
(3)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPKD melakukan pemeriksaan terkait permohonan penghapusan dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Pajak.
| ||
|
(4)
|
Guna pelaksanaan pemeriksaan atas permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BPKD membentuk tim teknis.
| ||
|
(5)
|
Hasil pemeriksaan oleh Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagai dasar pertimbangan keputusan Bupati atau Kepala BPKD.
| ||
|
(6)
|
Keputusan Bupati atau Kepala BPKD atas permohonan penghapusan diberikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap dan benar.
| ||
|
(7)
|
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah terlampaui dan tidak ada suatu keputusan, maka permohonan pengurangan atau permohonan keringanan dianggap diterima.
| ||
|
(8)
|
Pengajuan permohonan penghapusan Pajak BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara kolektif melalui Kepala Desa/Lurah setempat.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Permohonan Penghapusan Pajak beserta sanksi administrasinya berlaku untuk satu objek pajak BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya berlaku untuk 1 (satu) objek pajak BPHTB dalam tahun pajak berjalan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
BESARAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PENGHAPUSAN
Bagian Kesatu
Besaran Pengurangan
Pasal 9 | |||
|
Besaran pengurangan Pajak BPHTB ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 2);
| ||
|
b.
|
paling tinggi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari pajak terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 1), angka 3), serta huruf b angka 1), angka 2), angka 4) dan angka 5); dan
| ||
|
c.
|
paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari pajak terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 3), angka 6), dan angka 7).
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Besaran Keringanan
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Besaran keringanan Pajak BPHTB tidak diberikan terhadap besaran pokok pajak terutang.
| ||
|
(2)
|
Pemberian keringanan Pajak BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk:
| ||
|
|
a.
|
penundaan pembayaran pajak terutang paling lama 6 (enam) bulan dalam tahun pajak berjalan; dan
| |
|
|
b.
|
pembebasan atas denda administrasi keterlambatan pembayaran pajak terutang bagi Wajib Pajak yang melunasi sebelum 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Surat Ketetapan Pajak dalam tahun pajak berjalan.
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Besaran Penghapusan
Pasal 11 | |||
|
Penghapusan Pajak BPHTB diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari pajak terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
WEWENANG PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Bupati berwenang memberikan keputusan pengurangan, keringanan dan penghapusan Pajak BPHTB.
| ||
|
(2)
|
Kewenangan pemberian pengurangan, keringanan dan penghapusan Pajak BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
dalam hal pajak yang terutang paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), maka pemberian pengurangan, keringanan dan penghapusan ditetapkan oleh Kepala BPKD;
| |
|
|
b.
|
dalam hal pajak yang terutang lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), maka pemberian pengurangan, keringanan dan penghapusan ditetapkan langsung oleh Bupati; dan
| |
|
|
c.
|
dalam hal pajak yang terutang lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), maka pemberian pengurangan, keringanan dan penghapusan ditetapkan oleh Bupati setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pekalongan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kajen
pada tanggal 8 Juni 2018
BUPATI PEKALONGAN,
ttd.
ASIP KHOLBIHI
Diundangkan di Kajen
pada tanggal 8 Juni 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN,
ttd.
MUKAROMAH SYAKOER
BERITA DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2018 NOMOR 20
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.