Peraturan Bupati Kabupaten Pati Nomor: 40 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PATI
NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG
PEDOMAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PATI, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keuangan dan Aset Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah;
| |
|
b.
|
bahwa guna pelaksanaan pengalokasian bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa, perlu adanya pengaturan lebih lanjut sebagai pedoman pelaksanaannya;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 24, Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5324);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 21);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 28);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2014 Nomor 12);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 85);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Besarnya bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah Desa adalah 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Pengalokasian Bagi hasil pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada pemerintah Desa dengan perhitungan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa;
| |
|
b.
|
40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak daerah dari desa masing-masing.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Pengalokasian Bagi hasil Retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada pemerintah Desa dengan perhitungan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Desa;
| |
|
b.
|
40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil retribusi daerah dari desa masing-masing.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
alokasi yang diterima pada tahun berjalan merupakan perhitungan realisasi tahun sebelumnya (t-1);
| |
|
b.
|
penyaluran Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Pemerintah Desa dilakukan melalui rekening kas desa;
| |
|
c.
|
bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Pemerintah Desa dimasukkan dalam APBDes tahun berjalan sebagai salah satu sumber pendapatan desa;
| |
|
d.
|
pemanfaatan Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Pemerintah Desa untuk penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai kebutuhan desa masing-masing.
| |
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
| ||
|
a.
|
Peraturan Bupati Pati Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyisihan Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2010 Nomor 87); dan
| |
|
b.
|
Peraturan Bupati Pati Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012 Nomor 111);
| |
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pati
pada tanggal 30 September 2015 BUPATI PATI, ttd. HARYANTO Diundangkan di Pati pada tanggal 30 September 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI, ttd. DESMON HASTIONO BERITA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2015 NOMOR 42 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.