Peraturan Bupati Kabupaten Pati Nomor: 28 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PATI
NOMOR 28 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PATI,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37, Pasal 61 ayat (5), Pasal 64 ayat (3), Pasal 69 ayat (3), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 80 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4200);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 21);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 22);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 24);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 59);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pati.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pati.
3.
Bupati adalah Bupati Pati.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Pati yang membidangi urusan pengelolaan kekayaan daerah.
5.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala SKPD adalah Kepala Satuan kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Pati yang membidangi urusan pengelolaan kekayaan daerah.
6.
Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi sejenis, Lembaga bentuk Usaha Tetap dan Bentuk Badan Lainnya.
7.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8.
Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki oleh daerah, yang meliputi bangunan/gedung, alat-alat berat, kendaraan, lahan/tanah dan kekayaan lainnya.
9.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk petugas pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Usaha.
10.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
11.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
14.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
15.
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah.
16.
Kedaluwarsa adalah sudah habis masa berlakunya atau sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan.
17.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a.
pedoman operasional pelaksanaan pengelolaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b.
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Retribusi dalam memanfaatkan kekayaan daerah; dan
c.
terciptanya tertib administrasi dalam pengelolaan atau pemakaian kekayaan daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a.
terwujudnya ketertiban dan kelancaran proses pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah; dan
b.
mendukung peningkatan kontribusi pendapatan Daerah.
 
 
 
 
BAB III
PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 

Pasal 4

(1)
Setiap pemakaian kekayaan daerah yang berupa tanah dan/atau bangunan, wajib mendapat persetujuan tertulis Bupati.
(2)
Setiap pemakaian kekayaan daerah selain tanah dan/atau bangunan, wajib mendapat persetujuan tertulis Sekretaris Daerah.
(3)
Tata cara mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis atau kuitansi.
 
 
 
 

Pasal 6

Pemungutan Retribusi dilaksanakan oleh pegawai yang ditugaskan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran
 

Pasal 7

Wajib retribusi melakukan pembayaran retribusi kepada pegawai yang ditugaskan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 

Pasal 8

Hasil pemungutan retribusi yang dilakukan oleh pegawai yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disetorkan kepada Bendahara Penerimaan pada SKPD dan selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak tanggal penerimaan.
 
 
 
 

Pembayaran retribusi dilakukan di tempat pemakaian kekayaan daerah dilakukan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Angsuran Pembayaran Retribusi
 

Pasal 10

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembayaran Retribusi terutang secara angsuran.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Bupati oleh Wajib Retribusi secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Permohonan angsuran harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterima oleh Wajib Retribusi.
(4)
Bupati dapat mengabulkan atau menolak permohonan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Penundaan Pembayaran Retribusi
 

Pasal 11

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran Retribusi terutang.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Bupati secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Penundaan pembayaran retribusi harus lunas sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 12

(1)
Atas permohonan Wajib Retribusi, Bupati dapat membetulkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Terhadap permohonan Wajib Retribusi, Bupati dapat:
 
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
b.
mengurangkan atau membatalkan Kuitansi atau dokumen lain yang dipersamakan karena tidak benar.
 
c.
Mengurangkan ketetapan retribusi terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Retribusi.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 13

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan
(4)
Apabila Wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
 

Pasal 14

(1)
Hak untuk melakukan penagihan piutang retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi daerah.
(2)
Piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihapuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4)
Bupati menerbitkan Keputusan Penghapusan Piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 

Pasal 15

Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 16

Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
 
 
 
 
BAB X
PENDELEGASIAN WEWENANG
 

Pasal 17

Bupati mendelegasikan kepada Kepala SKPD untuk menandatangani:
a.
keputusan penolakan atau persetujuan dalam hal:
 
1.
angsuran dan penundaan pembayaran retribusi;
 
2.
pengurangan atau penghapusan sanksi Administratif retribusi;
 
3.
pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi;
 
4.
pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
b.
pemberitahuan kepada Wajib retribusi atas persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a setelah lewat 1 (satu) bulan kalender.
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala SKPD.
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 19

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pati
pada tanggal 9 April 2012
Pj. BUPATI PATI,
ttd
Ign. INDRA SURYA
 
Diundangkan di Pati
pada tanggal 9 April 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI,
ttd
DESMON HASTIONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2012 NOMOR 83
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.