Peraturan Bupati Kabupaten Pati Nomor: 24 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PATI
NOMOR 24 TAHUN 2006
 
TENTANG

PEMBEBASAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK AKTA KELAHIRAN BAGI ANAK YANG BARU LAHIR (USIA 0 SAMPAI DENGAN 60 HARI SEJAK TANGGAL KELAHIRANNYA)

BUPATI PATI,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka perlindungan anak dan pemberian identitas diri setiap anak sejak kelahirannya perlu adanya akta kelahiran;
b.
bahwa untuk mendorong terwujudnya kepemilikan akta kelahiran secara tertib dan tepat waktu perlu adanya pembebasan retribusi penggantian biaya cetak kutipan akta kelahiran bagi anak yang baru lahir (usia 0 sampai dengan 60 hari sejak tanggal kelahirannya);
c.
bahwa sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c serta sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah Perubahan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu menetapkan Peraturan Bupati;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Konvensi lnternasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4839);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang­-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 45);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11.
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan lnformasi Administrasi Kependudukan;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 16);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAVA CETAK AKTA KELAHIRAN BAGI ANAK YANG BARU LAHIR (USIA 0 SAMPAI DENGAN 60 HARI SEJAK TANGGAL KELAHIRANNYA)
 
 
 

Pasal 1

Membebaskan retribusi penggantian biaya cetak akta kelahiran bagi anak yang baru lahir (usia 0 sampai dengan 60 hari sejak tanggal kelahirannya).
 
 
 

Pasal 2

Tata Cara Permohonan Pengajuan akta kelahiran bagi anak yang baru lahir (usia 0 sampai dengan 60 hari sejak tanggal kelahirannya) berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 

Pasal 3

Pembiayaan atas percetakan dan penerbitan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Bupati ini. dibebankan pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Pati.
 
 
 

Pasal 4

Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati.
 
 
 
Ditetapkan di Pati
pada tanggal 27 November 2006
BUPATI PATI,
ttd.
TASIMAN

Diundangkan di Pati
pada tanggal 27 November 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI,
ttd.
SRI MERDITOMO

BERITA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2006 NOMOR 26
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.