Peraturan Bupati Kabupaten Pati Nomor: 21 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PATI
NOMOR 21 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PATI,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37, Pasal 61 ayat (5), Pasal 64 ayat (3), Pasal 69 ayat (3), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 80 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
17.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 1993 tentang Tata Cara Pemeriksaan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor di Jalan;
18.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 21);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 28);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 61);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pati.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pati.
3.
Bupati adalah Bupati Pati.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Pati yang membidangi urusan Pengujian Kendaraan Bermotor.
5.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala SKPD adalah Kepala Satuan kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Pati yang membidangi urusan Pengujian Kendaraan Bermotor.
6.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
7.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kereta gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor.
8.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
9.
Pengujian Berkala Pertama Kali adalah pengujian berkala pertama kali dilakukan, terdiri dari pengujian kendaraan bermotor baru, rubah bentuk dan mutasi dari daerah.
10.
Pengujian berkala berikutnya adalah pengujian berkala yang dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.
11.
Numpang Uji adalah pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan tidak di wilayah dimana kendaraan berada sesuai nomor kendaraan yang bersangkutan.
12.
Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor secara berkala terhadap setiap kendaraan wajib uji.
13.
Buku Uji adalah Buku Uji berkala yang merupakan tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian berkala setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
14.
Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi data legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
15.
Tanda Uji adalah bukti bahwa suatu kendaraan telah diuji dengan hasil baik, berupa lempengan plat aluminium atau plat kaleng yang ditempelkan pada plat nomor atau rangka kendaraan.
16.
Tanda Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk plat berisi data mengenai kode Wilayah Pengujian, nomor uji kendaraan dan masa berlaku yang dipasang secara permanen pada tempat tertentu di kendaraan.
17.
Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib diujikan untuk menentukan kelaikan jalan, yaitu mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
18.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
19.
Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi paling banyak 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
20.
Mobil Bus adalah kendaraan Bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
21.
Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari mobil penumpang dan mobil bus.
22.
Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
23.
Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
24.
Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan penariknya.
25.
Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
26.
Jasa adalah kegiatan Pemerintahan Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
27.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
28.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
29.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
30.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
31.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk petugas pemungut atau pemotong Retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah.
32.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
33.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
34.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
35.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
36.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
37.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
 
 
 
BAB II
SASARAN
 

Pasal 2

Sasaran penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan memeriksa dan atau menguji prosedur tata cara dan pengawasan pengujian kendaraan bermotor.
 
 
 
 
BAB III
PENYELENGGARAAN
 
Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor Wajib Uji
 

Pasal 3

(1)
Setiap mobil penumpang umum, mobil bus dan mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan wajib diuji setiap 6 (enam) bulan sekali secara berkala sebelum beroperasi.
(2)
Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor meliputi uji berkala untuk yang pertama kali, uji berkala berikutnya, numpang uji dan mutasi uji.
(3)
Tata cara penyelenggaraan uji berkala untuk yang pertama kali, uji berkala berikutnya, numpang uji dan mutasi uji sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Buku uji dan tanda uji berkala serta tanda samping
 

Pasal 4

(1)
Setiap mobil bus, mobil barang, mobil penumpang umum, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dinyatakan lulus uji berkala diberikan tanda bukti lulus uji berkala berupa buku dan tanda uji berkala serta dibubuhi tanda samping.
(2)
Buku uji dan tanda uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki unsur-unsur pengaman.
(3)
Buku uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Masa berlaku uji berkala
 

Pasal 5

(1)
Masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor wajib uji yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan kelaikan ditetapkan 6 (enam) bulan.
(2)
kendaraan bermotor yang telah mendapatkan bukti lulus uji wajib diujikan kembali secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMERIKSAAN
 

Pasal 6

(1)
Setiap mobil bus, mobil barang, mobil penumpang umum, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus diperiksa atau diuji secara teknis dengan fasilitas pengujian mekanis yang dimiliki SKPD.
(2)
Tata cara pemeriksaan atau pengujian kendaraan bermotor wajib uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
 

Pasal 7

Pemohon selaku subyek pelayanan berhak mendapatkan fasilitas pengujian kendaraan bermotor dan mendapatkan penjelasan serta bukti lulus uji atas penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor.
 
 
 
 

Pasal 8

Pemohon selaku subyek pelayanan berkewajiban membayar retribusi pengujian kendaraan bermotor yang besarnya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB VI
LARANGAN
 

Pasal 9

Pemohon selaku subyek pelayanan yang menyelenggarakan pengujian kendaraan bermotor dilarang:
a.
mengingkari kewajiban yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b.
mengoperasikan kendaraan bermotor wajib uji yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan;
c.
merubah domisili dan keterangan-keterangan yang ada pada buku uji dan tanda samping tanpa melapor dan mendapat pengesahan terlebih dahulu dari pejabat pemberi izin;
d.
melakukan kegiatan angkutan yang melebihi daya angkut;
e.
melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan Negara;
f.
memperoleh tanda bukti lulus uji dengan cara tidak sah menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB VII
PENCABUTAN TANDA LULUS UJI
 

Pasal 10

Tanda bukti lulus uji yang berupa buku uji dan tanda uji dapat dicabut apabila pemilik/pemegang kendaraan bermotor wajib uji melanggar atau tidak mematuhi larangan sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa meninggal dunia.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 11

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD yang disediakan oleh SKPD.
(2)
Bentuk SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 12

Pemungutan Retribusi dilaksanakan oleh pegawai yang ditugaskan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran
 

Pasal 13

Wajib retribusi melakukan pembayaran retribusi kepada pegawai yang ditugaskan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 

Pasal 14

Retribusi yang telah diterima disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak tanggal penerimaan.
 
 
 
 

Pasal 15

Pembayaran retribusi dilakukan di tempat pengujian kendaraan bermotor dilakukan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Angsuran Pembayaran Retribusi
 

Pasal 16

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembayaran Retribusi terutang secara angsuran.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Bupati oleh Wajib Retribusi secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Permohonan angsuran harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterima oleh Wajib Retribusi.
(4)
Bupati dapat mengabulkan atau menolak permohonan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Penundaan Pembayaran Retribusi
 

Pasal 17

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran Retribusi terutang.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Bupati secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Penundaan pembayaran retribusi harus lunas sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 18

(1)
Atas permohonan Wajib Retribusi, Bupati dapat membetulkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Terhadap permohonan Wajib Retribusi, Bupati dapat:
 
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
b.
mengurangkan atau membatalkan Kuitansi atau dokumen lain yang dipersamakan karena tidak benar.
 
c.
Mengurangkan ketetapan retribusi terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Retribusi.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 19

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan.
(4)
Apabila Wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
 

Pasal 20

(1)
Hak untuk melakukan penagihan piutang retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi daerah.
(2)
Piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihapuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4)
Bupati menerbitkan Keputusan Penghapusan Piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
 
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 

Pasal 21

Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 22

Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
 
 
 
 
BAB XIV
PENDELEGASIAN WEWENANG
 

Pasal 23

Bupati mendelegasikan kepada Kepala SKPD untuk menandatangani:
a.
keputusan penolakan atau persetujuan dalam hal:
 
1.
angsuran dan penundaan pembayaran retribusi;
 
2.
pengurangan atau penghapusan sanksi Administratif retribusi;
 
3.
pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi;
 
4.
pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
b.
pemberitahuan kepada Wajib retribusi atas persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a setelah lewat 1 (satu) bulan kalender.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 24

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka tanda bukti lulus uji yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 25

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala SKPD.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 26

Pada saat peraturan Bupati ini mulai berlaku maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 27

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pati
pada tanggal 5 Maret 2012
Pj. BUPATI PATI,
ttd.
Ign. INDRA SURYA
 
Diundangkan di Pati
pada tanggal 5 Maret 2012
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI,
ttd.
DESMON HASTIONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2012 NOMOR 54
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.