Peraturan Bupati Kabupaten Pati Nomor: 19 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PATI
NOMOR 19 TAHUN 2012
 
TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PATI,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Pasal 56 ayat (6), Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (7), Pasal 64 ayat (3), Pasal 65 ayat (3), Pasal 66 ayat (3) dan Pasal 71 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4200);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 21);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 22);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 59);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pati.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Pati.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Pati yang membidangi urusan membidangi kelautan dan perikanan di Kabupaten Pati.
5.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala SKPD adalah Kepala Satuan kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Pati yang membidangi kelautan dan perikanan di Kabupaten Pati.
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga, bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
9.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
10.
Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi yang dikenakan atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
11.
Tempat Pelelangan Ikan adalah tempat yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan.
12.
Pelelangan Ikan adalah penjualan ikan di hadapan umum dengan cara penawaran meningkat.
13.
Ikan adalah ikan laut dan hasil-hasil lain dari laut yang dapat dipergunakan sebagai bahan makanan baik dalam keadaan basah maupun telah diawetkan.
14.
Kepala Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disebut Kepala TPI adalah Kepala Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Pati.
15.
Nelayan adalah setiap orang yang penghidupannya baik sebagian maupun seluruhnya didasarkan atas hasil penangkapan ikan di laut.
16.
Peserta lelang yang selanjutnya disebut Bakul adalah setiap orang atau badan yang mengikuti proses pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan.
17.
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat pelelangan ikan, termasuk jasa pelelangan.
18.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk petugas pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Usaha.
19.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
20.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
23.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
24.
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah.
25.
Kedaluwarsa adalah sudah habis masa berlakunya atau sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan.
26.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a.
sebagai pedoman operasional pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
b.
menciptakan ketertiban Pengelolaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a.
terwujudnya ketertiban dan kelancaran proses pemungutan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
b.
mendukung peningkatan kontribusi pendapatan Daerah.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Pemungutan Retribusi dilaksanakan oleh Kepala TPI kepada Nelayan/Bakul selaku pemenang lelang setelah pelaksanaan pelelangan ikan.
(3)
Bakul selaku pemenang lelang wajib menunjukkan karcis lelang sebagai dokumen ketetapan retribusi untuk melakukan pembayaran hasil lelang ditambah pungutan retribusi TPI sebesar 1,14% (satu koma empat belas persen) kepada Kepala TPI.
(4)
Pelaksanaan pemungutan retribusi TPI dari Nelayan dilakukan oleh Kepala TPI dengan mengurangi pembayaran hasil lelang sebesar 1,71% (satu koma tujuh puluh satu persen).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan retribusi TPI diatur oleh Kepala SKPD.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran
 

Pasal 5

Wajib retribusi melakukan pembayaran retribusi kepada Kepala TPI.
 
 
 
 

Pasal 6

Retribusi yang telah diterima disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak tanggal penerimaan.
 
 
 
 

Pasal 7

Pembayaran retribusi dilakukan di tempat pelaksanaan pelelangan ikan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Angsuran Pembayaran Retribusi
 

Pasal 8

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembayaran Retribusi terutang secara angsuran.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Bupati oleh Wajib Retribusi secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Permohonan angsuran harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterima oleh Wajib Retribusi.
(4)
Bupati dapat mengabulkan atau menolak permohonan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Penundaan Pembayaran Retribusi
 

Pasal 9

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran Retribusi terutang.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Bupati secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Penundaan pembayaran retribusi harus lunas sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 10

(1)
Atas permohonan Wajib Retribusi, Bupati dapat membetulkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Terhadap permohonan Wajib Retribusi, Bupati dapat:
 
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
b.
mengurangkan atau membatalkan Kuitansi atau dokumen lain yang dipersamakan karena tidak benar.
 
c.
mengurangkan ketetapan retribusi terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Retribusi.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 11

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan.
(4)
Apabila Wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
 

Pasal 12

(1)
Hak untuk melakukan penagihan piutang retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi Daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihapuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4)
Bupati menerbitkan Keputusan Penghapusan Piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 

Pasal 13

Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 14

Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
 
 
 
 
BAB IX
PENDELEGASIAN WEWENANG
 

Pasal 15

Bupati mendelegasikan kepada Kepala SKPD untuk menandatangani:
a.
keputusan penolakan atau persetujuan dalam hal:
 
1.
angsuran dan penundaan pembayaran retribusi;
 
2.
pengurangan atau penghapusan sanksi Administratif retribusi;
 
3.
pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi;
 
4.
pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
b.
pemberitahuan kepada Wajib retribusi atas persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a setelah lewat 1 (satu) bulan kalender.
 
 
 
 
BAB X
PEMANFAATAN RETRIBUSI
 

Pasal 16

(1)
Pemanfaatan Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan Pelelangan Ikan.
(2)
Pemanfaatan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) paling banyak 1% (satu persen) digunakan untuk dana kesejahteraan nelayan, meliputi:
 
a.
bantuan sosial; dan
 
b.
dana paceklik.
(3)
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
 
a.
bantuan dana kematian;
 
b.
bantuan dana kecelakaan di laut;
 
c.
bantuan dana pengobatan;
 
d.
santunan keluarga janda nelayan;
 
e.
santunan nelayan jompo; dan
 
f.
bantuan sedekah laut.
(4)
Pemanfaatan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (2) atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan berdasarkan DPA-SKPD.
(5)
Pengaturan mengenai dana kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 17

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala SKPD.
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 18

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Pati Nomor 3 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2010 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 19

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pati
pada tanggal 5 maret 2012
Pj. BUPATI PATI,
ttd.
Ign. INDRA SURYA

Diundangkan di Pati
pada tanggal 5 Maret 2012
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI,
ttd.
DESMON HASTIONO

BERITA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2012 NOMOR 52
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.