Peraturan Bupati Kabupaten Pati Nomor: 130 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PATI
NOMOR 130 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
SISTEM ONLINE RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PATI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien dan transparan serta dalam upaya optimalisasi pemungutan retribusi daerah, perlu dilakukan pemungutan retribusi daerah dengan cara sistem online;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Online Retribusi Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 59) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 123);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 60) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 112);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 61) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 59);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG SISTEM ONLINE RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pati.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Pati.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
5.
Perangkat Daerah adalah unsur Pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
8.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
11.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
12.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
13.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
15.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
19.
Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah serta menemukan tersangkanya.
20.
Sistem Online adalah sambungan langsung antara sub sistem satu dengan lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta real time.
21.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
22.
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, gambar, suara, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Implementasi Retribusi Daerah Online Kabupaten Pati terdiri dari:
a.
Retribusi Jasa Umum, meliputi:
 
1.
Retribusi Pelayanan Pasar;
 
2.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; dan
 
3.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
b.
Retribusi Jasa Usaha, meliputi:
 
1.
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
 
2.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; dan
 
3.
Retribusi Pasar grosir.
 
 
 
 
BAB III
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 3

Sarana Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
a.
SKRD; atau
b.
dokumen yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB IV
SISTEM PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Pembayaran Retribusi dilaksanakan secara online dengan menggunakan alat atau sistem yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Bupati berwenang melakukan pengelolaan sistem online terhadap pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Bupati melimpahkan kewenangan teknis pengelolaan sistem online pembayaran retribusi kepada Kepala Perangkat Daerah.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 5

(1)
Wajib Retribusi melakukan pembayaran retribusi dengan sistem online yaitu melalui Bank Persepsi yang ditetapkan oleh Bupati.
(2)
Wajib Retribusi dapat melakukan pembayaran retribusi dengan setoran tunai ke Bank, Electronic Money (e-money) dan/atau tapping machine dan/atau mesin Electronic Data Capture (EDC) transfer dan/atau menggunakan fasilitas pembayaran dan penyetoran yang disediakan oleh Bank Persepsi ke Rekening Kas Daerah.
(3)
Wajib Retribusi membayarkan retribusi terutangnya ke Bank Persepsi dan/atau tempat lain yang ditunjuk dengan membawa SKRD/dokumen yang dipersamakan dan/atau kode transaksi/kode bayar/virtual account.
(4)
Bank Persepsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menyediakan fasilitas pembayaran dan penyetoran retribusi melalui:
 
a.
Anjungan Tunai Mandiri (ATM);
 
b.
Internet Banking;
 
c.
Mobile Banking;
 
d.
Cash Management Service (CMS); dan/atau
 
e.
Fasilitas lain yang dimiliki dan dikembangkan oleh bank persepsi.
(5)
Retribusi selain tersebut pada pasal (2) tata cara pembayarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 

Pasal 6

Bukti pembayaran dan penyetoran Retribusi yang dikeluarkan dan diakui oleh Bank Persepsi dipersamakan dengan SSRD.
 
 
 
 
BAB VI
SISTEM TERINTEGRASI RETRIBUSI DENGAN SISTEM LAIN
 

Pasal 7

Dalam rangka peningkatan efektifitas dan efisiensi serta penegakan aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sistem online Retribusi dapat diintegrasikan dengan sistem yang terdapat pada instansi lain apabila diperlukan.
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pati
Pada tanggal 26 Desember 2018
BUPATI PATI,
Ttd.
HARYANTO
 
Diundangkan di Pati
pada tanggal 26 Desember 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI,
Ttd.
SUHARYONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2018 NOMOR 130
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.