Peraturan Bupati Kabupaten Pasuruan Nomor: 8 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PASURUAN
NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASURUAN NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PASURUAN, | |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian saat ini dan untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan Peraturan Bupati.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajakdengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
| ||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
| ||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batu Bara (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 959);
| ||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| ||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4234);
| ||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PedomanPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
| ||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PembagianUrusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
| ||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentangPelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral danBatubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
| ||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata CaraPemberian dan Pemanfatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
| ||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib Pajak (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5179);
| ||||
|
18.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentangPenyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
| ||||
|
19.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||||
|
20.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
| ||||
|
21.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentangProduk Hukum Daerah;
| ||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 209) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 30 Tahun 2012;
| ||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
| ||||
|
24.
|
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASURUAN NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Paj'ak Mineral Bukan Logam dan Batuan diubah sebagai berikut:
| |||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||||
|
|
7.
|
Kepala Bidang Pendataan, Penetepan dan Pelaporan Pendapatan adalah Kepala bidang yang menangani pendaftaran dan pendataan, perhitungan dan penetapan serta pembukuan dan pelaporan pendapatan pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) terdapat perubahan pada Lampiran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Pasal 15 ayat (5) diubah, selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15
| ||||
|
|
(5)
|
Hasil penerimaan pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari keija berikutnya
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 29 ditambah 1 (satu) ayat, selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan mengenai Pedoman Pelaksanaan Pumungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Juni 2013.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pasuruan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 11 April 2013 BUPATI PASURUAN, ttd, DADE ANGGA Diundangkan di Pasuruan Pada tanggal 11 April 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASURUAN, ttd, AGUS SUTIADJI BERlTA DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2013 NOMOR 08 | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.