Peraturan Bupati Kabupaten Pasuruan Nomor: 60 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PASURUAN
NOMOR 60 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PASURUAN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4574);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 NomorĀ 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272);
21.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
24.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
30.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2007 Nomor 05);
31.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Investasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 219);
32.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 233);
33.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2016;
34.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017 Nomor 9).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 terdiri dari:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Pendapatan:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp572.573.271.057,00
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.870.262.218.600,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang sah
Rp723.625.904.880,16
 
Jumlah Pendapatan
Rp3.166.461.394.537,16
2.
Belanja
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp1.061.434.537.721,59
 
 
2)
Belanja Hibah
Rp200.693.558.293,00
 
 
3)
Belanja Bantuan Sosial
Rp25.855.000.000,00
 
 
4)
Belanja Bagi Hasil
Rp41.943.235.139,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp536.546.368.789,57
 
 
6)
Belanja Tidak Terduga
Rp10.000.000.000,00
 
 
 
 
Rp1.876.472.699.943,16
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp121.581.302.915,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp822.167.518.715,00
 
 
3)
Belanja Modal
Rp403.685.976.766,00
 
 
 
 
Rp1.347.434.798.396,00
 
 
Jumlah Belanja
Rp3.223.907.498.339,16
 
 
Defisit
(Rp57.446.103.802,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan
Rp82.000.000.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp24.553.896.198,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp57.446.103.802,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan
Rp0,00
1.
Pendapatan:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp572.573.271.057,00
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.870.262.218.600,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang sah
Rp723.625.904.880,16
 
Jumlah Pendapatan
Rp3.166.461.394.537,16
2.
Belanja
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp1.061.434.537.721,59
 
 
2)
Belanja Hibah
Rp200.693.558.293,00
 
 
3)
Belanja Bantuan Sosial
Rp25.855.000.000,00
 
 
4)
Belanja Bagi Hasil
Rp41.943.235.139,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp536.546.368.789,57
 
 
6)
Belanja Tidak Terduga
Rp10.000.000.000,00
 
 
 
 
Rp1.876.472.699.943,16
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp121.581.302.915,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp822.167.518.715,00
 
 
3)
Belanja Modal
Rp403.685.976.766,00
 
 
 
 
Rp1.347.434.798.396,00
 
 
Jumlah Belanja
Rp3.223.907.498.339,16
 
 
Defisit
(Rp57.446.103.802,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan
Rp82.000.000.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp24.553.896.198,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp57.446.103.802,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan
Rp0,00
1.
Pendapatan:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp572.573.271.057,00
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.870.262.218.600,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang sah
Rp723.625.904.880,16
 
Jumlah Pendapatan
Rp3.166.461.394.537,16
2.
Belanja
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp1.061.434.537.721,59
 
 
2)
Belanja Hibah
Rp200.693.558.293,00
 
 
3)
Belanja Bantuan Sosial
Rp25.855.000.000,00
 
 
4)
Belanja Bagi Hasil
Rp41.943.235.139,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp536.546.368.789,57
 
 
6)
Belanja Tidak Terduga
Rp10.000.000.000,00
 
 
 
 
Rp1.876.472.699.943,16
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp121.581.302.915,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp822.167.518.715,00
 
 
3)
Belanja Modal
Rp403.685.976.766,00
 
 
 
 
Rp1.347.434.798.396,00
 
 
Jumlah Belanja
Rp3.223.907.498.339,16
 
 
Defisit
(Rp57.446.103.802,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan
Rp82.000.000.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp24.553.896.198,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp57.446.103.802,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan
Rp0,00
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Organisasi Perangkat Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal tanggal 1 Januari 2018.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dalam Berita Daerah Kabupaten Pasuruan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 29 Desember 2017
BUPATI PASURUAN,
ttd.
M. IRSYAD YUSUF

Diundangkan di Pasuruan
pada tanggal 29 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASURUAN,
ttd.
AGUS SUTIADJI

BERITA DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 60
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.