Peraturan Bupati Kabupaten Pasuruan Nomor: 59 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PASURUAN
NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PASURUAN,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan dan pengelolaan pajak daerah serta efektivitas dalam Pendaftaran, Pendataan, Penetapan dan Pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Pasuruan perlu diatur mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan Peraturan Bupati;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5950);
| |||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
| |||
|
14.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| |||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
| |||
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor 8, tambahan lembaran daerah Nomor 278);
| |||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011.
| |||
|
21.
|
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Pasuruan.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
| |||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Pasuruan.
| |||
|
4.
|
Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BKD, adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan.
| |||
|
5.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan.
| |||
|
6.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala BKD.
| |||
|
7.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||
|
8.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||
|
9.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| |||
|
10.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
11.
|
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
| |||
|
12.
|
Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat dengan PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
| |||
|
13.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak Daerah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
| |||
|
14.
|
Wajib Pajak terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak terdaftar adalah Wajib Pajak dan/atau PKP yang telah terdaftar dalam tata usaha BKD dan telah diberikan NPWPD.
| |||
|
15.
|
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disebut dengan Kartu NPWPD adalah kartu yang diterbitkan oleh BKD yang berisikan NPWPD dan identitas lainnya.
| |||
|
16.
|
Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disebut dengan SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh BKD sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada BKD tertentu yang berisikan antara lain NPWPD dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
| |||
|
17.
|
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh BKD yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.
| |||
|
18.
|
Saat usaha mulai dijalankan adalah saat pendirian, atau saat usaha, atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.
| |||
|
19.
|
Perubahan data adalah perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang dapat berupa perubahan nama, perubahan bentuk badan, perubahan alamat dalam wilayah kerja BKD yang sama, perubahan jenis usaha, perubahan status usaha, atau perubahan data lainnya, tidak termasuk perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat usaha keluar wilayah kerja BKD tempat Wajib Pajak Terdaftar.
| |||
|
20.
|
Pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP adalah tindakan memindahkan administrasi perpajakan Wajib Pajak dan/atau PKP dari tata usaha BKD lama ke tata usaha BKD baru, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.
| |||
|
21.
|
Permohonan pendaftaran NPWPD adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang disampaikan ke BKD yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
| |||
|
22.
|
Permohonan pengukuhan PKP adalah permohonan yang dibuat oleh PKP dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pengukuhan PKP yang disampaikan ke BKD yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
| |||
|
23.
|
Surat Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWPD adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh BKD yang menyatakan pencabutan Wajib Pajak terdaftar dan penghapusan NPWPD dari tata usaha BKD.
| |||
|
24.
|
Surat Pencabutan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh BKD, yang menyatakan pencabutan PKP dari tata usaha BKD.
| |||
|
25.
|
Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN NPWPD
Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada BKD dan kepadanya diberikan NPWPD.
| |||
|
(2)
|
Pendaftaran untuk memperoleh NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) bulan setelah usaha mulai dijalankan.
| |||
|
(3)
|
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan NPWPD secara jabatan.
| |||
|
(4)
|
Tabel kode penetapan NPWPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang akan mendaftarkan diri wajib mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
| |||
|
(2)
|
Pengisian dan penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh orang lain yang diberi kuasa.
| |||
|
(3)
|
Penyampaian formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani, dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau orang lain yang diberi kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
| |||
|
|
a.
|
untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
| ||
|
|
|
1.
|
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak Orang Asing; dan/atau
| |
|
|
|
2.
|
Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa;
| |
|
|
|
3.
|
Mengisi Formulir Pendaftaran yang sudah disediakan.
| |
|
|
b.
|
untuk wajib pajak badan:
| ||
|
|
|
1.
|
Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
| |
|
|
|
2.
|
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga dari salah satu komanditer bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi Orang Asing;
| |
|
|
|
3.
|
Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak Orang Asing dari salah seorang pengurus aktif;
| |
|
|
|
4.
|
Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa;
| |
|
|
|
5.
|
Surat persetujuan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Wajib Pajak PMA; dan
| |
|
|
|
6.
|
Mengisi Formulir Pendaftaran yang sudah disediakan.
| |
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 4 | ||||
|
NPWPD yang telah ada masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya NPWPD baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai efektif dilaksanakan pada Januari 2019.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pasuruan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 21 Desember 2018
BUPATI PASURUAN,
ttd.
M. IRSYAD YUSUF
Diundangkan di Pasuruan
pada tanggal 21 Desember 2018
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
AGUS SUTIADJI
BERITA DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018 NOMOR 59
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.