Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor: 8 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PANGANDARAN
NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PANGANDARAN,
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 13 Tahun 2017;
| ||||
|
b.
|
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame serta dalam rangka memaksimalkan potensi Pendapatan Daerah sekaligus sebagai upaya penataan, pengawasan dan pengendalian reklame, perlu adanya penyesuaian dan penyempurnaan;
| ||||
|
c.
|
bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 13 Tahun 2017 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat;
| ||||
|
7.
|
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
| ||||
|
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| ||||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah;
| ||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame;
| ||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan;
| ||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran;
| ||||
|
13.
|
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Pangandaran;
| ||||
|
14.
|
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame;
| ||||
|
15.
|
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Pangandaran.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 13 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame diubah sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
| ||||
|
|
(1)
|
Pola penyebaran dan peletakan reklame berkonstruksi dikenakan retribusi Izin Mendirikan Bangunan Bukan Gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
(2)
|
Peletakan reklame tidak boleh menutup sudut pandang reklame produk lainnya.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| ||||
|
|
(1)
|
Pola penyebaran peletakan reklame didasarkan pada kawasan (zoning) yang terdiri dari:
| |||
|
|
|
a.
|
Kawasan Penyelenggaraan Reklame:
| ||
|
|
|
|
1.
|
Kawasan Strategis, yaitu lokasi dimana reklame ditempatkan yang mempunyai sudut pandang, kepadatan lalu lintas dan nilai jual yang lebih baik bila dibandingkan dengan kawasan biasa;
| |
|
|
|
|
2.
|
Kawasan Selektif adalah kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan dan titik reklame terpilih yang meliputi lokasi bersejarah, lokasi konservasi dan preservasi, lokasi/destinasi wisata sepanjang pesisir pantai dan ruang terbuka hijau/taman kota yang ditetapkan atas persetujuan Bupati atau melalui pejabat yang ditunjuk;
| |
|
|
|
|
3.
|
Kawasan Umum, yaitu kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan dan titik reklame di luar kawasan khusus, kawasan selektif dan kawasan bebas.
| |
|
|
|
b.
|
Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (Kawasan Bebas) adalah kawasan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame yaitu tempat pendidikan, gedung dan/atau halaman kantor pemerintahan, tempat-tempat ibadah, lintasan jalan kereta api, rumah sakit dan kantor militer/kepolisian.
| ||
|
|
(2)
|
Penyelenggaraan reklame rokok dilarang hingga radius 50 (lima puluh) meter dari lingkungan lembaga pendidikan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23
| ||||
|
|
Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan reklame:
| ||||
|
|
a.
|
di lokasi kantor instansi Pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah kecuali reklame tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh pengelola dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
| |||
|
|
b.
|
menempatkan/menggunakan lokasi atau tempat pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki;
| |||
|
|
c.
|
memasang reklame dari kain/spanduk di lokasi/tempat di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), tiang telepon, pagar pembatas jalan, pohon/tanaman di tepi jalan dan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
| |||
|
|
d.
|
memasang reklame spanduk atau kain melintang jalan pada ruas jalan arteri dan kolektor.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangandaran.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 8 Januari 2018
BUPATI PANGANDARAN,
Ttd/cap
H. JEJE WIRADINATA
Diundangkan di Parigi
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
Ttd/cap
MAHMUD
BERITA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2018 NOMOR 8
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.