Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor: 52 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PANGANDARAN
NOMOR 52 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN ANGGARAN 2014
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PANGANDARAN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2014 maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2014;
b.
bahwa sehubungan hal dimaksud pada huruf a, Penjabat Bupati Pangandaran menyusun Peraturan Bupati tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2014;
c.
bahwa Peraturan Bupati Pangandaran sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Jawa Barat;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2014 perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5363);
12.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5437);
13.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
14.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelimabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
30.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tatacara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tatacara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
31.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
32.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
33.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
34.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
35.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
36.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
37.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tatacara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
38.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah;
39.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
40.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
41.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tatacara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
42.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
43.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
44.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
45.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
46.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2014;
47.
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 75 Tahun 2014 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2014;
48.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 34.A Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan;
49.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2014;
50.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2014;
51.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tatakerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran;
52.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 31.A Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pergeseran dan Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
53.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 34 Tahun 2014 Perubahan atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2014;
54.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 38.B Tahun 2014 Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2014.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2014.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2014 semula berjumlah Rp488.647.646.307,00 bertambah sejumlah Rp193.083.043.228,20 sehingga menjadi Rp681.730.689.535,20 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.Pendapatan:  
 
a.
Semula
Rp
488.647.646.307,00
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp
193.083.043.228,20
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
Rp
681.730.689.535,20
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Semula
Rp
477.459.267.269,00
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp190.083.043.228,20
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
Rp
667.542.310.497,20
 
Surflus/(Defisit) setelah Perubahan
Rp
14.188.379.038,00
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
666.898.203,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
Rp
666.898.203,00
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
11.855.277.241,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp
3.000.000.000,00
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
Rp
14.855.277.241,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Bersih setelah Perubahan
Rp
(14.188.379.038,00)
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah Perubahan
Rp
0,00
1.Pendapatan:  
 
a.
Semula
Rp
488.647.646.307,00
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp
193.083.043.228,20
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
Rp
681.730.689.535,20
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Semula
Rp
477.459.267.269,00
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp190.083.043.228,20
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
Rp
667.542.310.497,20
 
Surflus/(Defisit) setelah Perubahan
Rp
14.188.379.038,00
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
666.898.203,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
Rp
666.898.203,00
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
11.855.277.241,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp
3.000.000.000,00
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
Rp
14.855.277.241,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Bersih setelah Perubahan
Rp
(14.188.379.038,00)
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah Perubahan
Rp
0,00
1.Pendapatan:  
 
a.
Semula
Rp
488.647.646.307,00
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp
193.083.043.228,20
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
Rp
681.730.689.535,20
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Semula
Rp
477.459.267.269,00
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp190.083.043.228,20
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
Rp
667.542.310.497,20
 
Surflus/(Defisit) setelah Perubahan
Rp
14.188.379.038,00
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
666.898.203,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
Rp
666.898.203,00
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
11.855.277.241,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp
3.000.000.000,00
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
Rp
14.855.277.241,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Bersih setelah Perubahan
Rp
(14.188.379.038,00)
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah Perubahan
Rp
0,00
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada Pasal 1, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, terdiri dari:
(1)
Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD;
(2)
Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah Dan Organisasi SKPD;
(3)
Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
(4)
Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
(5)
Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah, dan fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
(6)
Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
(7)
Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
(8)
Lampiran VIII Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini;
(9)
Lampiran IX Daftar Pinjaman Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 7 Nopember 2014
PENJABAT BUPATI PANGANDARAN,
ttd.
H. ENDJANG NAFFANDY

Diundangkan di Parigi
pada tanggal 7 Nopember 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
ttd.
MAHMUD

BERITA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2014 NOMOR 52
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.