Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor: 48 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PANGANDARAN
NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 33 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PANGANDARAN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 33 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu disusun suatu petunjuk pelaksanaan;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat;
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
| ||
|
11.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| ||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi;
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 33 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 33 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Pangandaran.
| ||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pangandaran.
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pangandaran.
| ||
|
6.
|
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendahara Umum Daerah.
| ||
|
7.
|
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
| ||
|
8.
|
Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
| ||
|
9.
|
Menara adalah bangunan khusus berupa bangun bangunan yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
| ||
|
10.
|
Penyelenggara Telekomunikasi (Telco Operator) adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik Negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan jasa komunikasi, jaringan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.
| ||
|
11.
|
Penyedia Menara (Tower Provider) adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
| ||
|
12.
|
Menara bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh lebih dari 1 (satu) penyelenggara telekomunikasi.
| ||
|
13.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
14.
|
Retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pengawasan, pengendalian, pengecekan, dan pemantauan terhadap perizinan menara telekomunikasi, keadaan fisik menara telekomunikasi, dan potensi kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya menara telekomunikasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan terkait.
| ||
|
15.
|
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
16.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
17.
|
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat RPMT yaitu retribusi pemanfaatan atau penggunaan ruang untuk penempatan menara telekomunikasi.
| ||
|
18.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
| ||
|
19.
|
Surat Pembaharuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang sesuai dengan surat keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh Bupati.
| ||
|
20.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
21.
|
Kedaluwarsa adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran retribusi dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2 | |||
|
Maksud dan Tujuan Penetapan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah:
| |||
|
1)
|
Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan petunjuk pelaksanaan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan Retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
| ||
|
2)
|
Tujuan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah:
| ||
|
|
a.
|
mengendalikan pemanfaatan ruang di daerah yang diperuntukan bagi penyelenggaraan menara telekomunikasi agar senantiasa sesuai dengan keteraturan tata ruang dan lingkungan serta memenuhi unsur estetika;
| |
|
|
b.
|
menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap menara telekomunikasi; dan
| |
|
|
c.
|
meningkatkan pendapatan asli daerah.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Ruang lingkup Penetapan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terdiri atas:
| |||
|
a.
|
penentuan besaran tarif retribusi;
| ||
|
b.
|
tata cara pemungutan retribusi;
| ||
|
c.
|
tata cara pembayaran/penyetoran retribusi;
| ||
|
d.
|
tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran;
| ||
|
e.
|
tata cara penghapusan piutang retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
TARIF RETRIBUSI
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, zona cell plan, keamanan, keselamatan dan kepentingan umum.
| ||
|
(2)
|
Dikecualikan dari obyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a)
|
Menara Telekomunikasi yang digunakan untuk kepentingan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum;
| |
|
|
b)
|
Menara Telekomunikasi yang dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| |
|
|
c)
|
Menara Telekomunikasi yang dibangun semata-mata untuk kepentingan non komersial atau bukan untuk mendapatkan keuntungan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Penetapan tarif retribusi didasarkan pada:
| |||
|
a)
|
tingkat pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, jangkauan jarak dan kemudahan lokasi kedudukan menara;
| ||
|
b)
|
pembiayaan operasional jasa pelayanan pengawasan dan pengendalian, pengecekan, dan pemantauan terhadap keberadaan menara; dan
| ||
|
c)
|
biaya perlindungan dan pemanfaatan umum, serta biaya penataan ruang dan pemulihan keadaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Struktur Perhitungan Tarif Retribusi Menara Telekomunikasi:
| |||
|
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Variabel jarak tempuh dibagi kedalam (2) dua wilayah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
wilayah dalam kota, yang mana dalam kota ditetapkan adalah wilayah ibukota kabupaten yaitu meliputi wilayah Kecamatan Parigi;
| |
|
|
b.
|
wilayah luar kota, yang mana luar kota ditetapkan adalah wilayah luar ibukota kabupaten yaitu wilayah diluar Kecamatan Parigi.
| |
|
(2)
|
Indeks jarak tempuh ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
dalam kota dengan indeks 0,9;
| |
|
|
b.
|
luar kota dengan indeks 1,1.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Jenis menara dibedakan berdasarkan bentuk konstruksi yang mana ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
menara pole/monopole adalah jenis menara yang berupa tiang pancang tunggal yang hanya terdiri dari satu batang atau satu tiang atau memiliki satu kaki saja dengan menggunakan profil pipa, yang didirikan atau ditancapkan langsung diatas tanah (greenfield) atau diatas gedung (rooftop);
| |
|
|
b.
|
menara 3 (tiga) kaki (triangle) adalah jenis menara yang berupa rangka segitiga dengan menggunakan profil baja siku atau pipa, yang didirikan langsung diatas tanah (greenfield) atau diatas gedung (rooftop);
| |
|
|
c.
|
menara 4 (empat) kaki (rectangular) adalah jenis menara yang berupa rangka segi empat dengan menggunakan profil baja siku atau pipa, yang didirikan langsung diatas tanah (greenfield) atau diatas gedung (rooftop).
| |
|
(2)
|
Indeks jenis menara ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
menara pole/tunggal dengan indeks 0,9;
| |
|
|
b.
|
menara 3 (tiga) kaki dengan indeks 1;
| |
|
|
c.
|
menara 4 (empat) kaki dengan indeks 1,1.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Dasar perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp2.478.800,- (dua juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Tarif Retribusi ditinjau kembali setiap 2 (dua) tahun sekali dan paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
| ||
|
(2)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta peningkatan penggunaan jasa;
| ||
|
(3)
|
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan SKRD.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Instansi yang membidangi komunikasi dan informatika/telekomunikasi mengeluarkan SKRD sebagai tanda diterbitkannya surat ketetapan retribusi daerah pengendalian menara telekomunikasi.
| ||
|
(2)
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
| ||
|
(3)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(4)
|
Pengiriman SKRD bisa melalui jasa pos atau diberikan langsung kepada pengelola menara atau cara lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi Daerah harus disetor ke Kas Daerah paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
| ||
|
(4)
|
Pembayaran retribusi tidak dapat dipaketkan tetapi dibayarkan permenara/satuan sesuai dengan SKRD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
1)
|
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberikan tanda bukti pembayaran.
| ||
|
2)
|
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
| ||
|
3)
|
Bentuk, isi buku dan tanda bukti pembayaran diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Instansi yang membidangi komunikasi dan informatika/telekomunikasi mengeluarkan STRD sebagai tanda diterbitkannya surat tagihan retribusi daerah pengendalian menara telekomunikasi.
| ||
|
(2)
|
Saat retribusi terhutang adalah pada saat diterbitkannya STRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran dengan mengeluarkan Surat teguran/peringatan/surat lainnya yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan.
| ||
|
(4)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
| ||
|
(5)
|
Surat teguran/penyetoran atau surat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat yang membidangi komunikasi dan informatika/ telekomunikasi.
| ||
|
(6)
|
Retribusi terutang adalah retribusi yang tidak/belum bayar atau kurang bayar dari wajib retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati melalui Kepala Dinas atas SKRD yang diterima.
| ||
|
(2)
|
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang mendukung keberatannya, disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Dinas.
| ||
|
(3)
|
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika wajib retribusi tertentu dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(4)
|
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan wajib retribusi.
| ||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Bupati.
| ||
|
(3)
|
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
| ||
|
(4)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menambah besarnya retribusi terutang maka diadakan pembetulan atau penyesuaian besaran tagihan retribusi dengan diterbitkannya SPRD.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi kepada Bupati.
| ||
|
(2)
|
Permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan tertulis kepada Bupati dengan tembusan Kepala Dinas disertai dengan alasan-alasan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
| ||
|
(3)
|
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat data sebagai berikut:
| ||
|
|
a)
|
Nama wajib retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
| |
|
|
b)
|
Alamat wajib retribusi pengendalian menara teLekomunikasi;
| |
|
|
c)
|
NPWRD (Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah);
| |
|
|
d)
|
Ketetapan retribusi pengendalian menara telekomunikasi; dan
| |
|
|
e)
|
Ditanda tangani wajib retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Setelah menerima tembusan permohonan dari wajib retribusi Kepala Dinas melakukan penelitian dan pemeriksaan di lapangan atas permohonan tersebut dengan melibatkan instansi terkait.
| ||
|
(2)
|
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah instansi yang secara langsung berhubungan dengan penyelenggaraan menara telekomunikasi dan membuat berita acara pemeriksaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Dalam hal penetapan pemberian pengurangan, keringanan retribusi dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan wajib retribusi.
| ||
|
(2)
|
Pertimbangan untuk aspek tersebut pada ayat (1), antara lain sebagai berikut:
| ||
|
|
a)
|
Aspek sosial adalah penyelenggara menara telekomunikasi telah melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan baik;
| |
|
|
b)
|
Aspek ekonomi adalah penyelenggara menara telekomunikasi dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi tepat waktu;
| |
|
|
c)
|
Aspek lingkungan adalah penyelenggara menara telekomunikasi telah menyediakan ruang terbuka hijau.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Pemberian pengurangan keringanan retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditentukan sebagaimana berikut:
| ||
|
|
a)
|
pembangunan menara telekomunikasi baru tidak dapat diberi pengurangan, keringanan maupun pembebasan.
| |
|
|
b)
|
pemberian pengurangan atau keringanan minimal usia menara telekomunikasi lebih dari 8 (delapan) dan paling lama berusia 20 (dua puluh) tahun.
| |
|
|
c)
|
pemberian pengurangan atau keringanan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari SKRD.
| |
|
(2)
|
Penetapan pemberian pengurangan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c), diperhitungkan sesuai dengan surat ketetapan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
Pembebasan retribusi pengendalian menara telekomunikasi diberikan kepada penyelenggara menara telekomunikasi yang dipergunakan khusus untuk kepentingan negara setelah mendapat keputusan dari Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
Pasal 23 | |||
|
Piutang Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, dengan catatan tagihan retribusi menara telekomunikasi tidak ada yang mengklaim atau tidak ada pengakuan dari pemilik/pengelola menara.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa berdasarkan usulan dari instansi yang membidangi komunikasi dan informatika/ telekomunikasi yang disertai hasil verifikasi dari tim pengawasan menara telekomunikasi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PENGAWASAN DAN PENERTIBAN
Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Pengawasan atas Peraturan Bupati ini secara teknis dan operasional dikoordinasikan oleh Dinas.
| ||
|
(2)
|
Untuk kepentingan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap instansi Pemerintah/swasta atau pengelola/pemilik menara wajib memberikan kesempatan kepada petugas pengawas untuk mengadakan pemeriksaan serta memperlihatkan/memberikan data yang diperlukan.
| ||
|
(3)
|
Kegiatan Penertiban atas Peraturan Bupati ini secara teknis dan operasional dikoordinasikan oleh Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangandaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 21 Desember 2017
BUPATI PANGANDARAN,
Ttd/cap
H. JEJE WIRADINATA
Diundangkan di Parigi
pada tanggal 21 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
Ttd/cap
MAHMUD
BERITA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2017 NOMOR: 48
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.