Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor: 45 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PANGANDARAN
NOMOR 45 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 
BUPATI PANGANDARAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu disusun suatu petunjuk pelaksanaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat;
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
11.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Pangandaran.
4.
Dinas adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pangandaran.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pangandaran.
6.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
7.
Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
8.
Menara adalah bangunan khusus berupa bangun bangunan yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
9.
Menara Kamuflase adalah bangunan menara untuk Telekomunikasi yang dibangun dengan bentuk yang menyesuaikan dengan lingkungan sekitarnya dan tidak menampakan sebagai bangunan konvensional menara yang terbentuk dari simpul baja.
10.
Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Swasta, Instansi Pemerintah dan Instansi Pertahanan Keamanan yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi, jaringan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus yang mendapat izin untuk melakukan kegiatannya.
11.
Penyedia Menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan Menara Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
12.
Zona Menara adalah zona-zona untuk penempatan menara telekomunikasi macrocell dengan menggunakan standar teknik perencanaan jaringan selular yang memperhitungkan pemenuhan kebutuhan coverage area layanan dan kapasitas trafik layanan selular.
13.
Radius zona adalah besaran jarak yang bergantung kepada kondisi geografis dan kepadatan telekomunikasi di Daerah.
14.
Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat IMB Menara Telekomunikasi adalah IMB yang diterbitkan untuk mendirikan bangunan menara telekomunikasi.
15.
Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya yang sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi tidak sebagai tempat manusia melakukan kegiatan.
16.
Base Transceiver Station yang selanjutnya disingkat BTS adalah perangkat mobile telepon untuk melayani wilayah cakupan (sel).
17.
Macrocell adalah BTS yang ditempatkan pada bangunan tinggi di atas 20 meter dan menjangkau jarak layanan hingga 1500 meter.
18.
Microcell adalah sub sistem BTS yang memiliki cakupan layanan (coverage) dengan area/radius yang lebih kecil digunakan untuk mencakup area yang tidak terjangkau oleh BTS utama atau bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas pada area yang lalu lintasnya padat.
19.
Microduct adalah teknologi saluran media penyimpanan kabel serat optik.
 
 
 
 
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Tujuan Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah:
a.
mendata dan menempatkan menara-menara eksisting ke dalam zona penempatan menara;
b.
mengendalikan kebutuhan pembangunan menara baru dengan memanfaatkan aset Pemerintah Daerah atau Desa;
c.
mendorong pembangunan menara baru dalam bentuk microcell;
d.
menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap menara telekomunikasi.
 
 
 
 

Pasal 3

Ruang lingkup Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi terdiri atas:
a.
menara telekomunikasi eksisting;
b.
pertimbangan penempatan macrocell dan microcell;
c.
penggelaran kabel fiber optik;
d.
penempatan lokasi tiang microcell;
e.
pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan.
 
 
 
 
BAB III
PEMBANGUNAN MENARA
 
Bagian Kesatu
Pembangunan
 

Pasal 4

(1)
Pembangunan menara telekomunikasi wajib menyesuaikan dengan lokasi persebaran menara (cell planning), kaidah tata ruang, keamanan, ketertiban, lingkungan, estetika dan kebutuhan telekomunikasi.
(2)
Pembangunan menara telekomunikasi wajib mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar baku tertentu untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, dengan mempertimbangkan:
 
a.
lokasi persebaran menara (cell planning);
 
b.
ketinggian menara;
 
c.
struktur dan rangka menara;
 
d.
pondasi menara;
 
e.
kekuatan angin;
 
f.
konstruksi tahan gempa;
 
untuk dapat menampung paling sedikit 3 (tiga) penyelenggara jasa telekomunikasi.
 
 
 
 

Pasal 5

Menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
lokasinya sesuai dengan zona menara;
b.
memiliki IMB Menara;
c.
memiliki analisis dampak lingkungan; dan
d.
memiliki kehandalan konstruksi.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pembangunan menara diklasifikasikan dalam 3 (tiga) bentuk menara yaitu:
 
a.
menara tunggal (monopole);
 
b.
menara rangka (self support); dan
 
c.
menara kamuflase.
(2)
Desain atau bentuk konstruksi pembangunan menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peletakkan yaitu lokasi dan posisinya.
(3)
Selain menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimungkinkan untuk digunakan jenis menara lain sesuai dengan perkembangan teknologi, kebutuhan dan tujuan efisiensi.
(4)
Pembangunan menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyedia menara.
(5)
Penyedia menara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah:
 
a.
penyelenggara Telekomunikasi; atau
 
b.
bukan Penyelenggara Telekomunikasi.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Pembangunan menara baru macrocell diarahkan pada wilayah perdesaan dengan tetap memperhatikan perkembangan teknologi, permintaan dan kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi, kaidah penataan ruang, estetika dan tata bangunan, kenyamanan, keamanan, keselamatan dan keserasian dengan lingkungan sekitar.
(2)
Untuk melakukan pembangunan menara macrocell, penyelenggara telekomunikasi terlebih dahulu wajib mengajukan permohonan persetujuan lokasi titik koordinat untuk penempatan menara baru kepada Dinas serta kepada Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah untuk rekomendasi persetujuan Rencana Tata Ruang Wilayah dan apabila telah mendapat persetujuan, penyelenggara telekomunikasi dapat melakukan penyediaan lahan dan meminta persetujuan warga sekitar.
(3)
Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan potensi ketersediaan lahan dan kebutuhan luasan area menara dengan penempatan menara macrocell paling kurang berjarak 50 (lima puluh) meter dari bahu jalan atau sesuai dengan pertimbangan Tim Teknis.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Izin
 

Pasal 8

(1)
Pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi UMKM dan Perdagangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
(2)
Penerbitan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan ketentuan tentang penataan ruang dan zona cell plan, maka permohonan penerbitan IMB Menara wajib:
 
a.
melampirkan surat rekomendasi/persetujuan lokasi penempatan menara baru dari Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
 
b.
melampirkan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) adn Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
(3)
IMB Menara berlaku tanpa batas waktu sepanjang tidak ada perubahan konstruksi, struktur, pemilik menara, status hukum dan status lainnya.
 
 
 
 

Pasal 9

Permohonan surat persetujuan lokasi penempatan menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan melampirkan:
 
i.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
 
ii.
Foto copy akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP, SIUP, TDP;
 
iii.
Surat kuasa bermaterai;
 
iv.
Lokasi titik koordinat yang diajukan.
b.
Mengisi dan menandatangani diatas materai surat pernyataan yang berisikan hal-hal sebagai berikut:
 
i.
Kesediaan untuk mentaati peraturan dan ketentuan mengenai penataan dan pengendalian menara telekomunikasi;
 
ii.
Pernyataan kesanggupan mengganti kerugian kepada warga masyarakat apabila terjadi kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara telekomunikasi yang dibangun dan dioperasikan;
 
iii.
Kesanggupan membongkar menara telekomunikasi apabila sudah tidak dimanfaatkan atau habis masa izinnya dan tidak diperpanjang atau keberadaannya sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan tentang penataan ruang;
 
iv.
Pernyataan kesanggupan untuk memakai menara telekomunikasi secara bersama paling sedikit dengan 3 (tiga) penyelenggara jasa telekomunikasi.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Penyedia menara wajib mensosialisasikan rencana pembangunan menara kepada warga sekitar dalam radius ketinggian menara.
(2)
Penyedia menara dan/atau Pengelola menara wajib mengasuransikan bangunan menara telekomunikasi dan menjamin seluruh resiko/kerugian yang ditimbulkan akibat dari adanya pembangunan menara telekomunikasi.
(3)
Penyedia menara, Pengelola menara dan/atau Penyelenggara telekomunikasi harus melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR).
 
 
 
 

Pasal 11

Pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) wajib mendapatkan rekomendasi dari Administrator Bandar Udara.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Menara
 

Pasal 12

(1)
Dalam rangka pembangunan menara telekomunikasi, penyedia menara atau pengelola menara dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah;
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3)
Penyedia menara atau pengelola menara dalam mendirikan menara telekomunikasi diprioritaskan untuk memanfaatkan aset milik daerah atau milik desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan infrastruktur lain untuk menempatkan antena dengan tetap memperhatikan estetika, arsitektur, keamanan, keselamatan dan keserasian dengan lingkungan sekitar;
(2)
Pembangunan menara pada atap bangunan gedung (roof top) yang berupa plat beton, setelah melalui kajian teknis dinyatakan kuat atau dengan penguatan struktur diperkenankan untuk mendirikan menara (roof top tower/pole) dengan melampirkan hasil perhitungan/kajian teknis mengenai penguatan struktur;
(3)
Menara pada atap bangunan gedung ketinggian maksimal sampai dengan 6 (enam) meter, apabila melebihi maka harus dilengkapi dengan IMB menara.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Kelengkapan Menara
 

Pasal 14

(1)
Menara telekomunikasi wajib dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
 
a.
Pentanahan (grounding);
 
b.
Penangkal petir;
 
c.
Catu daya;
 
d.
Lampu halangan penerbangan (Aviation Obstruction Light);
 
e.
Marka halangan penerbangan (Aviation Obstruction Marking); dan
 
f.
Pagar pengaman.
(3)
Identitas hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari:
 
a.
Nama, alamat dan nomor Pemilik menara telekomunikasi;
 
b.
Nama pengguna menara;
 
c.
Penyedia jasa konstruksi/pabrikan;
 
d.
Lokasi/alamat menara;
 
e.
Koordinat geografis menara;
 
f.
BTS yang terpasang di menara;
 
g.
Data perangkat telekomunikasi;
 
h.
Saluran frekuensi;
 
i.
Tinggi menara;
 
j.
Luas area site;
 
k.
Tahun pembuatan/pemasangan menara;
 
l.
Beban maksimum menara;
 
m.
Nomor dan tanggal Izin Mendirikan Bangunan;
 
n.
Nomor dan tanggal rekomendasi zona menara; dan
 
o.
Daya listrik terpasang.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Penataan Menara Telekomunikasi
 

Pasal 15

(1)
Penataan zona penempatan lokasi menara telekomunikasi (zona cell plan) ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
(2)
Penataan zona penempatan lokasi menara telekomunikasi (zona zell plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mengarahkan, menjaga, dan menjamin agar pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi tertata dengan baik, berorientasi masa depan dan terintegrasi.
(3)
Penataan zona penempatan lokasi menara telekomunikasi (zona cell plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
 
a.
menjaga estetika kawasan daerah dan memperhatikan kelestarian lingkungan;
 
b.
menghindari pembangunan menara telekomunikasi yang tidak terkendali;
 
c.
menentukan lokasi-lokasi menara telekomunikasi;
 
d.
memberikan kepastian peruntukan dan efisiensi lahan;
 
e.
menyelaraskan dengan rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang kota dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
 
f.
memudahkan pengawasan dan pengendalian;
 
g.
mengantisipasi menara telekomunikasi ilegal sehingga menjamin legalitas setiap menara telekomunikasi;
 
h.
memenuhi kebutuhan lalu lintas telekomunikasi seluler secara optimal;
 
i.
menghindari wilayah yang tidak terjangkau oleh sinyal telekomunikasi (blank spot area); dan
 
j.
mendorong persaingan yang lebih sehat dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
(4)
Evaluasi atas penetapan zonasi menara dilakukan secara berkala untuk periode 3 (tiga) tahun sekali atau sesuai kebutuhan disesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Zona-zona yang dilarang untuk pembangunan menara telekomunikasi ditetapkan berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang.
(2)
Zona-zona yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya:
 
a.
Cagar Alam;
 
b.
Cagar Budaya;
 
c.
Sumber Mata Air;
 
d.
Sempadan Sungai;
 
e.
Rawa/Resapan Air;
 
f.
Areal Persawahan;
 
g.
Pantai; dan
 
h.
Kawasan Lindung.
(3)
Larangan zona untuk pembangunan menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan layanan telekomunikasi pada zona tersebut.
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pemasangan Perangkat
 

Pasal 17

(1)
Setiap penyedia menara wajib melaporkan pemasangan jaringan seluler atau perangkat telekomunikasi pada menara yang dikelolanya kepada perangkat daerah yang membidangi telekomunikasi.
(2)
Penyedia menara yang tidak melakukan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1) dikenakan sanksi.
(3)
Sanksi dimaksud pada ayat (2) berupa:
 
a.
Penyegelan atau penghentian sementara operasional;
 
b.
Pencabutan atau pembekuan izin; dan
 
c.
Denda Administratif.
 
 
 
 

Pasal 18

Pemasangan menara pada wilayah perkotaan wajib menggunakan tiang pole/microcell yang terkamuflase dengan lingkungan sekitar.
 
 
 
 
BAB IV
MENARA TELEKOMUNIKASI EKSISTING MACROCELL
 

Pasal 19

(1)
Penataan menara eksisting macrocell diarahkan kepada penggunaan menara bersama;
(2)
Menara eksisting wajib digunakan untuk menampung minimal 3 (tiga) penyelenggara jasa telekomunikasi dan maksimal sesuai dengan daya dukung konstruksi menara;
(3)
Keberadaan menara macrocell dipertahankan pada zona pedesaan dalam bentuk yang tidak mencolok.
 
 
 
 
BAB V
PERTIMBANGAN PENEMPATAN MACROCELL DAN MICROCELL
 

Pasal 20

(1)
Penyedia menara telekomunikasi yang akan melakukan pembangunan menara Macrocell dan Pole Microcell, terlebih dahulu wajib mengajukan permohonan Pertimbangan Lokasi Penempatan Menara kepada Dinas.
(2)
Pertimbangan Lokasi Penempatan Menara Macrocell sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan oleh Dinas meliputi:
 
a.
lokasi menara di atas gedung (rooftop);
 
b.
menara tersembunyi dalam bangunan gedung;
 
c.
gedung yang digunakan memiliki ketinggian paling rendah 20 meter.
(3)
Pertimbangan Lokasi Penempatan Menara Microcell sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan oleh Dinas meliputi:
 
a.
lokasi tiang penerangan jalan umum dan handhole serta street cabinet yang terdekat.
 
b.
kabel fiber optik yang akan digunakan.
(4)
Masa berlaku hasil Pertimbangan Lokasi Penempatan Menara Macrocell dan Microcell adalah 2 (dua) bulan sejak diterbitkan untuk segera ditindaklanjuti dengan pengurusan IMB Menara Telekomunikasi.
(5)
Apabila dalam masa 2 (dua) bulan pemohon tidak menindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka hasil Pertimbangan Lokasi Penempatan Menara Macrocell dan Microcell dinyatakan tidak berlaku lagi dan harus mengajukan kembali permohonan Pertimbangan Lokasi Penempatan Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
BAB VI
PENGGELARAN FIBER OPTIK
 

Pasal 21

(1)
Penggelaran kabel fiber optik wajib diletakkan di bawah tanah melalui ducting kabel fiber optik yang akan disediakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
(2)
Penggelaran kabel fiber optik akan digelar di sepanjang jalan utama dan jalan-jalan kolektor dengan menempatkan handhole dan street cabinet yang ditanam pada jarak rata-rata 300-500 meter untuk kebutuhan penyambungan dan pemisahan dengan mempertimbangkan estetika.
(3)
Handhole dan street cabinet diletakkan sedekat mungkin dengan tiang lampu penerangan jalan umum dengan mempertimbangkan estetika.
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Proses penggelaran ducting kabel fiber optik dilakukan dengan metode gali tanam untuk menempatkan pipa kabel fiber optik dan menutup galian.
(2)
Jumlah microduct yang harus ditanam pada sebuah ducting kabel fiber optik pada jalan utama dan lokal adalah menyesuaikan dengan kebutuhan.
 
 
 
 
BAB VII
PENEMPATAN LOKASI TIANG MICROCELL
 

Pasal 23

(1)
Penempatan lokasi tiang menara microcell harus ditempatkan pada bahu jalan bagian luar yang berdekatan dengan handhole, street cabinet dan kabel fiber optik;
(2)
Penempatan tiang Microcell yang baru wajib disajikan dalam bentuk tiang penerangan jalan umum dengan kekuatan konstruksi yang memperhitungkan beban lampu dan perangkat microcell;
(3)
Estimasi pola persebaran handhole dan street cabinet serta tiang Microcell merupakan referensi bagi penyelenggara telekomunikasi dalam merencanakan pengembangan jaringan kabel fiber optik bawah tanah dan jaringan microcell.
(4)
Penempatan lokasi tiang microcell harus mempertimbangkan:
 
a.
potensi ketersediaan lahan;
 
b.
perkembangan teknologi;
 
c.
permintaan jasa telekomunikasi baru;
 
d.
kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi;
 
e.
kaidah penataan ruang;
 
f.
tata bangunan;
 
g.
estetika;
 
h.
keamanan lingkungan; dan
 
i.
kebutuhan luasan area menara.
(5)
Pembangunan tiang microcell wajib memiliki ketinggian yang cukup dan kekuatan konstruksi tiang microcell yang mampu menampung paling sedikit 2 (dua) penyelenggara jasa telekomunikasi.
(6)
Pemanfaatan tiang microcell, handhole, street cabinet dan ducting bersama dapat disewakan kepada pihak penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang operasionalnya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Daerah sesuai bidang tugasnya.
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Bentuk tiang microcell harus terkamuflase dalam bentuk tiang penerangan jalan umum, tiang lampu taman, bentuk pohon, atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan.
(2)
Penempatan antena dan kabel untuk tiang microcell harus tertutup dan tidak terlihat sebagai obyek antena dan kabel.
(3)
Penempatan perangkat elektronik untuk microcell bisa ditempatkan pada tiang microcell atau di atas tanah dengan cara yang disamarkan atau dibawah permukaan tanah.
 
 
 
 
BAB VIII
SANKSI
 

Pasal 25

(1)
Pemilik, penyedia, pengelola dan/atau pengguna menara yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati ini dapat dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
a.
teguran lisan;
 
b.
peringatan tertulis;
 
c.
penghentian sementara kegiatan;
 
d.
penutupan lokasi;
 
e.
pencabutan perizinan;
 
f.
pemutusan aliran listrik;
 
g.
pembongkaran bangunan; dan
 
h.
pemulihan fungsi ruang.
(3)
Dalam melakukan peringatan tertulis, dilakukan secara layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam melakukan penghentian sementara kegiatan dan/atau penutupan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan d dilakukan secara layak dan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila diperlukan dukungan instansi terkait dan/atau kepolisian, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau kepolisian.
(5)
Dalam melakukan pemutusan aliran/sambungan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Listrik Negara yang berwenang.
(6)
Dalam hal dilakukan pembongkaran bangunan baik dilakukan oleh pemilik menara atau dibongkar oleh pihak ketiga atas perintah Pemerintah Daerah biaya dibebankan kepada pemilik menara.
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Penyelenggara telekomunikasi yang tidak memiliki perizinan dan/atau yang terlambat melakukan perpanjangan izin dikenakan sanksi, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Dinas melakukan peringatan tertulis sampai dengan maksimal 3 (tiga) kali;
 
b.
apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak mendapat tanggapan, maka dilakukan verifikasi atau kunjungan lapangan;
 
c.
apabila diperlukan maka dilakukan penghentian sementara kegiatan sampai semua ketentuan dipenuhi;
 
d.
apabila bukan pembangunan menara baru maka kunjungan lapangan disertai dengan dilakukan pemutusan aliran dan/atau sambungan listrik sampai seluruh ketentuan dipenuhi.
 
e.
apabila semua ketentuan telah dipenuhi maka penyelenggara telekomunikasi berhak mendapatkan pemulihan;
 
f.
apabila dalam waktu 6 (enam) bulan tidak memenuhi ketentuan/kewajiban maka menara wajib ditertibkan dan diperintahkan dilakukan pembongkaran.
(2)
Apabila pembangunan atau keadaan menara menyalahi perizinan yang telah diterbitkan dari instansi yang berwenang dan/atau membahayakan keselamatan warga sekitar setelah sebelumnya dilakukan investigasi dan penelitian dari instansi yang berwenang maka menara wajib ditertibkan dan diperintahkan dilakukan pembongkaran setelah sebelumnya diberi peringatan tertulis.
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Setiap penyedia menara yang tidak melaporkan pemasangan jaringan seluler atau perangkat telekomunikasi pada menara yang dikelolanya kepada perangkat daerah yang membidangi telekomunikasi akan dikenakan sanksi denda admininistrasi sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
(2)
Apabila dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari tetap tidak melaporkan kegiatannya maka akan dilakukan penghentian sementara kegiatan.
(3)
Apabila masih melanggar maka akan dikenakan pencabutan perizinan.
 
 
 
 

Pasal 28

Setiap pemilik/penyedia/pengelola menara yang tidak melaporkan menara yang dikelolanya kepada Dinas yang membidangi telekomunikasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut, dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
a.
Peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali;
b.
Apabila telah melewati batas waktu 2 (dua) tahun maka akan dilakukan verifikasi atau kunjungan lapangan dan apabila terdapat ketentuan yang tidak terpenuhi maka akan dilakukan pemutusan sambungan aliran listrik;
c.
Apabila telah melewati jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak melakukan pelaporan dan membiarkan menaranya maka menara telekomunikasi tersebut dianggap tidak aktif lagi dan selanjutnya akan diproses untuk dilakukan perintah pembongkaran.
 
 
 
 

Pasal 29

Pelaksanaan penertiban dan perintah bongkar menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah mengikuti tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB IX
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 30

(1)
Bupati melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi.
(2)
Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas dan Satuan Perangkat Daerah lainnya sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (2), Dinas dibantu oleh Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Daerah (TPPPMD) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
 
a.
Rapat koordinasi;
 
b.
Peninjauan lokasi;
 
c.
Inventarisasi permasalahan;
 
d.
Sosialisasi kepada penyelenggara telekomunikasi apabila diperlukan;
 
e.
Penertiban; dan
 
f.
Evaluasi.
(2)
Pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi dilaporkan kepada Bupati secara berkala dan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
 
 
 
 
BAB X
EVALUASI DAN PELAPORAN
 

Pasal 32

(1)
Evaluasi penyelenggaraan menara telekomunikasi dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan.
(2)
Penyelenggara telekomunikasi melakukan evaluasi atas pengelolaan menara telekomunikasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan bisnis dan permintaan konsumen
 
 
 
 

Pasal 33

(1)
Penyedia dan/atau pengelola menara telekomunikasi wajib melaporkan menara yang dikelolanya kepada Bupati melalui Dinas sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(2)
Penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan pembangunan jaringan utama dan struktur jaringan utama serta infrastruktur lainnya kepada Bupati melalui Dinas.
 
 
 
 

Pasal 34

(1)
Evaluasi atas penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi dilakukan oleh Dinas dan/atau Tim yang dibentuk oleh Bupati.
(2)
Hasil evaluasi penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala atau serta merta dilaporkan kepada Bupati.
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 35

Menara telekomunikasi eksisting macrocell pada wilayah perkotaan dapat dioperasikan untuk jangka waktu hingga 5 (lima) tahun sejak diterbitkan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 36

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 16 November 2017
BUPATI PANGANDARAN,
ttd.
H. JEJE WIRADINATA
 
Diundangkan di Parigi
pada tanggal 16 November 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
ttd.
MAHMUD
 
BERITA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2017 NOMOR: 45
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.