Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor: 44 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PANGANDARAN
NOMOR 44 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KABUPATEN PANGANDARAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 32 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan perlu disusun suatu petunjuk pelaksanaan;
b.
bahwa guna kepentingan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 32 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5363);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 6);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 32 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 32);
18.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 6.A Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 06.A).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pangandaran;
2.
Bupati adalah Bupati Pangandaran;
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
4.
Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran;
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah dinas, badan, kantor, dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah;
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
7.
Pelayanan persampahan/kebersihan adalah pelayanan yang dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih seperti penyapuan, pengumpulan, pembuangan dan pemusnahan sampah;
8.
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
9.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa umum;
10.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan persampahan atau kebersihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
11.
Jasa Umum adalah atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan manfaat umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang;
13.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
BAB II
OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Objek retribusi pelayanan persampahan/kebersihan adalah pelayanan persampahan atau kebersihan yang dikelola dan diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
(2)
Pelayanan persampahan atau kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
 
b.
pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sampah sementara ke lokasi pembuangan sampah akhir; dan
 
c.
penyediaan lokasi tempat pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
(3)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan persampahan atau kebersihan pada jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
 
 
 
 

Pasal 3

Subjek Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh atau mendapatkan pelayanan persampahan atau kebersihan dari pemerintah daerah.
 
 
 
 

Pasal 4

Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 5

(1)
Dasar pengenaan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara pelayanan persampahan/kebersihan.
(2)
Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Retribusi dipungut di daerah tempat penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Bentuk dan isi SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dari orang pribadi atau badan dengan menggunakan SKRD atau karcis yang telah diperforasi.
(3)
Retribusi dibayarkan langsung/tunai sesuai dengan besaran nominal yang tertera pada SKRD atau karcis.
(4)
Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh petugas pemungut retribusi sesuai tugas pokok dan fungsinya.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran
 

Pasal 8

Wajib retribusi melakukan pembayaran retribusi kepada petugas penerimaan retribusi atau petugas yang ditunjuk.
 
 
 
 

Pasal 9

Retribusi yang telah diterima oleh petugas penerimaan retribusi atau petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disetorkan ke Kas Daerah paling lambat satu kali dua puluh empat jam sejak tanggal penerimaan.
 
 
 
 

Pasal 10

Pembayaran retribusi dilakukan di tempat pelayanan persampahan/kebersihan diberikan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Angsuran Pembayaran Retribusi
 

Pasal 11

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembayaran retribusi terutang secara angsuran.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas oleh Wajib Retribusi secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Permohonan angsuran diajukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterima oleh Wajib Retribusi.
(4)
Bupati dapat mengabulkan atau menolak permohonan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Penundaan Pembayaran Retribusi
 

Pasal 12

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran retribusi terutang.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas
(3)
Penundaan pembayaran retribusi harus lunas sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENAGIHAN DAN PENERBITAN SURAT TEGURAN
 

Pasal 13

(1)
Pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran dengan mengeluarkan surat teguran/peringatan/surat lainnya yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi wajib melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar atau kurang membayar dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan surat tagihan retribusi.
(4)
Surat teguran/peringatan/surat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 14

(1)
Atas permohonan Wajib Retribusi, Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas dan disampaikan dengan menggunakan bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Terhadap permohonan Wajib Retribusi, Bupati dapat:
 
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
b.
mengurangkan atau membatalkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan karena tidak benar.
 
c.
mengurangkan ketetapan retribusi terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Retribusi.
(4)
Pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Retribusi yang volume timbulan sampahnya sedikit.
(5)
Keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Retribusi yang memohon penangguhan pembayaran retribusi dengan mengangsur pembayaran retribusi.
(6)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu, masyarakat yang tertimpa bencana alam dan/atau kerusuhan.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 15

Penghapusan piutang retribusi dapat dikenakan pada wajib retribusi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
wajib retribusi sudah tidak lagi berdomisili di wilayah kabupaten Pangandaran;
b.
wajib retribusi tidak membayar selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(3)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
ada pengakuan baik secara langsung atau secara tidak langsung dari wajib retribusi atas utang retribusi.
(4)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya.
(6)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 

Pasal 17

(1)
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengawasan.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Untuk kepentingan pemeriksaan, pengelola retribusi wajib memberikan catatan, dokumen atau dokumen lain yang diperlukan sebagai bahan pemeriksaan.
(2)
Pengelola retribusi wajib memberikan keterangan yang diperlukan.
 
 
 
 
BAB X
PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 19

Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan berpedoman pada Peraturan Bupati Pangandaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 20

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 15 Juli 2019
BUPATI PANGANDARAN,
Ttd/cap
H. JEJE WIRADINATA
 
Diundangkan di Parigi
pada tanggal 15 Juli 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN,
Ttd/cap
H. KUSDIANA
 
BERITA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2019 NOMOR: 44
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.