Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor: 36 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PANGANDARAN
NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PANGANDARAN, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 (4), Pasal 13 (4), Pasal 14 (5) dan Pasal 17 (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 35 Tahun 2016 tentang Retribusi Terminal, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Retribusi Retribusi Terminal.
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5363);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
10.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 35 Tahun 2016 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 35);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018 Nomor 6);
| ||
|
17.
|
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Pangandaran (Berita Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 44) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 58 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran (Berita Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018 Nomor 58).
| ||
|
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL.
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
| ||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Pangandaran.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
4.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah dinas, badan, kantor, dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
| ||
|
5.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
6.
|
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran.
| ||
|
7.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran.
| ||
|
8.
|
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
| ||
|
9.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus di sediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
10.
|
Retribusi Terminal yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Retribusi Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan Terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
11.
|
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| ||
|
12.
|
Wajib Retribusi adalah perorangan dan atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum.
| ||
|
13.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
| ||
|
14.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
15.
|
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah.
| ||
|
| |||
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman untuk:
| ||
|
|
a.
|
melaksanakan Pemungutan, pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran melaksanakan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi, melaksanakan pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi, melaksanakan penagihan dan penerbitan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis dan melaksanakan penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa; dan
| |
|
|
b.
|
tercapainya tertib administrasi pengelolaan Retribusi.
| |
|
(2)
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk:
| ||
|
|
a.
|
terwujudnya kelancaran pemungutan Retribusi; dan
| |
|
|
b.
|
terwujudnya efektivitas pengelolaan Retribusi
| |
|
| |||
|
BAB III
RUANG LINGKUP Pasal 3 | |||
|
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
| |||
|
a.
|
tata cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi;
| ||
|
b.
|
tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi;
| ||
|
c.
|
tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran;
| ||
|
d.
|
tata cara penghapusan piutang yang sudah kadaluarsa; dan
| ||
|
e.
|
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian.
| ||
|
| |||
|
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborong.
| ||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, atau kartu langganan.
| ||
|
(4)
|
Retribusi dipungut oleh Petugas Retribusi Terminal yang ditunjuk oleh Kepala Dinas atas usulan Kepala Bidang.
| ||
|
(5)
|
Petugas Retribusi yang ditunjuk oleh Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menyetorkan hasil pungutan kepada Bendahara Penerimaan Dinas.
| ||
|
(6)
|
Pemungutan Retribusi untuk kendaraan angkutan orang (AKAP/AKDP) dilakukan pada saat kendaraan akan berangkat/keluar terminal.
| ||
|
(7)
|
Pemungutan Retribusi untuk angkutan kota (angkot) dilakukan pada saat kendaraan masuk ke terminal.
| ||
|
(8)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pemungutan sewa toko/kios yang dipergunakan untuk kantor/loket dan tempat berjualan.
| ||
|
(9)
|
Setiap orang pribadi/badan yang menempati toko/kios di terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebelum menempati kios mengajukan permohonan yang telah ditandatangani oleh pemohon kepada Kepala Dinas, dengan melampirkan persyaratan:
| ||
|
|
a.
|
Untuk perusahaan angkutan/badan:
| |
|
|
|
1.
|
Surat Penunjukkan Perusahaan;
|
|
|
|
2.
|
Fotocopy Izin Usaha Angkutan;
|
|
|
|
3.
|
Fotocopy Izin Trayek;
|
|
|
|
4.
|
Fotocopy KTP Pemohon;
|
|
|
|
5.
|
Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
|
|
|
b.
|
Untuk orang pribadi:
| |
|
|
|
1.
|
Fotocopy KTP Pemohon;
|
|
|
|
2.
|
Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
|
|
|
|
3.
|
Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
|
|
(10)
|
Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan diberi tanda bukti penerimaan berkas.
| ||
|
(11)
|
Kepala Dinas melalui Kepala Bidang/Kasi yang bersangkutan memproses permohonan yang telah memenuhi persyaratan.
| ||
|
(12)
|
Kepala Dinas melalui Kepala Bidang/Kasi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud ayat (11) membuat Surat Perjanjian tentang Sewa Menyewa Toko/Kios paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
| ||
|
(13)
|
Setelah Surat Perjanjian Sewa Menyewa toko/kios ditandatangani oleh Kepala Dinas/Kepala Bidang maka pemohon diwajibkan membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta diberi tanda bukti pembayaran.
| ||
|
(14)
|
Wajib Retribusi membayar retribusi untuk sewa menyewa toko/kios kepada Bendahara Penerimaan atau petugas yang ditunjuk berdasarkan tarif retribusi di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 35 Tahun 2016 tentang Retribusi Terminal.
| ||
|
(15)
|
Bendahara Penerimaan atau petugas yang ditunjuk memberikan SSRD atas pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (14) kepada Wajib Retribusi sebagai tanda terima pembayaran retribusi.
| ||
|
| |||
|
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DANPENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Wajib Retribusi melakukan pembayaran kepada Bendahara Penerimaan Dinas atau petugas yang ditunjuk.
| ||
|
(4)
|
Wajib Retribusi melakukan pembayaran sewa kios/toko setiap tanggal 5 awal tahun, sesuai dengan Surat Perjanjian yang telah ditandatangani.
| ||
|
| |||
|
Pasal 6
| |||
|
(1)
|
Pendapatan Retribusi yang telah diterima oleh petugas pemungut, wajib disetor ke rekening Kas Daerah atau kepada bendahara penerimaan pembantu dalam waktu 1 x 24 jam, kecuali hari libur penyetoran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal di Kecamatan lokasi Terminal belum terdapat bank yang ditunjuk sebagai Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka atas pendapatan Retribusi yang dipungut oleh petugas pungut wajib disetor kepada bendahara penerimaan pembantu paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima oleh petugas pemungut.
| ||
|
(3)
|
Bendahara penerimaan pembantu menyetor kepada Bendahara Penerimaan Dinas paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam.
| ||
|
(4)
|
Bendahara Penerimaan Dinas menyetor kepada Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 1 x 24 jam.
| ||
|
(5)
|
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(6)
|
Daftar rekapitulasi realisasi penerimaan dan penyetoran dilaporkan kepada Bupati oleh Kepala Dinas melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
| ||
|
| |||
Pasal 7 | |||
|
Pembayaran retribusi dilakukan di tempat pelayanan/Terminal.
| |||
|
| |||
Pasal 8 | |||
|
Tata cara pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran Retribusi diatur sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
wajib Retribusi mengajukan permohonan permintaan pembayaran retribusi dengan diangsur atau ditunda secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas;
| ||
|
b.
|
Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disertai dengan alasan dan data pendukung yang cukup;
| ||
|
c.
|
Setelah permohonan diajukan, dinas dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
| ||
|
d.
|
Bupati melalui Kepala Dinas memberi jawaban penolakan atau menerima atas permohonan permintaan pembatalan retribusi dengan diangsur atau ditunda paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan;
| ||
|
e.
|
Surat sebagaimana dimaksud pada huruf d, diserahkan kepada wajib retribusi dengan tembusan kepada Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan.
| ||
|
| |||
|
BAB VI
TATA CARA PENAGIHAN DAN PENERBITAN SURAT TEGURAN Pasal 9 | |||
|
(1)
|
SKRD yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap sebulan dihitung sejak Retribusi terutang dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||
|
(2)
|
Kepala Dinas dapat menerbitkan STRD apabila:
| ||
|
|
a.
|
Retribusi dalam satu Masa Retribusi tidak atau kurang bayar; dan
| |
|
|
b.
|
hasil penelitian SKRD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung.
| |
|
(3)
|
Jumlah kekurangan Retribusi dalam STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari saat Retribusi terutang paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak saat Retribusi terutang.
| ||
|
(4)
|
SKRD, STRD, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan dan putusan banding yang mengakibatkan jumlah Retribusi yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.
| ||
|
(5)
|
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
| ||
|
| |||
|
BAB VII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG YANG SUDAH KADALWARSA Pasal 10 | |||
|
Penghapusan piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa dilakukan apabila:
| |||
|
a.
|
Wajib Retribusi/Penanggung Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris;
| ||
|
b.
|
Wajib Retribusi/Penanggung Retribusi tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
| ||
|
c.
|
Wajib Retribusi/Penanggung Retribusi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan setelah dilakukan penjualan harta, hasilnya tidak mencukupi untuk melunasi utang Retribusi;
| ||
|
d.
|
Wajib Retribusi/Penanggung Retribusi tidak diketahui lagi keberadaannya, yang disebabkan karena:
| ||
|
|
1.
|
Wajib Retribusi/Penanggung Retribusi pindah alamat dan tidak mungkin diketemukan lagi; dan
| |
|
|
2.
|
Wajib Retribusi/Penanggung Retribusi meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
| |
|
| |||
|
BAB VIII
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
(3)
|
Pemberian dan Pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
| |||
|
BAB IX
PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Dinas berkewajiban melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Peraturan Bupati ini.
| ||
|
(2)
|
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa pembinaan Teknis Administrasi dan pembinaan Teknis Operasional.
| ||
|
| |||
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangandaran.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 26 Juni 2019 BUPATI PANGANDARAN, Ttd/cap. H. JEJE WIRADINATA Diundangkan di Parigi pada tanggal 26 Juni 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN, Ttd/cap. H. KUSDIANA BERITA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2019 NOMOR 36 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.