Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor: 35 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PANGANDARAN
NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 37 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PANGANDARAN, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 (4), Pasal 13 (4), Pasal 14 (5) dan Pasal 17 (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 37 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Trayek, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Trayek.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5363);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
10.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 37 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 37);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018 Nomor 6);
| ||
|
17.
|
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Pangandaran (Berita Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 44) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 58 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran (Berita Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018 Nomor 58).
| ||
|
|
|
|
|
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 37 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
| ||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Pangandaran.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
4.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah dinas, badan, kantor, dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
| ||
|
5.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
6.
|
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran.
| ||
|
7.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran.
| ||
|
8.
|
Izin Trayek adalah izin lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan penumpang umum yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan dan lintasan tetap,serta jadwal tetap maupun tidak tetap.
| ||
|
9.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus di sediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
10.
|
Retribusi Izin Trayek yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian Izin Trayek kepada orang atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
| ||
|
11.
|
Wajib Retribusi adalah perorangan dan/atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum.
| ||
|
12.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
| ||
|
13.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
14.
|
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
| ||
|
(2)
|
Retribusi setelah ditetapkan selanjutnya dibayarkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas.
| ||
|
(3)
|
Hasil pemungutan retribusi merupakan Pendapatan Daerah dan harus disetorkan semuanya ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan STS.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Wajib Retribusi melakukan pembayaran kepada Bendahara Penerimaan Dinas atau petugas yang ditunjuk.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pendapatan Retribusi yang telah diterima oleh petugas pemungut, wajib disetor ke rekening Kas Daerah atau kepada bendahara Penerimaan dalam waktu 1 x 24 jam.
| ||
|
(2)
|
Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetor kepada Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
| ||
|
(3)
|
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(4)
|
Daftar rekapitulasi realisasi penerimaan dan penyetoran dilaporkan kepada Bupati oleh Kepala Dinas melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Pembayaran retribusi dilakukan ditempat pelayanan/Penerbitan Izin Trayek.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Tata cara pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran Retribusi diatur sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
wajib Retribusi mengajukan permohonan permintaan pembayaran retribusi dengan diangsur atau ditunda secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas.
| ||
|
b.
|
Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disertai dengan alasan dan data pendukung yang cukup.
| ||
|
c.
|
Setelah permohonan diajukan, Dinas dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
| ||
|
d.
|
Bupati melalui Kepala Dinas memberi jawaban penolakan atau menerima atas permohonan permintaan pembayaran retribusi dengan diangsur atau ditunda paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
| ||
|
e.
|
Surat sebagaimana dimaksud pada huruf d, diserahkan kepada wajib retribusi dengan tembusan kepada Perangkat Daerah yang membidangi Perhubungan dan pendapatan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PENAGIHAN DAN PENERBITAN SURAT TEGURAN Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||
|
(2)
|
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh petugas dengan terlebih dahulu menyerahkan teguran.
| ||
|
(3)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| ||
|
(4)
|
Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dapat dilunasi melalui petugas atau langsung dibayarkan melalui kas daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Kepala Dinas menerbitkan surat teguran, sebelum melakukan penagihan retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| ||
|
(2)
|
Penerbitan surat teguran, peringatan atau surat lain yang sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan setelah 7(tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG YANG SUDAH KADALUWARSA Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| ||
|
(3)
|
Kedaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(4)
|
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, kedaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(6)
|
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
(3)
|
Pemberian dan Pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Dinas berkewajiban melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Peraturan Bupati ini.
| ||
|
(2)
|
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa pembinaan Teknis Administrasi dan pembinaan Teknis Operasional.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN TRAYEK Pasal 12 | |||
|
Setiap pengelola jasa angkutan umum atau wajib retribusi yang telah memperoleh izin trayek wajib untuk:
| |||
|
a.
|
melaporkan apabila terjadi perubahan kepemilikan perusahaan;
| ||
|
b.
|
melaporkan apabila terjadi perubahan domisili perusahaan;
| ||
|
c.
|
melaporkan kegiatan operasional angkutan setiap bulan;
| ||
|
d.
|
melunasi iuran wajib asuransi pertanggungan kecelakaan;
| ||
|
e.
|
mengembalikan dokumen izin trayek setelah terjadi perubahan;
| ||
|
f.
|
mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
| ||
|
g.
|
mengoperasikan kendaraan dilengkapi dokumen perjalanan yang syah terdiri dari kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, buku uji dan tanda tangan uji kendaraan bermotor;
| ||
|
h.
|
mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
| ||
|
i.
|
mengoperasikan kendaraan sesuai izin trayek yang dimiliki;
| ||
|
j.
|
mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan sehingga tidak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa;
| ||
|
k.
|
mengoperasikan kendaraan cadangan harus dilengkapi dengan kartu pengawasan kendaraan yang digantikan;
| ||
|
l.
|
mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan;
| ||
|
m.
|
m. setiap izin insidentil hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;
| ||
|
n.
|
melayani trayek sesuai izin trayek yang diberikan;
| ||
|
o.
|
menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
| ||
|
p.
|
mengoperasikan kendaraan sesuai jaringan trayek yang diberikan;
| ||
|
q.
|
mematuhi ketentuan tarif; dan
| ||
|
r.
|
mematuhi ketentuan pelayanan angkutan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
SANKSI Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Setiap pengelola jasa angkutan umum atau wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana atau sanksi administrasi.
| ||
|
(2)
|
Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sesuai peraturan dan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencabutan izin, pembekuan izin atau peringatan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangandaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 26 Juni 2019 BUPATI PANGANDARAN, Ttd/cap. H. JEJE WIRADINATA Diundangkan di Parigi pada tanggal 26 Juni 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN Ttd/cap. H. KUSDIANA BERITA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2019 NOMOR 35 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.