Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor: 34 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PANGANDARAN
NOMOR 34 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PANGANDARAN,
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 (4), Pasal 12 (4), Pasal 13 (5) dan Pasal 16 (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5363);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 2);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018 Nomor 6);
18.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Pangandaran (Berita Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 44) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 58 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran (Berita Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018 Nomor 58).
 
 
 
 
 
 
 

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.
Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
5.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran.
7.
Parkir di Tepi Jalan Umum adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya di tepi jalan umum.
8.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus di sediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati.
10.
Jasa Umum adalah atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan manfaat umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.
Penyelenggara Parkir adalah Pemerintah Daerah, orang atau badan yang memberikan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
12.
Wajib Retribusi adalah perorangan dan atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
14.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PARKIR UNTUK UMUM DI TEPI JALAN UMUM
 

Pasal 2

(1)
Parkir kendaraan bermotor dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.
(2)
Parkir kendaraan bermotor dilakukan secara sejajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan parkir yang membentuk sudut 0º (nol derajat) menurut arah lalu lintas.
(3)
Parkir kendaraan bermotor dilakukan dengan membentuk sudut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sudut 30º (tiga puluh derajat), sudut 45º (empat puluh lima derajat), sudut 60º (enam puluh derajat) dan sudut 90º (sembilan puluh derajat).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pola parkir pada badan jalan umum ditentukan di bagian paling kiri jalan menurut arah lalu lintas baik untuk arus satu arah maupun dua arah.
(2)
Jalan yang diperbolehkan untuk parkir harus dilengkapi dengan rambu-rambu dan/atau marka jalan sesuai dengan peruntukannya.
(3)
Jalan yang tidak dapat dipergunakan sebagai tempat parkir harus dinyatakan dengan rambu-rambu atau marka jalan atau tanda-tanda lain kecuali di tempat-tempat tertentu.
(4)
Tempat-tempat tertentu yang dilarang untuk parkir yaitu:
 
a.
sepanjang 6 (enam) meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki, atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
 
b.
sepanjang jalur khusus pejalan kaki;
 
c.
sepanjang 25 (dua puluh lima) meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 (lima ratus) meter;
 
d.
sepanjang 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah jembatan;
 
e.
sepanjang 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah perlintasan sebidang;
 
f.
sepanjang 25 (dua puluh lima) meter sebelum dan sesudah persimpangan;
 
g.
sepanjang 6 (enam) meter sebelum dan sesudah akses bangunan;
 
h.
pada tempat-tempat yang dapat menutupi rambu-rambu dan/atau pemberi isyarat lalu lintas; dan
 
i.
sepanjang 6 (enam) meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Kendaraan bermotor yang diparkir pada daerah tanjakan atau turunan, harus memperhatikan faktor keselamatan, khususnya mengenai arah roda depan dari kendaraan yang bersangkutan.
(2)
Kendaraan bermotor yang diparkir sejajar pada daerah tanjakan jalan searah dengan arah lalu lintas, roda depan kendaraan yang bersangkutan diarahkan ke kiri jalan.
(3)
Kendaraan bermotor yang diparkir membentuk sudut pada tanjakan searah dengan arus lalu lintas, roda depan kendaraan yang bersangkutan diarahkan ke kanan jalan.
(4)
Kendaraan bermotor yang diparkir sejajar pada turunan jalan searah dengan arus lalu lintas, roda depan kendaraan yang bersangkutan diarahkan ke kiri jalan.
(5)
Kendaraan bermotor yang diparkir membentuk sudut pada turunan jalan searah dengan arus lalu lintas, roda depan kendaraan yang bersangkutan diarahkan ke kanan jalan
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENGELOLAAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 

Pasal 5

(1)
Pengelolaan tempat Parkir di Tepi Jalan Umum yang disediakan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Bidang Perparkiran Dinas dan/atau dapat dikerjasamakan dengan Badan dan/atau Perseorangan.
(2)
Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan perjanjian kerja sama.
(3)
Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum oleh perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan Izin.
(4)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dinas dan dituangkan dalam bentuk surat perjanjian.
(5)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikeluarkan oleh Bidang Perparkiran Dinas.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Ketentuan Kerja sama pengelolaan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebagai berikut:
 
a.
mengajukan permohonan;
 
b.
fotocopy akte pendirian perusahaan;
 
c.
fotocopy kartu tanda penduduk;
 
d.
fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); dan
 
e.
fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(2)
Ketentuan Izin pengelolaan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sebagai berikut:
 
a.
mengajukan permohonan;
 
b.
fotocopy kartu tanda penduduk; dan
 
c.
foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.
(2)
Kerja sama dan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK
 

Pasal 7

(1)
Dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut Retribusi Daerah atas pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4)
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 8

Struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
NO
JENIS KENDARAAN
BESARNYA TARIF
(Rp)
KETERANGAN
1.
Mobil Bus/Truck dan sejenisnya
3.000,-
Sekali parkir
2.
Mobil Penumpang dan sejenisnya
2.000,-
Sekali parkir
3.
Sepeda Motor
1.000,-
Sekali parkir
NO
JENIS KENDARAAN
BESARNYA TARIF
(Rp)
KETERANGAN
1.
Mobil Bus/Truck dan sejenisnya
3.000,-
Sekali parkir
2.
Mobil Penumpang dan sejenisnya
2.000,-
Sekali parkir
3.
Sepeda Motor
1.000,-
Sekali parkir
NO
JENIS KENDARAAN
BESARNYA TARIF
(Rp)
KETERANGAN
1.
Mobil Bus/Truck dan sejenisnya
3.000,-
Sekali parkir
2.
Mobil Penumpang dan sejenisnya
2.000,-
Sekali parkir
3.
Sepeda Motor
1.000,-
Sekali parkir
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Retribusi parkir di tepi jalan umum dipungut oleh Pemungut Parkir/Juru Parkir yang ditetapkan oleh Dinas dengan menggunakan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dapat dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, atau Kartu Langganan dan sejenisnya.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Dalam melaksanakan pemungutan retribusi parkir sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1), Pemungut Parkir/Juru Parkir mempunyai kewajiban:
a.
mengenakan pakaian seragam resmi yang ditentukan Dinas;
b.
memberikan karcis parkir kepada wajib retribusi;
c.
menata / mengatur kendaraan sesuai dengan rambu/marka lalu lintas;
d.
menjaga ketertiban dan kerapian kendaraan;
e.
menyetorkan seluruh hasil pemungutan retribusi.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Dalam melaksanakan pemungutan retribusi parkir sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) Pemungut Parkir/Juru Parkir dilarang:
a.
memungut retribusi yang tidak sesuai dengan tarif yang telah ditentukan ;
b.
memungut retribusi tanpa menggunakan karcis;
c.
meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan tertulis kepada Dinas.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Pemungut Parkir/Juru Parkir yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dan Pasal 11, dikenakan sanksi berupa:
a.
teguran secara lisan dari pejabat Dinas;
b.
teguran/Peringatan tertulis dari Dinas; atau
c.
pemberhentian kerja sebagai juru parkir.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Dalam hal Pemungut Parkir/Juru Parkir diberhentikan kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf c, maka yang bersangkutan:
a.
tidak diberikan ganti rugi dalam bentuk apapun ;dan
b.
wajib mengembalikan kartu identitas parkir kepada Dinas.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan tunai atau lunas.
(2)
Setiap Pembayaran Retribusi oleh wajib Retribusi diberikan tanda bukti pembayaran berupa karcis.
(3)
Penerima pembayaran Retribusi dari juru Parkir ke petugas lapangan yang ditunjuk oleh Dinas wajib dicatat dalam buku penerimaan pembayaran oleh petugas lapangan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Retribusi yang telah diterima oleh petugas lapangan disetorkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas paling lambat 1 x 24 Jam sejak tanggal penerimaan.
(2)
Retribusi yang di terima Bendahara Penerimaan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Daerah dalam Waktu 1 x 24 Jam sejak retribusi tersebut diterima oleh Bendahara Penerimaan.
(3)
Petugas lapangan dan Bendahara penerimaan Dinas dilarang menggunakan uang retribusi yang diterimanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran dalam bentuk apapun.
(4)
Kepada petugas lapangan dan Bendahara penerimaan Dinas yang lalai dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya sehingga berakibat merugikan keuangan daerah dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan.
(5)
Petugas lapangan berkewajiban melaporkan pelaksanaan kegiatan pungutan retribusi selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada Kepala Dinas.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN DAN PENERBITAN SURAT TEGURAN
 

Pasal 16

(1)
Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh petugas dengan terlebih dahulu menyerahkan teguran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4)
Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dapat dilunasi melalui petugas atau langsung dibayarkan melalui kas daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Kepala Dinas menerbitkan surat teguran, sebelum melakukan penagihan retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Penerbitan surat teguran, peringatan atau surat lain yang sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG YANG SUDAH KADALWARSA
 

Pasal 18

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin atau tidak dapat ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedarluasa dapat dihapuskan.
(2)
Kepala Dinas mengajukan permohonan kepada Bupati untuk menghapus piutang retribusi karena sudah kadarluasa.
(3)
Penghapusan piutang retribusi yang sudah kadarluasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 19

(1)
Petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Pemberian dan Pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
 

Pasal 20

(1)
Dinas berkewajiban melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Peraturan Bupati ini.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa pembinaan Teknis Administrasi dan pembinaan Teknis Operasional.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 21

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 26 Juni 2019
BUPATI PANGANDARAN,
Ttd/cap
H. JEJE WIRADINATA

Diundangkan di Parigi
pada tanggal 26 Juni 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
Ttd/cap
H. KUSDIANA

BERITA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2019 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.