Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor: 30 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR
30 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
BUPATI PANGANDARAN,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Pangandaran telah diatur dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi;
| |||
|
b.
|
bahwa sehubungan perhitungan besaran denda administrasi pembangunan menara telekomunikasi yang tidak memiliki kelengkapan perizinan belum terakomodir, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah dan disesuaikan;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat;
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
| |||
|
9.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| |||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi;
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran;
| |||
|
14.
|
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran;
| |||
|
15.
|
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| |||
|
|
(1)
|
Pembangunan menara baru macrocell diarahkan pada wilayah perdesaan dengan tetap memperhatikan perkembangan teknologi, permintaan dan kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi, kaidah penataan ruang, estetika dan tata bangunan, kenyamanan, keamanan, keselamatan dan keserasian dengan lingkungan sekitar.
| ||
|
|
(2)
|
Sebelum melaksanakan pembangunan menara macrocell, penyelenggara telekomunikasi terlebih dahulu wajib mengajukan permohonan persetujuan lokasi titik koordinat rencana lokasi penempatan menara baru kepada Dinas serta Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah untuk memperoleh persetujuan Rencana Tata Ruang Wilayah.
| ||
|
|
(3)
|
Apabila rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah diperoleh, penyelenggara telekomunikasi dapat melakukan proses penyediaan lahan dan meminta persetujuan warga sekitar untuk selanjutnya melengkapi persyaratan dan ketentuan lainnya untuk mengurusi perizinan pembangunan menara baru.
| ||
|
|
(4)
|
Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan potensi ketersediaan lahan dan kebutuhan luasan area menara dengan penempatan menara macrocell sesuai dengan pertimbangan Tim Teknis.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 27
| |||
|
|
(1)
|
Setiap penyedia menara yang melakukan aktivitas apapun yang berhubungan dengan pembangunan menara telekomunikasi tanpa memiliki kelengkapan perizinan akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang perhitungannya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
| ||
|
|
(2)
|
Setiap penyedia menara yang tidak melaporkan pemasangan jaringan seluler atau perangkat telekomunikasi pada menara yang dikelolanya kepada Bupati melalui Dinas akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang perhitungannya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
| ||
|
|
(3)
|
Apabila dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sejak diberikannya sanksi peringatan tertulis masih tetap tidak melaporkan kegiatannya, maka akan diberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan.
| ||
|
|
(4)
|
Apabila sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih dilanggar, maka akan berikan sanksi berupa penghentian secara permanen dan memasukan perusahan dalam daftar hitam dan bagi perusahaan yang melakukan pemasangan jaringan atau perangkat telekomunikasi dikenakan pencabutan perizinan.
| ||
|
|
(5)
|
Penetapan besaran denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan:
| ||
|
|
|
a.
|
tingkat pelanggaran yang dilakukan penyedia;
| |
|
|
|
b.
|
progres pembangunan yang telah dilaksanakan oleh penyedia; dan
| |
|
|
|
c.
|
denda yang telah ditetapkan.
| |
|
|
(6)
|
Perhitungan besaran denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
| ||
|
|
|
besaran denda =
| ||
|
|
(7)
|
Bobot/persentase dimaksud dalam ayat (6) ditentukan oleh Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Daerah (TPPPMD).
| ||
|
|
(8)
|
Tim dimaksud dalam ayat (7) melakukan kunjungan dan penelaahan atas pembangunan menara untuk mengukur persentase pembangunan yang telah dilakukan sebagai dasar untuk perhitungan besaran pengenaan denda dan dituangkan dalam berita acara hasil kunjungan dan penelaahan.
| ||
|
|
(9)
|
Atas dasar berita acara hasil kunjungan dan penelaahan ditetapkan Besaran denda administrasi dengan Keputusan Kepala Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru yaitu Pasal 27A, Pasal 27B dan Pasal 27C sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 27A
| |||
|
|
(1)
|
Pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan secara tunai/lunas.
| ||
|
|
(2)
|
Pembayaran Denda dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain, sesuai yang ditentukan dengan surat ketetapan denda atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
|
(3)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain, maka hasil penerimaan Denda harus disetor ke Kas Daerah paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 27B
| |||
|
|
(1)
|
Wajib denda dapat mengajukan keberatan kepada Bupati melalui Dinas atas surat ketetapan denda yang diterima.
| ||
|
|
(2)
|
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis disertai alasan yang mendukung keberatannya, disampaikan kepada Bupati melalui Dinas.
| ||
|
|
(3)
|
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) minggu sejak tanggal surat ketetapan denda diterbitkan, kecuali wajib denda dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
|
(4)
|
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan wajib denda.
| ||
|
|
(5)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar denda.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 27C
| |||
|
|
(1)
|
Bupati melalui Dinas dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
| ||
|
|
(2)
|
Keputusan atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menentukan besaran denda yang terutang.
| ||
|
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati melalui Dinas tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
(4)
|
Apabila pengajuan keberatan dikabulkan sebagian, seluruhnya, atau menentukan besaran retribusi terutang maka diadakan pembetulan atau penyesuaian besaran tagihan denda dengan diterbitkannya surat pembetulan ketetapan denda.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangandaran.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 9 Juli 2018
BUPATI PANGANDARAN,
Ttd/cap
H. JEJE WIRADINATA
Diundangkan di Parigi
pada tanggal 9 Juli 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN,
Ttd/cap
MAHMUD
BERITA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2018 NOMOR 30
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.