Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor: 28 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PANGANDARAN
NOMOR 28 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
TATA KELOLA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DI OBJEK WISATA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PANGANDARAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
b.
bahwa dalam upaya optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah di objek wisata milik Pemerintah Kabupaten Pangandaran, perlu adanya tata kelola baru yang dapat meminimalisir kebocoran-kebocoran sehingga dapat meningkatkan pendapatan;
c.
bahwa pemungutan retribusi pada prinsipnya merupakan tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah teknis, akan tetapi dalam pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Pemungutan Retribusi di Objek Wisata Milik Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
7.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat;
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan OlahRaga;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 32 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 36 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
20.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Pangandaran.
21.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan OlahRaga.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA KELOLA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DI OBJEK WISATA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.
Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah dinas, badan, kantor, dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5.
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah.
6.
Objek Wisata adalah yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
7.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.
Retribusi Tempat Rekreasi yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Retribusi Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat Rekreasi dan Pariwisata.
9.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan persampahan atau kebersihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
10.
Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas pembayaran penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
11.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa usaha.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
13.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Tata Kelola Pemungutan Retribusi di Objek Wisata milik Pemerintah Kabupaten Pangandaran mempunyai maksud dan tujuan:
1.
Maksud:
 
a.
Meningkatkan pelayanan SKPD teknis bagi pengunjung di objek wisata;
 
b.
Agar SKPD Teknis lebih fokus terhadap pengembangan dan pengelolaan destinasi wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran.
2.
Tujuan:
 
a.
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka mendukung peningkatan kemampuan pertumbuhan dan kemandirian perekonomian daerah;
 
b.
meningkatkan tata kelola pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Objek Wisata.
 
 
 
 
BAB III
JENIS RETRIBUSI
 

Pasal 3

(1)
Jenis Retribusi yang dipungut di objek wisata terdiri dari:
 
1.
Retribusi Tempat Rekreasi dan OlahRaga;
 
2.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
3.
Retribusi Tempat Khusus Parkir.
(2)
Selain Retribusi dimaksud pada ayat (1), dipungut dana asuransi kecelakaan diri.
 
 
 
 
BAB IV
PEMUNGUT RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Retribusi objek wisata dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis.
(3)
Karcis ketiga jenis retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat digabung menjadi satu karcis.
(4)
Pemungutan Retribusi objek wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Khusus Pemungutan Retribusi.
(5)
Satuan Khusus Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(6)
Selain Retribusi dalam Pasal 3 ayat (1) Satuan Khusus juga memungut dana asuransi kecelakaan diri pada objek wisata dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).
(7)
Satuan Khusus Pemungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan honorarium yang besarannya sesuai kemampuan keuangan Daerah dan pendapatan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB V
SATUAN KHUSUS PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

(1)
Satuan Khusus Pemungut Retribusi dimaksud pada Pasal 4 ayat (4) terdiri dari:
 
a.
Pembina;
 
b.
Pelaksana; dan
 
c.
Pengawas.
(2)
Pembina dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari Bupati, Wakil Bupati dan pejabat Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
(3)
Pelaksana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil.
(4)
Pelaksana Non Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
1.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Pangandaran dan berkedudukan/berdomisili di Kabupaten Pangandaran;
 
2.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
 
3.
Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
 
4.
Tidak menjadi pengurus dan/atau partai politik;
 
5.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
 
6.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Pangandaran;
 
7.
Tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan Keuangan Negara;
 
8.
Memiliki dedikasi, Kredibilitas, loyalitas dan bersikap jujur.
(5)
Membuat dan menandatangani pernyataan diatas materai.
(6)
Pengawas dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh unsur Inspektorat Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
BAB VI
OBJEK WISATA
 

Pasal 6

Lokasi Objek Wisata yang menjadi wilayah kerja Satuan Khusus Pemungutan Retribusi:
a.
Kawasan Wisata Kalipucang, Objek Wisata Pantai Karapyak;
b.
Kawasan Wisata Pangandaran, Objek Wisata Pantai Pangandaran;
c.
Kawasan Wisata Parigi, Objek Wisata Pantai Batu hiu;
d.
Kawasan Wisata Cijulang, Objek Wisata Pantai Batu Karas; dan
e.
Objek Wisata Cukang Taneuh/Green Canyon.
 
 
 
 
BAB VII
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Pembayaran Retribusi
 

Pasal 7

(1)
Pembayaran retribusi oleh wajib retribusi dilakukan secara tunai di loket pembayaran pada setiap Objek Wisata berdasarkan SKRD dalam bentuk karcis.
(2)
Atas penerimaan pungutan retribusi, Petugas Pemungut Retribusi di setiap Obyek Wisata yang bersangkutan memberikan tanda bukti penerimaan kepada wajib retribusi dalam bentuk karcis.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penyetoran Retribusi
 

Pasal 8

(1)
Petugas Pemungut retribusi paling lambat 1 x 24 jam wajib menyetorkan semua penerimaan retribusi dan dana asuransi kecelakaan diri secara bruto ke Bendahara Penerimaan pada SKPD teknis dengan menggunakan tanda bukti berupa surat setoran retribusi.
(2)
Bendahara Penerimaan mencatat semua penerimaan ke dalam Buku Kas Umum Penerimaan.
(3)
Bendahara Penerimaan paling lambat 3 x 24 jam wajib menyetorkan semua penerimaan retribusi secara Bruto ke Kas Daerah pada Bank BJB setempat dengan menggunakan tanda bukti setoran (surat tanda setoran).
 
 
 
 
BAB VIII
PENGAWASAN
 

Pasal 9

(1)
Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan secara fungsional sesuai kewenangannya.
(2)
Dalam melakukan pengawasan Inspektorat dibantu oleh Anggota Tim Pengawasan Pemungutan Objek Wisata.
(3)
Tata Kerja Pengawasan secara fungsional diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 10

Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku maka:
1.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan OlahRaga;
2.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 54 Tahun 2016 tentang tugas pokok, fungsi uraian tugas dan tata kerja dinas pariwisata dan kebudayaan;
3.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan;
4.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 64 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan,
Dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 5 Juli 2017
BUPATI PANGANDARAN,
Ttd/cap
H. JEJE WIRADINATA
 
Diundangkan di Parigi
pada tanggal 5 Juli 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN,
Ttd/cap
MAHMUD
 
BERITA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2017 NOMOR 28
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.