Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor: 27 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PANGANDARAN
NOMOR 27 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PANGANDARAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan daerah maka perlu dilakukan pemeriksaan pajak;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan daerah Kabupaten Pangandaran, tata cara pemeriksaan pajak diatur dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pangandaran tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5363);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pajak Daerah;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 6).
16.
Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 45, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 45);
17.
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 46);
18.
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 47);
19.
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 48);
20.
Peraturan Daerah No. 49 Tahun 2016 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 49, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 49);
21.
Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 50, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 50);
22.
Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 51);
23.
Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2016 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 52, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 52);
24.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 1);
25.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 2);
26.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran (Berita Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 44), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 58 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran (Berita Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018 Nomor 58).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Bagian Kesatu
Pengertian
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Pangandaran;
2.
Bupati adalah Bupati Pangandaran;
3.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
4.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran;
5.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran;
6.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Pangandaran;
7.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan;
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
10.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender;
11.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah;
12.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah;
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang;
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB atau dokumen lain yang dipersamakan, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan berdasarkan data baru yang belum terungkap atau belum diperhitungkan berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya ditambahkan dengan pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perpajakan daerah;
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN atau dokumen lain yang dipersamakan, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB atau dokumen lain yang dipersamakan, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
18.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda;
19.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan;
20.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
21.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
22.
Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Badan;
23.
Pemeriksa Pajak Daerah, adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan BPKD atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Badan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan dibidang Pajak Daerah;
24.
Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Kepala Badan yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak;
25.
Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Daerah adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
26.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;
27.
Data yang dikelola secara elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya yang diduga atau dapat diduga berkaitan langsung atau tidak langsung dengan data pembukuan atau informasi lain yang berguna untuk kepentingan pelaksanaan pemeriksaan;
28.
Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka Pemeriksaan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku, catatan, dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain, yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan Wajib Pajak yang diperiksa;
29.
Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak Daerah mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan;
30.
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
31.
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) yang untuk selanjutnya disebut Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak Daerah atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui;
32.
Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak Daerah secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan;
33.
Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah jangka waktu yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak yang dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
34.
Penetapan Pajak Secara Jabatan adalah tindakan pemeriksa pajak daerah untuk melakukan perhitungan atas besarnya pajak terutang berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang diperoleh dalam pelaksanaan pemeriksaan dikarenakan tidak dipenuhinya kelengkapan dokumen dan/atau adanya penolakan pelaksanaan pemeriksaan oleh wajib pajak.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tujuan Pemeriksaan
 

Pasal 2

Kepala Badan berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
 
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup, Kriteria, dan Jangka Waktu Pemeriksaan
 

Pasal 3

(1)
Ruang lingkup pemeriksaan pajak daerah adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan untuk satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak dan untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian Tahun Pajak.
(2)
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak:
 
a.
menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar;
 
b.
menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan rugi; atau
 
c.
tidak menyampaikan atau menyampaikan surat pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal:
 
a.
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah secara jabatan;
 
b.
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah;
 
c.
pemeriksaan dalam rangka pengujian batas minimal omzet;
 
d.
pemeriksaan dalam rangka menindaklanjuti adanya pengaduan tentang pelanggaran pemenuhan kewajiban perpajakan daerah;
 
e.
Wajib Pajak mengajukan keberatan;
 
f.
pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
(4)
Dalam hal pemeriksaan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pemeriksaan Pajak Daerah dilakukan dengan pemeriksaan lapangan.
(2)
Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) minggu dan dapat diperpanjang untuk paling lama 4 (empat) minggu yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak menerima surat pemberitahuan pemeriksaan dalam rangka Pemeriksaan Lapangan sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(3)
Dalam hal pemeriksaan dilakukan untuk tujuan lain, maka jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 4 (empat) minggu.
(4)
Pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Cara Penyelesaian, Penghentian Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan
 

Pasal 5

Pemeriksaan Lapangan diselesaikan dengan cara:
a.
menghentikan Pemeriksaan dengan membuat laporan hasil pemeriksaan sumir; atau
b.
membuat Laporan Hasil Pemeriksaan, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
 
 
 
 
 

Pasal 6

Penghentian Pemeriksaan dengan membuat laporan hasil pemeriksaan sumir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan dalam hal Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak ditemukan dalam jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
 
 
 
 
 

Pasal 7

Pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilakukan dalam hal:
a.
Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Lapangan sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, tidak ditemukan dalam jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
b.
Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Lapangan ditemukan dan Pemeriksaan dapat diselesaikan dalam jangka waktu Pemeriksaan dan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Standar Pemeriksaan Pajak Daerah
 

Pasal 8

(1)
Pemeriksaan Pajak Daerah dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan.
(2)
Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Standar Umum, Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, dan Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Standar Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak Daerah dan mutu pekerjaannya.
(2)
Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak Daerah yang memenuhi kriteria antara lain:
 
a.
telah mendapat pendidikan dan pelatihan yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak Daerah, dan menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama;
 
b.
jujur dan bersih dari tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan Pemerintah Daerah; dan
 
c.
taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Apabila diperlukan, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh tenaga ahli di luar BPKD yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
(4)
Pemeriksa Pajak Daerah termasuk tenaga ahli yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat digugat dan/atau dituntut secara hukum, terkait dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang semata-mata dilakukan guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah harus dilakukan sesuai Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:
a.
pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama;
b.
luas pemeriksaan (audit scope) ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan melalui pencocokan data, pengamatan, permintaan keterangan, konfirmasi, teknik sampling, dan pengujian lainnya berkenaan dengan pemeriksaan;
c.
temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah;
d.
pemeriksaan dilakukan oleh suatu Tim Pemeriksa Pajak Daerah yang terdiri dari seorang Supervisor, seorang Ketua Tim dan seorang atau lebih Anggota Tim;
e.
Anggota Tim Pemeriksa Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dapat dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu yang bukan merupakan Pemeriksa Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), baik yang berasal dari BPKD maupun yang berasal dari Instansi di luar BPKD yang telah ditunjuk oleh Kepala Badan sebagai tenaga ahli.
f.
pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor, tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak, atau ditempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak Daerah;
g.
pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja;
h.
pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan; dan
i.
laporan hasil pemeriksaan digunakan sebagai dasar penerbitan SKPD dan/atau STPD.
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Kegiatan Pemeriksaan Pajak Daerah didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan.
(2)
Kertas Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
 
a.
Kertas Kerja Pemeriksaan disusun oleh Pemeriksa Pajak Daerah dan berfungsi sebagai:
 
 
1.
bukti bahwa Pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;
 
 
2.
bahan dalam melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan Pemeriksaan;
 
 
3.
dasar pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan;
 
 
4.
sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan
 
 
5.
referensi untuk Pemeriksaan berikutnya.
 
b.
Kertas Kerja Pemeriksaan harus memberikan gambaran mengenai:
 
 
1.
prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan;
 
 
2.
data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
 
 
3.
pengujian yang telah dilakukan; dan
 
 
4.
kesimpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan.
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Kegiatan Pemeriksaan Pajak Daerah dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2)
Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai standar pelaporan hasil pemeriksaan yaitu:
a.
disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat Kesimpulan Pemeriksa Pajak Daerah yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan;
b.
paling kurang memuat infomasi mengenai:
 
1.
penugasan pemeriksaan;
 
2.
identitas Wajib Pajak;
 
3.
pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
 
4.
pemenuhan kewajiban perpajakan;
 
5.
data/informasi yang tersedia;
 
6.
buku dan dokumen yang dipinjam;
 
7.
materi yang diperiksa;
 
8.
uraian hasil Pemeriksaan;
 
9.
penghitungan pajak terutang; dan
 
10.
kesimpulan dan usul Pemeriksa Pajak Daerah.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak Daerah
 

Pasal 13

Pemeriksa Pajak Daerah wajib:
a.
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang akan dilakukannya Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
b.
memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak Daerah dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Daerah kepada Wajib Pajak pada saat melakukan Pemeriksaan;
c.
menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
d.
memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak Daerah mengalami perubahan;
e.
menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
f.
memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan;
g.
melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
h.
mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
i.
merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.
 
 
 
 
 

Pasal 14

Pemeriksa Pajak Daerah berwenang:
a.
melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
b.
mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
c.
memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
d.
meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa:
 
1.
menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
 
2.
memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
 
3.
menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Dinas.
e.
melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
f.
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan
g.
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari Pihak Ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui Kepala Badan.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
 

Pasal 15

Wajib Pajak berhak:
a.
meminta kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak Daerah dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Daerah;
b.
meminta kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
c.
meminta kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
d.
meminta kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk memperlihatkan Surat Tugas termasuk apabila dikemudian hari susunan Tim Pemeriksa Pajak Daerah mengalami perubahan;
e.
menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
f.
menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
 
 
 
 
 

Pasal 16

Wajib Pajak wajib:
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan kepada pemeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
b.
memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
c.
memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak Daerah;
d.
memberi bantuan kepada pemeriksa guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa:
 
1.
menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
 
2.
memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
 
3.
menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Dinas.
 
e.
menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
 
f.
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Peminjaman Dokumen
 

Pasal 17

(1)
Pemeriksaan Pajak Daerah yang dilakukan dengan peminjaman buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak, dipinjam pada saat itu juga dan Pemeriksa Pajak Daerah membuat bukti peminjaman.
(2)
Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diperoleh/ditemukan informasi yang dibutuhkan, Pemeriksa Pajak Daerah membuat surat permintaan peminjaman kepada Wajib Pajak.
(3)
Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak Daerah paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan kepada Wajib Pajak.
(4)
Dalam hal buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik, Wajib Pajak yang diperiksa harus membuat surat pernyataan bahwa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak Daerah adalah sesuai dengan aslinya.
(5)
Apabila buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain belum diserahkan kepada Pemeriksa Pajak Daerah dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Pajak Daerah menyampaikan peringatan secara tertulis kepada Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan dokumen dimaksud paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal akhir masa penyerahan dokumen.
(6)
Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain perlu dilindungi kerahasiaannya, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus.
(7)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui atau permintaan peminjaman tidak dipenuhi secara lengkap, Pemeriksa Pajak Daerah harus membuat berita acara tentang pemenuhan permintaan dokumen dan pemeriksa dapat melakukan penetapan secara jabatan.
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Penolakan Pemeriksaan Pajak Daerah
 

Pasal 18

(1)
Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, wajib menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak Daerah membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak Daerah.
(3)
Apabila pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak tidak berada ditempat maka:
 
a.
pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang terdapat pihak yang berwenang untuk mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang ada dalam kewenangannya, dan selanjutnya Pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya;
 
b.
apabila pada saat Pemeriksaan Lapangan dilanjutkan setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Wajib Pajak tetap tidak ada di tempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai Wajib Pajak yang bersangkutan untuk mewakili Wajib Pajak guna membantu kelancaran Pemeriksaan;
 
c.
dalam hal pegawai Wajib Pajak yang diminta mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b menolak untuk membantu kelancaran Pemeriksaan, pegawai Wajib Pajak dimaksud wajib menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan; dan
 
d.
dalam hal pegawai Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pemeriksa Pajak Daerah membuat Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak Daerah.
(4)
Apabila kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) terjadi, maka dilakukan pengamanan berupa upaya penyegelan.
(5)
Dalam hal upaya penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan, maka pemeriksa dapat melakukan penetapan secara jabatan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Penyegelan
 

Pasal 19

Pemeriksa Pajak Daerah berwenang melakukan penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dokumen data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha Wajib Pajak yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan.
 
 
 
 
 

Pasal 20

Pemeriksa Pajak berwenang melakukan penyegelan dalam hal:
a.
Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dan huruf c;
b.
Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada ditempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan Pemeriksaan sebelum Pemeriksaan ditunda; atau
c.
Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada ditempat dan Pegawai Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksa.
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Penyegelan dilakukan dengan menggunakan kertas segel.
(2)
Penyegelan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak Daerah yang berwenang dengan disaksikan oleh saksi.
(3)
Pemeriksa Pajak Daerah dalam melaksanakan penyegelan wajib membuat Berita Acara Penyegelan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak Daerah dan saksi.
(4)
Apabila saksi menolak menandatangani Berita Acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Pajak Daerah mencatat penolakan tersebut beserta alasannya ke dalam Berita Acara Penyegelan.
(5)
Dalam melaksanakan penyegelan, Pemeriksa Pajak Daerah dapat dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Pembukaan segel dapat dilakukan jika:
 
a.
Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya telah memberi izin kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel; atau
 
b.
terdapat permintaan dari Penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana.
(2)
Pembukaan segel dapat dilakukan oleh Pemeriksa Pajak Daerah dengan disaksikan oleh saksi.
(3)
Jika kertas segel yang digunakan untuk melakukan penyegelan rusak, Pemeriksa Pajak Daerah segera membuat Berita Acara mengenai kerusakan tersebut dan melaporkan kepada Kepala Badan.
(4)
Dalam melaksanakan pembukaan kertas segel, Pemeriksa Pajak Daerah wajib membuat Berita Acara Pembukaan Kertas Segel yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak Daerah dan saksi.
(5)
Jika saksi menolak menandatangani Berita Acara Pembukaan Kertas Segel, Pemeriksa Pajak Daerah mencatat penolakan tersebut beserta alasannya ke dalam Berita Acara Pembukaan Kertas Segel.
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Apabila setelah jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penyegelan atau jangka waktu lain dengan mempertimbangkan tujuan penyegelan, Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya tetap tidak memberikan izin kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, Wajib Pajak wajib menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(2)
Apabila Wajib Pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak Daerah membuat dan menandatangani Berita Acara Penolakan Pemeriksaan dan pemeriksa dapat melakukan penetapan secara jabatan.
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Penjelasan Wajib Pajak
 

Pasal 24

(1)
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, guna memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Pemeriksa Pajak Daerah dapat memanggil Wajib Pajak atau pihak yang dikuasakan untuk dimintai penjelasan atau keterangan.
(2)
Penjelasan Wajib Pajak atau pihak yang dikuasakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Pembahasan Hasil Pemeriksaan
 

Pasal 25

(1)
Hasil Pemeriksaan Pajak Daerah wajib diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya.
(2)
Wajib Pajak diberikan hak untuk hadir dalam Pembahasan Hasil Pemeriksaan.
(3)
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajak Daerah secara langsung, melalui kurir, faksimili, atau jasa pengiriman lainnya.
(4)
Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disertai dokumen pendukung yang menguatkan serta kehadiran dalam Pembahasan Hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak.
(5)
Dalam hal wajib pajak tidak hadir dalam Pembahasan Hasil Pemeriksaan, pemeriksa dapat membuat Berita Acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan tetap mempertimbangkan tanggapan berikut dokumen pendukung yang telah diserahkan wajib pajak dan tahapan pemeriksaan dianggap telah selesai dilaksanakan.
(6)
Hasil Pembahasan Pemeriksaan dituangkan dalam Risalah Pembahasan dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
(7)
Risalah Pembahasan dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak Daerah, pada hari kerja yang merupakan batas waktu penyampaian tanggapan dan pembahasan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8)
Wajib pajak harus membuat dan menyampaikan Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan yang bermeterai sebagai bentuk pernyataan Wajib Pajak menyetujui semua hasil pemeriksaan dan kesanggupan membayar pokok pajak terutang berikut sanksinya sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang diterima.
(9)
Risalah Pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan.
(10)
Surat Ketetapan Pajak Daerah atau Surat Tagihan Pajak Daerah dibuat dan diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Laporan Hasil Pemeriksaan ditandatangani.
 
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
Pemeriksaan Ulang
 

Pasal 26

(1)
Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Kepala Badan.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
apabila terdapat data baru, termasuk data yang semula belum terungkap atau data yang belum diperhitungkan; atau
 
b.
berdasarkan pertimbangan Kepala Badan.
(3)
Penerbitan SKPDKBT harus didahului dengan Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal sebelumnya terhadap kewajiban perpajakan yang sama telah diterbitkan SKPD berdasarkan hasil Pemeriksaan.
 
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 27

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 12 Juni 2019
BUPATI PANGANDARAN,
Ttd/cap
H. JEJE WIRADINATA
 
Diundangkan di Parigi
pada tanggal 12 Juni 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN,
Ttd/cap
H. KUSDIANA
 
BERITA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2019 NOMOR 27
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.