Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor: 21 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PANGANDARAN
NOMOR 21 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

BUPATI PANGANDARAN,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Pangandaran telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 23 Tahun 2016.
b.
bahwa untuk lebih meningkatkan efektifitas, efisiensi, faktor keamanan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam penyelenggaraan telekomunikasi, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah dan disesuaikan.
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat;
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
12.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi;
17.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (2) dan (3) Pasal 7 diubah dan diantara ayat (2) dan (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
 
 
Pasal 7
 
(1)
Pembangunan menara baru macrocell diarahkan pada wilayah perdesaan dengan tetap memperhatikan perkembangan teknologi, permintaan dan kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi, kaidah penataan ruang, estetika dan tata bangunan, kenyamanan, keamanan, keselamatan dan keserasian dengan lingkungan sekitar.
 
(2)
Sebelum melaksanakan pembangunan menara macrocell, penyelenggara telekomunikasi terlebih dahulu wajib mengajukan permohonan persetujuan lokasi titik koordinat rencana lokasi penempatan menara baru kepada Dinas serta Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah untuk memperoleh persetujuan Rencana Tata Ruang Wilayah.
 
(2a)
Apabila rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
 
(2)
sudah diperoleh, penyelenggara telekomunikasi dapat melakukan proses penyediaan lahan dan meminta persetujuan warga sekitar untuk selanjutnya melengkapi persyaratan dan ketentuan lainnya untuk mengurusi perizinan pembangunan menara baru.
 
(3)
Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dengan memperhatikan potensi ketersediaan lahan dan kebutuhan luasan area menara dengan penempatan menara macrocell paling kurang berjarak 50 (lima puluh) meter dari bahu jalan nasional, provinsi dan kabupaten atau sesuai dengan pertimbangan Tim Teknis.
 
2.
Ketentuan ayat (2) huruf a dan b Pasal 8 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
 
 
Pasal 8
 
(1)
Pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi UMKM dan Perdagangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
(2)
Penerbitan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan ketentuan tentang penataan ruang dan zona cell plan, maka permohonan penerbitan IMB Menara wajib :
 
 
a.
melampirkan surat rekomendasi/persetujuan lokasi penempatan menara baru dari Dinas dan surat rekomendasi kesesuaian tata ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
 
 
b.
melampirkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
 
 
c.
melampirkan rekomendasi konstruksi dari Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
 
(3)
IMB Menara berlaku tanpa batas waktu sepanjang tidak ada perubahan konstruksi, struktur, pemilik menara, status hukum dan status lainnya.
 
 
3.
Ketentuan huruf a Pasal 9 ditambah 2 (dua) poin yakni poin v dan vi, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 9
 
Permohonan surat persetujuan lokasi penempatan menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, dengan ketentuan sebagai berikut :
 
a.
Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan melampirkan :
 
 
i.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
 
 
ii.
Foto copy akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP, SIUP, TDP;
 
 
iii.
Surat kuasa bermaterai;
 
 
iv.
Lokasi titik koordinat yang diajukan;
 
 
v.
Hasil survey lokasi;
 
 
vi.
Gambar rencana teknis.
 
b.
Mengisi dan menandatangani diatas materai surat pernyataan yang berisikan hal-hal sebagai berikut :
 
 
i.
Kesediaan untuk mentaati peraturan dan ketentuan mengenai penataan dan pengendalian menara telekomunikasi;
 
 
ii.
Pernyataan kesanggupan mengganti kerugian kepada warga masyarakat apabila terjadi kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara telekomunikasi yang dibangun dan dioperasikan;
 
 
iii.
Kesanggupan membongkar menara telekomunikasi apabila sudah tidak dimanfaatkan atau habis masa izinnya dan tidak diperpanjang atau keberadaannya sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan tentang penataan ruang;
 
 
iv.
Pernyataan kesanggupan untuk memakai menara telekomunikasi secara bersama paling sedikit dengan 3 (tiga) penyelenggara jasa telekomunikasi.
 
4.
Ketentuan ayat (1), (2) dan (3) Pasal 27 diubah dan diantara ayat (1) dan (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut :
 
 
Pasal 27
 
(1)
Setiap penyedia menara yang melakukan aktivitas apapun yang berhubungan dengan pembangunan menara telekomunikasi tanpa memiliki kelengkapan perizinan akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang perhitungannya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
 
(1a)
Setiap penyedia menara yang tidak melaporkan pemasangan jaringan seluler atau perangkat telekomunikasi pada menara yang dikelolanya kepada Bupati melalui Dinas akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang perhitungannya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
 
(2)
Apabila dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sejak diberikannya sanksi peringatan tertulis masih tetap tidak melaporkan kegiatannya, maka akan diberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan.
 
(3)
Apabila sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih dilanggar, maka akan berikan sanksi berupa penghentian secara permanen dan memasukan perusahan dalam daftar hitam dan bagi perusahaan yang melakukan pemasangan jaringan atau perangkat telekomunikasi dikenakan pencabutan perizinan.
 
5.
Ketentuan Pasal 33 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 33
 
(1)
Penyedia dan/atau pengelola menara telekomunikasi wajib melaporkan menara yang dikelolanya kepada Bupati melalui Dinas sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
 
(2)
Penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan pembangunan jaringan utama dan struktur jaringan utama serta infrastruktur lainnya kepada Bupati melalui Dinas.
 
(3)
Penyelenggara/pengelola menara telekomunikasi yang tidak melapor akan diberikan peringatan tertulis dan apabila selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak ada laporan, maka menara tersebut akan dinyatakan telah tidak ada pemiliknya dan apabila pada tahun ketiga tidak ada konfirmasi maka akan dilakukan pengambilalihan pengelolaan menara oleh pemerintah daerah dan apabila sampai dengan tahun kelima tetap tidak ada konfirmasi dari pemiliknya maka akan diadakan pengalihan kepemilikan menara menjadi milik pemerintah daerah.
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangandaran.
 
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 26 Maret 2018
BUPATI PANGANDARAN,
Ttd/cap.
H. JEJE WIRADINATA

Diundangkan di Parigi
pada tanggal 26 Maret 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN,
Ttd/cap.
MAHMUD

BERITA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2018 NOMOR : 21
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.