Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor: 11.B Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PANGANDARAN
NOMOR 11.B TAHUN 2017
 
TENTANG
 
KRITERIA PEMBERIAN PENGHARGAAN ATAS KEBERHASILAN KECAMATAN DAN DESA DALAM LOMBA SADAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DI KABUPATEN PANGANDARAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PANGANDARAN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa kriteria pemberian penghargaan atas keberhasilan Kecamatan dan Desa dalam Lomba Sadar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pangandaran telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Penghargaan atas Keberhasilan Kecamatan dan Desa dalam Lomba Sadar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pangandaran;
b.
bahwa sehubungan adanya perkembangan potensi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan untuk mengoptimalkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Pangandaran, maka Peraturan Bupati dimaksud pada huruf a perlu ditinjau dan disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Kriteria Pemberian Penghargaan atas Keberhasilan Kecamatan dan Desa dalam Lomba Sadar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat;
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
16.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 1 Tahun 2013 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pangandaran;
17.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGHARGAAN ATAS KEBERHASILAN KECAMATAN DAN DESA DALAM LOMBA SADAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DI KABUPATEN PANGANDARAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pangandaran;
2.
Bupati adalah Bupati Pangandaran;
3.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran yang selanjutnya disingkat BPKD Kabupaten Pangandaran adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran;
4.
Tim Lomba Sadar PBB adalah Tim Lomba Sadar PBB Kabupaten Pangandaran;
5.
Kecamatan dan Desa adalah Kecamatan dan Desa yang ada di Wilayah Kabupaten Pangandaran;
6.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan;
7.
Pokok ketetapan PBB yang dinilai adalah pokok ketetapan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan buku 1, 2, 3, 4 dan 5.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
KRITERIA PEMBERIAN PENGHARGAAN
 

Pasal 2

Pemberian penghargaan diberikan kepada Kecamatan dan Desa yang berhasil dalam Lomba Sadar PBB sesuai kriteria yang ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Kriteria pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah keberhasilan dalam realisasi penerimaan PBB meliputi:
a.
keberhasilan dalam kecepatan pencapaian pokok ketetapan PBB dibuktikan dengan tanggal dan bulan realisasi oleh Bank Bjb setempat (tempat pembayaran), diberikan Bobot Nilai 80% (delapan puluh perseratus);
b.
keberhasilan dalam pengelolaan Administrasi PBB, diberikan Bobot Nilai 20% (dua puluh perseratus).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Perhitungan pemberian nilai untuk masing-masing kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagai berikut:
1.
Keberhasilan dalam kecepatan pencapaian/pelunasan pokok ketetapan PBB, Bobot nilai 80% (delapan puluh perseratus).
2.
Tertib administrasi pengelolaan PBB, meliputi:
 
a.
tertib administrasi SPPT PBB, Bobot nilai 5% (lima perseratus);
 
b.
tertib administrasi Daftar Penerimaan Harian PBB, Bobot nilai 10% (sepuluh perseratus);
 
c.
kecepatan penyampaian administrasi pemungutan dan penyetoran PBB, Bobot nilai 5% (lima perseratus).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Dalam kriteria kecepatan pelunasan PBB, apabila terdapat dua atau lebih Desa dan Kecamatan dalam satu kelompok target yang mendapatkan nilai sama, maka tim dapat menentukan dengan berdasarkan kecepatan hari, jam, menit dan detik dalam pelunasan pokok ketetapan PBB dengan dibuktikan struk setoran ke BJB setempat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Kecamatan dan Desa hanya dapat mengajukan pengurangan pokok ketetapan PBB yang objek pajaknya benar-benar tidak ada dan/atau yang terjadi kekeliruan dalam penetapannya yang diajukan sebelum melunasi pokok ketetapan yang baru.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Bukti pengurangan pokok ketetapan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah adanya Keputusan dan/atau adanya bukti tanda terima usulan pengurangan pokok ketetapan PBB dari Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Batas akhir kecepatan waktu pelunasan kepada Kecamatan dan Desa yang telah merealisasikan penerimaannya berdasarkan pokok ketetapan PBB sampai dengan tanggal 30 Juni tahun yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Bagi Kecamatan yang pokok ketetapan PBB lebih dari Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan Desa yang pokok ketetapan PBB lebih dari Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dapat menerima penghargaan dan hadiah dengan ketentuan pencapaian pokok ketetapan PBB minimal 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan batas waktu penilaian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Pokok ketetapan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 adalah pokok ketetapan PBB keseluruhan yaitu yang didalamnya sudah termasuk buku 1, 2, 3, 4, 5.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Kriteria pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 dapat dilakukan penyesuaian dengan Keputusan Ketua Umum Tim Lomba Sadar PBB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENGELOMPOKAN KECAMATAN DAN DESA
 

Pasal 12

Untuk keperluan pemberian penghargaan dan hadiah berdasarkan besaran pokok ketetapan, dibagi 2 (dua) kelompok untuk Kecamatan dan 4 (empat) kelompok untuk Desa, yaitu:
1.
Untuk Kecamatan:
 
a.
Kelompok I, terdiri dari Kecamatan dengan pokok ketetapan PBB sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
 
b.
Kelompok II, terdiri dari Kecamatan dengan pokok ketetapan PBB lebih dari Rp1.000.000.000,-(satu miliar rupiah)
2.
Untuk Desa, yaitu:
 
a.
Kelompok I, terdiri dari Desa dengan pokok ketetapan PBB sampai dengan Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta)
 
b.
Kelompok II, terdiri dari Desa dengan pokok ketetapan PBB lebih dari Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta) sampai dengan Rp125.000.000,-(seratus dua puluh lima juta)
 
c.
Kelompok III, terdiri dari Desa dengan pokok ketetapan PBB lebih dari Rp125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta) sampai dengan Rp175.000.000,-(seratus tujuh puluh lima juta)
 
d.
Kelompok IV, terdiri dari Desa dengan pokok ketetapan PBB lebih dari Rp175.000.000,-(seratus tujuh puluh lima juta)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Bagi Kecamatan yang Desa-desanya mengajukan pengurangan dan/atau pembetulan pokok ketetapan PBB, maka Kecamatan tersebut masuk dalam kelompok sesuai dengan pokok ketetapan setelah pengajuan pengurangan dan/atau pembetulan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Bagi Desa yang mengajukan pengurangan dan/atau pembetulan pokok ketetapan PBB, maka Desa tersebut masuk dalam kelompok sesuai dengan pokok ketetapan setelah pengajuan pengurangan dan/atau pembetulan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Besarnya pengurangan dan/atau pembetulan pokok ketetapan PBB ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENETAPAN PENERIMAAN PENGHARGAAN DAN HADIAH
 

Pasal 16

(1)
Penetapan penerimaan penghargaan dan hadiah dilakukan melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Panitia pemberian penghargaan dalam Lomba Sadar PBB Kabupaten Pangandaran yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2)
Penilaian dilaksanakan berdasarkan data, berupa laporan dan informasi dari lembaga terkait melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Setiap Tahun Anggaran ditetapkan penerima penghargaan untuk setiap kelompok bagi Kecamatan dan Desa yang dapat mencapai pokok ketetapan PBB sampai dengan tanggal 30 Juni tahun yang bersangkutan.
(2)
Jenis penghargaan diberikan sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran.
(3)
Penetapan penerima penghargaan dan jenis penghargaan ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENUTUP
 

Pasal 18

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 29 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 1 Maret 2017
BUPATI PANGANDARAN,
Ttd/cap
H. JEJE WIRADINATA

Diundangkan di Parigi
pada tanggal 1 Maret 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN,
Ttd/cap
MAHMUD

BERITA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2017 NOMOR 11.B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.