Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor: 1 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PANGANDARAN
NOMOR 1 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN ANGGARAN 2014
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PANGANDARAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pembentukan Kabupaten Pangandaran dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Pangandaran menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran;
c.
bahwa Rancangan Peraturan Bupati Pangandaran sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Jawa Barat;
d.
bahwa Rancangan Peraturan Bupati Pangandaran tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c, telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor Nomor 903/Kep.40-Keu/2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Bupati Pangandaran tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2014, dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5363);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Nomor 5155);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
25.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
32.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
33.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
34.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pangandaran;
35.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI PANGANDARAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN ANGGARAN 2014.
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 terdiri atas:
 
 
 
 
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
22.499.229.596,00
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
399.283.281.951,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Rp
66.865.134.760,00
 
Jumlah Pendapatan
Rp
488.647.646.307,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
277.467.243.517,00
 
 
2)
Belanja Hibah
Rp
6.877.999.974,00
 
 
3)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
4.573.652.000,00
 
 
4)
Belanja Bagi Hasil
Rp
5.889.566.156,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
36.492.569.000,00
 
 
6)
Belanja Tidak Terduga
Rp
5.000.000.000,00
 
 
 
 
Rp
336.301.030.647,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
27.424.511.425,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
55.496.296.234,00
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
58.237.428.963,00
 
 
Jumlah Belanja
Rp
141.158.236.622,00
 
 
Surplus/Defisit
Rp
11.188.379.038,00
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
Rp
666.898.203,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
Rp
11.855.277.241,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
(11.188.379.038,00)
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
0,00
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
22.499.229.596,00
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
399.283.281.951,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Rp
66.865.134.760,00
 
Jumlah Pendapatan
Rp
488.647.646.307,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
277.467.243.517,00
 
 
2)
Belanja Hibah
Rp
6.877.999.974,00
 
 
3)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
4.573.652.000,00
 
 
4)
Belanja Bagi Hasil
Rp
5.889.566.156,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
36.492.569.000,00
 
 
6)
Belanja Tidak Terduga
Rp
5.000.000.000,00
 
 
 
 
Rp
336.301.030.647,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
27.424.511.425,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
55.496.296.234,00
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
58.237.428.963,00
 
 
Jumlah Belanja
Rp
141.158.236.622,00
 
 
Surplus/Defisit
Rp
11.188.379.038,00
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
Rp
666.898.203,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
Rp
11.855.277.241,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
(11.188.379.038,00)
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
0,00
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
22.499.229.596,00
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
399.283.281.951,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Rp
66.865.134.760,00
 
Jumlah Pendapatan
Rp
488.647.646.307,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
277.467.243.517,00
 
 
2)
Belanja Hibah
Rp
6.877.999.974,00
 
 
3)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
4.573.652.000,00
 
 
4)
Belanja Bagi Hasil
Rp
5.889.566.156,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
36.492.569.000,00
 
 
6)
Belanja Tidak Terduga
Rp
5.000.000.000,00
 
 
 
 
Rp
336.301.030.647,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
27.424.511.425,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
55.496.296.234,00
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
58.237.428.963,00
 
 
Jumlah Belanja
Rp
141.158.236.622,00
 
 
Surplus/Defisit
Rp
11.188.379.038,00
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
Rp
666.898.203,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
Rp
11.855.277.241,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
(11.188.379.038,00)
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
0,00
 
 
 
 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah, dan fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini;
12.
Lampiran XIII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah, dan fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini;
12.
Lampiran XIII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah, dan fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini;
12.
Lampiran XIII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan Bupati tentang Perubahan APBD.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
a.
Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
 
b.
Tidak diharapkan terjadi secara berulang;
 
c.
Berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
 
d.
Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3)
Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dapat menggunakan belanja tidak terduga.
(4)
Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara:
 
a.
Menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
 
b.
Memanfaatkan uang kas yang tersedia dari selisih lebih realisasi pendapatan atau selisih lebih realisasi penerimaan pembiayaan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang APBD.
(5)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini termasuk belanja untuk keperluan mendesak.
(6)
Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pasal ini mencakup:
 
a.
Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
 
b.
Penanganan konflik sosial;
 
c.
Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat;
 
d.
Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri.
(7)
Penjadwalan ulang pencapaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a Pasal ini diformulasikan terlebih dahulu dalam DPA-SKPD.
(8)
Pendanaan keadaan darurat untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pasal ini diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD.
(9)
Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya Perubahan APBD, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
 
 
 
 

Pasal 5

Pelaksanaan APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 22 Januari 2014
PENJABAT BUPATI PANGANDARAN,
Ttd/Cap
H. ENDJANG NAFFANDY
 
Diundangkan di Parigi
pada tanggal 22 Januari 2014
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
Ttd/Cap
MAHMUD
 
BERITA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2014 NOMOR 01
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.