Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor: 06.A Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PANGANDARAN
NOMOR 06.A TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PANGANDARAN,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diberikan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas sesuai dengan peran dan tanggung jawab pejabat dan pegawai yang terkait dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Pangandaran;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat 

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7.
Undang-undang Nomor 21 tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat;
8.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan;
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran;
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 32 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 33 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 34 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 35 Tahun 2016 tentang Retribusi Terminal;
30.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 36 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
31.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 37 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Trayek;
32.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 38 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan;
33.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pajak Hotel;
34.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran;
35.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pajak Reklame;
36.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pajak Hiburan;
37.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pajak Penerangan Jalan;
38.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pajak Air Tanah;
39.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
40.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 52 Tahun 206 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
41.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI PANGANDARAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.
Bupati adalah Bupati Pangandaran.
4.
Sekretaris adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran.
5.
Badan adalah Badan yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pengelolaan Pajak Daerah.
6.
Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pengelolaan Pajak Daerah.
7.
Dinas adalah Dinas yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pengelolaan Retribusi Daerah.
8.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pengelolaan Retribusi Daerah.
9.
Perangkat/Petugas pemungut Badan/Dinas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selanjutnya disebut Perangkat/Petugas Pemungut Badan/Dinas adalah Perangkat/Petugas pemungut Pajak dan Retribusi Daerah.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana tahunan keuangan pemerintah Kabupaten Pangandaran.
11.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
12.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
13.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pendapatan atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
14.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetoran.
15.
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
16.
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
ASAS
 

Pasal 2

Pemberian dan pemanfaatan Insentif dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
MAKSUD
 

Pasal 3

Pemberian Insentif dimaksudkan untuk meningkatkan:
a.
kinerja instansi pemungut dan pihak lain yang menjadi bagian dari pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi;
b.
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai;
c.
pendapatan Daerah; dan
d.
pelayanan kepada masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
INSENTIF

Bagian Kesatu
Penerima Insentif
 

Pasal 4

(1)
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Bupati sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Daerah;
 
b.
Wakil Bupati sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Daerah;
 
c.
Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
 
d.
Pejabat dan Pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
e.
Pihak lain yang membantu pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3)
Pemberian Insentif kepada Bupati dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pemberian Insentif
 

Pasal 5

(1)
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja sebagai berikut:
 
a.
sampai dengan triwulan I: 15% (lima belas perseratus);
 
b.
sampai dengan triwulan II: 40% (empat puluh perseratus);
 
c.
sampai dengan triwulan III: 75% (tujuh puluh lima perseratus);
 
d.
sampai dengan triwulan IV:100% (seratus perseratus).
(2)
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
(3)
Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan:
 
a.
di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
b.
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
c.
di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
d.
di atas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
 

Pasal 6

(1)
Pemberian insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya berdasarkan tingkat capaian kinerja.
(2)
Pelaksanaan pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II.
 
b.
apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II.
 
c.
apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II.
 
d.
apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh perseratus), Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III.
 
e.
apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV.
 
f.
apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV.
 
g.
apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
 
h.
apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
 
i.
dalam hal target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau melampaui,pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Sumber Insentif
 

Pasal 8

Insentif bersumber dari pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Besaran Insentif
 

Pasal 9

(1)
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan paling tinggi 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Insentif pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) diberikan kepada pihak lain yang menjadi bagian dari pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Pihak lain yang menjadi bagian dari pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam Keputusan Bupati dengan memperhatikan asas kepatutan dan proporsional sesuai dengan penyetoran pemungutan pajak dan retribusi.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat dialokasikan insentif pemungutan yaitu jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipungut pada tahun anggaran berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Penerima pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 13

(1)
Kepala Badan/Dinas menyusun penganggaran Insentif pemungutan Pajak dan/atau Retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2)
Penganggaran Insentif pemungutan Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung, yang diuraikan berdasarkan jenis Belanja Pegawai, objek belanja insentif pemungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah serta rincian objek belanjanya.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Pertanggungjawaban pemberian Insentif pemungutan Pajak dan/atau Retribusi dibuktikan dengan tanda terima bukti pembayaran dan/atau bukti penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 15

(1)
Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Tahun Anggaran berkenaan dapat dibayarkan sesuai dengan APBD Tahun Anggaran berkenaan dan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Bupati ini.
(2)
Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk realisasi penerimaan pajak sejak bulan Januari tahun anggaran berkenaan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 37 Tahun 2014 tentang Petunjuk pelaksanaan dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pangandaran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 17

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 26 Januari 2017
BUPATI PANGANDARAN,
Ttd/cap
H. JEJE WIRADINATA

Diundangkan di Parigi
pada tanggal 26 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
Ttd/cap
MAHMUD

BERITA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2017 NOMOR 06.A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.