Peraturan Bupati Kabupaten Nganjuk Nomor: 28 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI NGANJUK
NOMOR 28 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI PASAR DESA KABUPATEN NGANJUK TAHUN ANGGARAN 2014
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NGANJUK,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 01 Tahun 2013, maka perlu mengatur Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Pasar Desa Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2014 dengan Peraturan Bupati;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2003 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2003 Nomor 02);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2006 Nomor 07) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 01 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2013 Nomor 01);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2006 Nomor 12);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2010 Nomor 01) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 06 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2013 Nomor 01);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 01 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2014 Nomor 01);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI PASAR DESA KABUPATEN NGANJUK TAHUN ANGGARAN 2014.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Nganjuk.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
3.
Bupati adalah Bupati Nganjuk.
4.
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat DP2KAD adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nganjuk sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nganjuk.
5.
Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Nganjuk.
6.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Nganjuk.
7.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
11.
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
12.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh Pemerintah Daerah, untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
13.
Pasar Desa adalah suatu tempat yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan perdagangan yang terdiri dari tanah, dan/atau bangunan-bangunan pasar, halaman serta fasilitas lainnya yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Desa yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
14.
Retribusi Pasar Desa adalah retribusi jasa umum yang dipungut di pasar desa.
15.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk.
 
 
 
 
BAB II
PEMBERIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 2

Pemerintah Daerah memberikan bagi hasil kepada Desa dari penerimaan pajak daerah dan retribusi pasar desa Kabupaten Nganjuk kepada masing-masing desa di Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2014 yang digunakan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat.
 
 
 
 
BAB III
SUMBER DAN BESARNYA DANA
 

Pasal 3

(1)
Sumber dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi pasar desa Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2014 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2014.
(2)
Besarnya dana bagi hasil bagian desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Bagi hasil pajak daerah ke desa sebesar 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan pajak daerah Tahun 2013;
 
b.
Bagi hasil retribusi pasar desa, ke desa sebesar 30% (tiga puluh persen) dari realisasi penerimaan retribusi pasar desa Tahun 2013;
 
c.
Besaran dana bagi hasil pajak daerah yang dikembalikan ke desa didasarkan pada jumlah penduduk desa penerima dana;
 
d.
Besaran dana bagi hasil retribusi pasar desa yang dikembalikan ke desa didasarkan pada realisasi penerimaan Tahun 2013.
(3)
Rumus pengembalian pajak daerah ke masing-masing desa sebagai berikut:
 \(\text{PENGEMBALIAN KE DESA} = \text{VARIABEL COST} + \text{FIXED COST}\)
 
\(\mathrm {VARIABEL\ COST\ DESA}=\frac{\text{Penduduk Desa}} {\text{Total Penduduk Kab.}} \times \text{(Total Pengembalian - Total Fixed Cost Desa)}\)
 \(\text{FIXED COST DESA} = \text{Rp1.000.000,-}\)
(4)
Daftar penerima bagi hasil pajak daerah dan retribusi pasar desa Tahun Anggaran 2014 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB IV
PENGGUNAAN DANA
 

Pasal 4

Dana bagi hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi pasar desa kabupaten dipergunakan untuk:
1.
Perbaikan sarana pembangunan dan prasarana kantor;
2.
Biaya transport kepala desa dan perangkat desa dalam rangka peningkatan pendapatan daerah.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENCAIRAN DANA
 
Bagian Pertama
Tata Cara Pengajuan
 

Pasal 5

Tata cara pengajuan dan pencairan dana diatur sebagai berikut:
(1)
Kepala desa mengajukan permohonan pencairan dana melalui Camat;
(2)
Camat melakukan verifikasi dan memfasilitasi permohonan pengajuan dana bagian desa dari pajak daerah dan retribusi pasar desa dari desa yang selanjutnya diusulkan ke DP2KAD;
(3)
Dokumen pengajuan diserahkan ke DP2KAD untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan, yang dilengkapi dengan:
 
a.
Permohonan pencairan dana dari desa;
 
b.
Kuitansi dari masing-masing desa bermeterai;
 
c.
Foto copy Keputusan Penunjukan Bendahara Desa dan Nomor Rekening Kas Desa.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pencairan Dana
 

Pasal 6

(1)
DP2KAD memproses permohonan pencairan dana bagi hasil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
DP2KAD mentransfer dana bagi hasil dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa.
 
 
 
 
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
 

Pasal 7

(1)
Kepala Desa wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana bagi hasil sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai bukti-bukti yang sah dan lengkap yang disimpan desa untuk kepentingan pemeriksaan aparat pengawasan.
(3)
Kepala Desa melaporkan penggunaan dana kepada Bupati paling lambat tanggal 9 Januari 2015.
 
 
 
 
BAB VII
PENGAWASAN
 
Bagian Pertama
Monitoring
 

Pasal 8

Monitoring dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan sampai ke tingkat kabupaten sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengawasan
 

Pasal 9

(1)
Camat melaksanakan pengawasan penggunaan dana bagian desa dari hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi pasar desa di wilayahnya masing-masing.
(2)
Dalam hal terdapat penyimpangan yang bersifat administratif, Camat memberikan peringatan tertulis kepada Kepala Desa.
(3)
Apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, maka penyimpangan dimaksud dilaporkan kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan.
(4)
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata terbukti melakukan penyimpangan administratif, maka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat, Kepala Desa diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB VIII
PENUTUP
 

Pasal 10

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Pasar Desa Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Nganjuk.
 
 
 
 
Ditetapkan di Nganjuk
pada tanggal 03 November 2014
BUPATI NGANJUK,
ttd.
TAUFIQURRAHMAN
 
Diundangkan di Nganjuk
pada tanggal 03 November 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NGANJUK
ttd.
Drs. H. MASDUQI, M.Sc, MM
 
BERITA DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2014 NOMOR 28
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.