Peraturan Bupati Kabupaten Nganjuk Nomor: 18 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI NGANJUK
NOMOR 18 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
TARIF PELAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NGANJUK
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NGANJUK,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
11.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
12.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/VI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah;
13.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1165/MENKES/SK/X/2007 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Badan Layanan Umum;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nganjuk;
15.
Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 18 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nganjuk;
16.
Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/11/K/411.013/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk untuk Menetapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum daerah.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NGANJUK.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Bupati adalah Bupati Nganjuk.
2.
Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk yang selanjutnya disebut RSUD Nganjuk adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan serta paripurna yang menyediakan pelayanan rawat jalan, rawat inap dan rawat darurat.
3.
Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk.
4.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, dana pensiun, persekutuan perkumpulan, Yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk lainnya;
5.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisien dan produktivitas.
6.
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
7.
Pelayanan Kesehatan, adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
8.
Pelayanan Medik adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medik dan perawat berupa pemeriksaan, konsultasi dan tindakan medik.
9.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menginap di Rumah Sakit.
10.
Pelayanan Rawat Intensif adalah pelayanan rawat inap untuk observasi yang dilaksanakan secara intensif terhadap pasien-pasien dengan kegawatan.
11.
Tindakan Medik Operatif adalah tindakan yang dilaksanakan oleh dokter untuk keperluan terapi dengan cara pembedahan/operasi dan/atau pertolongan persalinan, yang dilakukan di ruang operasi atau ruang bersalin.
12.
Tindakan Medik dan Terapi, adalah tindakan yang dilaksanakan oleh dokter untuk keperluan terapi/pengobatan, yang dilaksanakan di luar ruang operasi.
13.
Tindakan Keperawatan, adalah tindakan tertentu yang dilaksanakan oleh tenaga perawat/bidan terhadap pasien dalam rangka diagnosa dan/atau terapi.
14.
Pemeriksaan Penunjang Diagnostik, adalah kegiatan pemeriksaan laboratorium klinik, radiodiagnostik, pathologi anatomi, dan elektromedik dalam rangka untuk menegakkan diagnosa.
15.
Tindakan kegawatdaruratan adalah tindakan medik dan terapi yang harus dilakukan segera dan tidak dapat ditunda, untuk menyelamatkan jiwa pasien.
16.
Pelayanan kesehatan di luar jam kerja, adalah pelayanan kesehatan di RSUD yang dilaksanakan di luar jam kerja pelayanan yang telah ditetapkan oleh Direktur RSUD dengan persetujuan dan/atau atas permintaan pasien atau keluarganya.
17.
Pelayanan kesehatan lapangan adalah pelayanan kesehatan masal atau kelompok yang diselenggarakan dalam rangka memenuhi permintaan organisasi kemasyarakatan atau badan tertentu.
18.
Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
19.
Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di Rumah Sakit.
20.
Pengujian Kesehatan adalah pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh dokter umum ataupun oleh dokter spesialis untuk kepentingan tertentu dan/atau dalam rangka general check up.
21.
Pelayanan general check up adalah pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan fisik-diagnostik dan penunjang medik khusus untuk memperoleh gambaran status kesehatan seseorang dan tarif disesuaikan dengan pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan permintaan.
22.
Pelayanan konsultasi adalah pelayanan advice (saran) dan pertimbangan dalam bidang tertentu oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dalam bidangnya terhadap kondisi pasien untuk proses diagnosis, terapi, rehabilitasi medic dan pelayanan kesehatan lainnya.
23.
Visite adalah kunjungan tenaga medik di ruang perawatan dalam rangka memberikan asuhan medik dan terapi baik atas indikasi medis maupun atas dasar permintaan konsultasi pasien dan/atau tenaga medis lain (visite bersama).
24.
Rekam Medik adalah dokumen rawat jalan, rawat darurat dan/atau rawat inap yang berisi data demografi dan data kesehatan pasien.
25.
Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di rumah sakit, yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterima.
26.
Wajib tarif pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan perundang-undangan wajib melakukan pembayaran biaya pelayanan kesehatan.
27.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh RSUD berupa pelayanan kesehatan maupun non kesehatan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati orang pribadi atau badan.
28.
Jasa Pelayanan, adalah imbalan jasa yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya.
29.
Jasa sarana, adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas pemakaian sarana, fasilitas rumah sakit, obat-obatan dasar, bahan kimia dan alat kesehatan pakai habis dasar yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya.
30.
Dokter spesialis konsultan tamu adalah dokter spesialis yang status kepegawaiannya di luar RSUD yang diberikan izin khusus atas perjanjian kerjasama untuk melaksanakan pelayanan di RSUD.
31.
Tarif kamar adalah penggunaan fasilitas ruang rawat inap di RSUD.
32.
Tarif makan, adalah pengganti biaya pelayanan makan pasien yang disediakan oleh RSUD sesuai kebutuhan diet dan nutrisi yang ditetapkan untuk menunjang proses kesembuhan pasien.
33.
Kerja Sama Operasional (KSO) adalah bentuk perikatan kerja sama penyediaan sarana dan prasarana dalam menunjang pelayanan di RSUD.
34.
Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan atau mendapat pelayanan di Rumah Sakit;
35.
Surat Tagihan Retribusi (STR) adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi.
36.
Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK TARIF PELAYANAN
 

Pasal 2

Dengan nama tarif pelayanan kesehatan dipungut tarif sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di RSUD Nganjuk.
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek tarif pelayanan kesehatan meliputi setiap jenis pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan dan penelitian, serta pelayanan penunjang lainnya di RSUD Nganjuk.
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek tarif pelayanan meliputi orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari pelayanan yang diberikan oleh RSUD Nganjuk.
 
 
 
 
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 5

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan kelas perawatan, frekuensi, klasifikasi dan jenis pelayanan kesehatan;
 
 
 
 
BAB IV
PRINSIP PENETAPAN BESARAN TARIF PELAYANAN
 

Pasal 6

Prinsip penetapan besaran tarif pelayanan adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan di RSUD Nganjuk guna menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan serta tidak mengutamakan mencari keuntungan dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi sosial masyarakat dan daya saing.
 
 
 
 
BAB V
KEBIJAKAN TARIF PELAYANAN
 

Pasal 7

(1)
Tarif pelayanan kesehatan di RSUD Nganjuk yang diatur dalam Peraturan ini terdiri dari tarif pelayanan kelas II, kelas I, Kelas Utama dan kelas Pavilliun;
(2)
Tarif pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan;
(3)
Jasa sarana dihitung berdasarkan biaya satuan (Unit Cost) meliputi bahan pakai habis, biaya operasional dan biaya pemeliharaan;
(4)
Jasa pelayanan diberikan sebagai imbalan atas pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh seluruh karyawan RSUD Nganjuk;
(5)
Pembagian jasa pelayanan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pengklasifikasian jasa tindakan pelayanan dibedakan menjadi:
 
a.
jasa tindakan medik non operatif;
 
b.
jasa tindakan medik operatif.
(2)
Jasa tindakan medik operatif, terdiri dari jasa medik operator dan jasa medik spesialis anestesi.
(3)
Jasa medik operator diklasifikasi dalam:
 
a.
jasa medik operator dokter spesialis sesuai bidang keahliannya;
 
b.
jasa medik operator konsultan atau dokter spesialis tamu;
(4)
Jasa medik dokter spesialis konsultan tamu diatur sebagai berikut berdasarkan Besaran jasa medik ditetapkan atas dasar perjanjian dengan Keputusan Direktur.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Dalam hal Kejadian Luar Biasa (KLB) dan/atau Bencana yang dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah Daerah, maka Pimpinan BLUD RSUD Nganjuk berwenang membebaskan sebagian atau seluruh tarif pelayanan kesehatan.
(2)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB VI
KERJASAMA OPERASIONAL
 

Pasal 10

Dalam melaksanakan fungsinya RSUD Nganjuk dapat mengadakan Kerja Sama Operasional (KSO) pelayanan kesehatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama.
 
 
 
 
BAB VII
JENIS-JENIS PELAYANAN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI
 
 

Pasal 11

(1)
Pelayanan Gawat Darurat:
 
a.
Pelayanan observasi;
 
b.
Pelayanan medik dan/atau tindakan kegawatdaruratan;
 
c.
Pelayanan obat dan/atau alat kesehatan pakai habis.
(2)
Pelayanan Rawat Jalan:
 
a.
Pelayanan administrasi, kartu berobat dan rekam medik;
 
b.
Pelayanan medik dan/atau keperawatan sesuai kondisi pasien;
 
c.
Pelayanan obat dan/atau alat kesehatan pakai habis.
(3)
Pelayanan Rawat Inap:
 
a.
Ruang perawatan dan Sarana Rumah Sakit;
 
b.
Tindakan Medik Operatif dan Non Operatif;
 
c.
Tindakan persalinan;
 
d.
Tindakan Rawat Intensif;
 
e.
Asuhan Keperawatan.
(4)
Pemeriksaan Penunjang Medik;
(5)
Pelayanan Non kesehatan/Diklat.
 
 
 
 
BAB VIII
PELAYANAN KESEHATAN DI RSUD
 

Pasal 12

Pelayanan kesehatan di RSUD yang dapat dikenakan tarif pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 adalah, sebagai berikut:
1.
Berdasarkan klasifikasinya:
 
a.
Pelayanan Rawat Darurat;
 
b.
Pelayanan Rawat Jalan;
 
c.
Pelayanan Rawat Inap.
2.
Berdasarkan jenis pelayanan:
 
a.
Pelayanan Medik (tindakan medik operatif, non operatif, tindakan Keperawatan);
 
b.
Pelayanan Penunjang Medis (Laboratorium, Radiologi, Elektromedis, Rehabilitasi Medis, Farmasi, Gizi, Loundry, sterilisasi);
 
c.
Pelayanan Persalinan;
 
d.
Pelayanan General Check up;
 
e.
Pelayanan Non Kesehatan (Diklat).
 
 
 
 
BAB IX
PELAYANAN RAWAT JALAN
 

Pasal 13

(1)
Jenis Pelayanan rawat jalan bersifat spesialistik;
(2)
Setiap pemberian pelayanan rawat jalan dikenakan tarif pelayanan kesehatan yang meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan;
(3)
Tarif pelayanan kesehatan rawat jalan terdiri dari: biaya pendaftaran, biaya administrasi pasien baru (rekam medik), pemeriksaan umum, konsul spesialis, pemeriksaan penunjang, tindakan medik operatif dan/atau tindakan medik non operarif;
 
 
 
 
BAB X
PELAYANAN RAWAT DARURAT
 

Pasal 14

(1)
Tarif pelayanan rawat darurat meliputi: biaya pendaftaran, biaya administrasi (rekam medik), pemeriksaan umum, konsul dokter spesialis, pemeriksaan penunjang, tindakan medik operatif dan/atau tindakan medik non operatif;
(2)
Setiap pemberian pelayanan rawat darurat dikenakan tarif pelayanan kesehatan yang meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan;
(3)
Pelayanan kesehatan selain yang bersifat kegawatdaruratan yang dilaksanakan di luar jam kerja dikenakan penambahan 25% dari tarif Pelayanan Kesehatan.
(4)
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mendapatkan persetujuan pasien dan/atau keluarganya.
 
 
 
 
BAB XI
PELAYANAN RAWAT INAP
 

Pasal 15

Jenis Pelayanan Rawat Inap di RSUD Nganjuk terdiri atas:
1.
Kelas Perawatan dengan klasifikasi sebagai berikut:
 
a.
Klas II;
 
b.
Klas I;
 
c.
Kelas Utama;
 
d.
Pavilliun.
2.
Ruang Intensif (Intensive Care) untuk perawatan, Non Kelas.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Setiap pemberian pelayanan rawat inap dikenakan tarif jasa layanan kesehatan yang meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan;
(2)
Tarif jasa sarana kelas perawatan adalah biaya akomodasi tidak termasuk makan atau diet pasien;
(3)
Untuk dapat menyesuaikan dengan fluktuasi harga pasar, biaya makan pasien diatur lebih lanjut dengan keputusan direktur dan dilaporkan kepada Bupati;
(4)
Tarif pelayanan di rawat inap meliputi: biaya administrasi sekali selama dirawat, biaya akomodasi, jasa visite, konsultasi, tindakan medik operatif, tindakan medik non operatif, rehabilitasi medik, penunjang diagnostik dan/atau pelayanan lainnya.
 
 
 
 
BAB XII
PELAYANAN MEDIK
 

Pasal 17

(1)
Jenis Pelayanan Medik terdiri dari:
 
a.
Tindakan Medik Operatif;
 
b.
Tindakan Medik Non Operatif.
(2)
Setiap tindakan medik operatif dan/atau tindakan medik non operatif dikenakan tarif jasa layanan yang meliputi biaya jasa sarana dan jasa pelayanan.
(3)
Klasifikasi tindakan medik operatif meliputi masing-masing klasifikasi operasi digolongkan dalam kelompok jenis operasi menurut bidang spesialisasi;
(4)
Tindakan medik operatif sebagaimana dimaksud ayat (3) apabila didampingi operator bidang spesialisasi berbeda (joint operation) dan/atau didampingi non operator bidang spesialisasi lain, dikenakan tambahan jasa pelayanan operator atau jasa medik spesialis non operator.
(5)
Tindakan operatif yang dilaksanakan oleh dokter spesialis konsultan tamu, jasa medik operatornya disesuaikan dengan perjanjian sedangkan jasa sarana sesuai tarif retribusi jenis operasi yang dilaksanakan.
 
 
 
 
BAB XIII
PELAYANAN PENUNJANG MEDIK
 

Pasal 18

(1)
Pelayanan Penunjang Medik terdiri dari:
 
a.
Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik, Patologi Anatomi;
 
b.
Pelayanan Radio Diagnostik imaging;
 
c.
Pelayanan Alat Elektromedik;
 
d.
Pelayanan Rehabilitasi Medis;
 
e.
Pelayanan Farmasi;
 
f.
Pelayanan gizi;
 
g.
Pelayanan sterilisasi;
 
h.
Pelayanan loundry.
(2)
Setiap pelayanan penunjang medik dikenakan tarif pelayanan yang meliputi biaya jasa pelayanan dan jasa sarana.
(3)
Biaya sarana meliputi bahan pakai habis, penggunaan sarana/alat dan pemeliharaan alat/biaya penyusutan, tidak termasuk biaya bahan kontras.
(4)
Besaran pembiayaan diperhitungkan berdasarkan proses, waktu kerja, kebutuhan bahan/alat, kelas II. Klas I, Utama, Pavilliun, Cito, dapat dikategori menjadi sederhana, sedang dan canggih.
(5)
Untuk dapat menyesuaikan dengan fluktuasi harga pasar, biaya sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan direktur dan dilaporkan kepada Bupati.
(6)
Pelayanan gizi meliputi pelayanan makanan dan asuhan gizi. Biaya makan ditetapkan sesuai dengan kelas perawatan, dan dapat ditinjau kembali sesuai perubahan harga pasar dengan Keputusan Direktur dan dilaporkan ke Bupati.
(7)
Pelayanan farmasi dilakukan oleh Instalasi Farmasi. Penetapan harga jual didasarkan harga beli ditambah biaya operasional maksimal 20%.
(8)
Rumah sakit dapat memberikan pelayanan obat dan/atau alat kesehatan melalui pelayanan depo farmasi rumah sakit.
(9)
Tata cara pengadaan obat dan/atau alat kesehatan pakai habis ditetapkan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XIV
KEGIATAN PELAYANAN NON KESEHATAN
 

Pasal 19

(1)
Jenis kegiatan pelayanan non kesehatan terdiri dari:
 
a.
Pelayanan Pendidikan;
 
b.
Pelayanan Pelatihan;
 
c.
Pelayanan Penelitian;
 
d.
Pelayanan Lain-lain.
(2)
Setiap kegiatan pelayanan non kesehatan dikenakan tarif pelayanan yang meliputi biaya jasa sarana dan/atau jasa pelayanan.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Pelayanan pendidikan, pelatihan, studi banding dan penelitian pembiayaan ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan, penggunaan sarana, waktu lama praktek, tempat yang digunakan dan asal institusi.
(2)
Pelayanan Lain (Persewaan gedung, alat, lahan parkir) diatur sesuai dengan fasilitas, lama penggunaan dan perjanjian kerja sama dengan pihak terkait.
 
 
 
 
BAB XV
TATA KELOLA KEUANGAN DAN PELAPORAN
 

Pasal 21

(1)
Semua penerimaan dari tarif pelayanan kesehatan wajib disetor bruto ke Kas RSUD Nganjuk;
(2)
Pemanfaatan jasa sarana dan jasa pelayanan dapat digunakan seluruhnya untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan, dan direncanakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran melalui mekanisme APBD;
(3)
Penggunaan/Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh Pimpinan BLUD RSUD Nganjuk dengan proporsi sebagai berikut:
 
a.
Jasa pelayanan paling besar 44% (Empat puluh empat persen) dan;
 
b.
Jasa sarana (operasional dan investasi) paling kecil 56% (Lima puluh enam persen).
 
 
 
 
BAB XVI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 22

(1)
Pembayaran tunai tarif pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 12 dibayarkan melalui kasir dan/atau Bank yang ditunjuk.
(2)
Pembayaran tarif pelayanan kesehatan yang terutang harus dilunasi sekaligus atau dengan cara lain yang disepakati bersama.
 
 
 
 
BAB XVII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 23

(1)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan tarif pelayanan kesehatan dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan wajib tarif pelayanan kesehatan harus melunasi tarif yang terutang.
(3)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB XVIII
PENGHAPUSAN PIUTANG
 

Pasal 24

Pengakuan utang dari wajib tarif pelayanan kesehatan, dilakukan penghapusan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XIX
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 25

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 23, dan Pasal 24 dikenakan sanksi administratif melalui tindakan berupa:
a.
Teguran lisan;
b.
Teguran tertulis;
c.
Penghentian sementara kegiatan;
d.
Penghentian tetap kegiatan;
e.
Denda administratif.
 
 
 
 
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 26

Hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
 
 
 
 

Pasal 27

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Nganjuk
 
 
 
 
Ditetapkan di Nganjuk
pada tanggal 1 Juni 2016
BUPATI NGANJUK,
ttd.
TAUFIQURRAHMAN
 
Diundangkan di Nganjuk
pada tanggal 1 Juni 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NGANJUK
ttd.
Drs. H. MASDUQI, M.Sc., M.M.
 
 
BERITA DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2016 NOMOR 18
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.