Peraturan Bupati Kabupaten Natuna Nomor: 64 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI NATUNA
NOMOR 64 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 62 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KE DESA TAHUN ANGGARAN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI NATUNA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa adalah berdasarkan alokasi bagian dari basil Pajak dan Retribusi daerah Kabupaten kepada desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten.
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf dan ayat (2) huruf e Peraturan Bupati Natuna Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Desa, perlu dilakukan perubahan alokasi atas prognosa realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Natuna tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Ke Desa Tahun Anggaran 2018.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 2005 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2013 Nomor 6);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018 Nomor 8);
| ||
|
14.
|
Peraturan Bupati Natuna Nomor 53 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2014 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Natuna Nomor 34 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 53 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Natuna tahun 2017 Nomor 34);
| ||
|
15.
|
Peraturan Bupati Natuna Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018 Nomor 56).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 62 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KE DESA TAHUN ANGGARAN 2018.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Ke Desa Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 62) diubah sebagai berikut:
| ||
|
|
Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
| ||
|
|
(1)
|
Penetapan rincian bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |
|
|
(2)
|
Dalam hal terdapat perubahan alokasi pada tahun berjalan, maka penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan berdasarkan perubahan alokasi.
| |
|
|
(3)
|
Perubahan alokasi berdasarkan prognosa realisasi Pajak dan Retribusi Daerah.
| |
|
|
(4)
|
Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah didasarkan selisih antara pagu perubahan alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada Rekening Kas Desa.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, dan memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Natuna.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Ranai
pada tanggal 27 November 2018 BUPATI NATUNA, ttd. ABDUL HAMID RIZAL Diundangkan di Ranai pada tanggal 27 November 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NATUNA, ttd. WAN SISWANDI BERITA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2018 NOMOR 65 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.