Peraturan Bupati Kabupaten Natuna Nomor: 62 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI NATUNA
NOMOR 62 TAHUN 2018
 
TENTANG

PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KE DESA PADA TAHUN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NATUNA,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf f, ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf f Peraturan Bupati Natuna Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Desa, alokasi kurang bayar dan lebih bayar Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah ke Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Ke Desa pada Tahun 2018.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuatan Singingi, dan Kota Batam; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabu paten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuatan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4237);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2013 Nomor 6);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018 Nomor 8);
15.
Peraturan Bupati Natuna Nomor 53 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2014 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Natuna Nomor 34 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 53 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 nomor 34);
16.
Peraturan Bupati Natuna Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Desa (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018 Nomor 2);
17.
Peraturan Bupati Natuna Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018 Nomor 56).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KE DESA PADA TAHUN 2018.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Natuna.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Natuna.
3.
Bupati adalah Bupati Natuna.
4.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten Natuna dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
6.
Bagi Hasil Pajak Daerah adalah 10% dari realisasi Pajak Daerah yang diterima oleh kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dibagikan kepada seluruh desa dengan pertimbangan alokasi dasar dan potensi.
7.
Bagi Hasil Retribusi Daerah adalah 10% dari realisasi Retribusi Daerah yang diterima oleh Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dibagikan kepada seluruh desa dengan pertimbangan alokasi dasar dan potensi.
8.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang­-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
10.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintah Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
11.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
12.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah Rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
 
BAB II
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 2

Maksud dari di bentuknya Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar alokasi kurang bayar dan lebih bayar Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah ke Desa.
 

Pasal 3

Tujuan dari di bentuknya Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan transfer ke Desa.
 

Pasal 4

Penetapan kurang bayar dan lebih bayar Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah ke Desa pada tahun 2018:
a.
kurang Bayar Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017;
b.
kurang Bayar Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2017;
c.
kurang Bayar Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2017.
 

Pasal 5

(1)
Kurang Bayar Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf a sebesar Rp11.587.997 800,00 (sebelas miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
(2)
Kurang Bayar Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf b sebesar Rp1.242.783.000,00 (satu miliar dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
(3)
Kurang Bayar Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf c sebesar Rp7.350.000,00 (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
 

Pasal 6

Rincian Kurang Bayar sebagaimana dimaksud Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 

Pasal 7

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, dan memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Natuna.
 
Ditetapkan di Ranai
pada tanggal 27 November 2018
BUPATI NATUNA,
ttd.
ABDUL HAMID RIZAL

Diundangkan di Ranai
pada tanggal 27 November 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NATUNA,
ttd.
WAN SISWANDI

BERITA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2018 NOMOR 68
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.