Peraturan Bupati Kabupaten Natuna Nomor: 62 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI NATUNA
NOMOR 62 TAHUN 2017
 
TENTANG

TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KE DESA TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NATUNA,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan, salah satu sumber pendapatan Desa adalah berdasarkan alokasi bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten kepada desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten.
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Ke Desa Tahun Anggaran 2018.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang­-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2013 Nomor 6);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 15);
15.
Peraturan Bupati Natuna Nomor 53 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2014 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Natuna Nomor 34 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 53 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.
Peraturan Bupati Natuna Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 20178 Nomor 56).
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KE DESA TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Natuna.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Natuna.
3.
Bupati adalah Bupati Natuna.
4.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten Natuna.
5.
Camat adalah Perangkat Daerah yang berada di wilayah Kecamatan.
6.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang­-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
9.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintah Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
10.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
11.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah Rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
12.
Bagi Hasil Pajak Daerah adalah 10% dari realisasi Pajak Daerah yang diterima oleh kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dibagikan kepada seluruh desa dengan pertimbangan alokasi dasar dan potensi.
13.
Bagi Hasil Retribusi Daerah adalah 10% dari realisasi Retribusi Daerah yang diterima oleh Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dibagikan kepada seluruh desa dengan pertimbangan alokasi dasar dan potensi.
14.
Prognosa Realisasi adalah perkiraan realisasi pencapaian tahun berjalan sebagai dasar penetapan.
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENETAPAN RINCIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 2

(1)
Bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
(2)
Alokasi bagi hasil pajak daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Rincian bagi hasil pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a.
Alokasi Dasar;
b.
Alokasi Formula.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dialokasikan secara berkeadilan sebesar 60% berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
(2)
Alokasi Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dialokasi secara proporsional sebesar 40% berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari masing-masing desa.
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Perhitungan alokasi bagi hasil Pajak Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 3 adalah:
 
a.
Asas Dasar adalah besar bagian pajak daerah yang dibagi secara merata untuk setiap Desa, yang selanjutnya disebut BHPAD;
 
b.
Asas Adil adalah besar bagian pajak daerah yang dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan dari masing-masing desa dengan rumus dan bobot potensi yang selanjutnya disebut BHPP.
 
c.
Alokasi per Desa dihitung dengan rumus sebagai berikut:
 
 
BHPDx=BHPAD+BHPPx\text {BHPDx} = \text {BHPAD} + \text {BHPPx}BHPDx=BHPAD+BHPPx\text {BHPDx} = \text {BHPAD} + \text {BHPPx}BHPDx=BHPAD+BHPPx\text {BHPDx} = \text {BHPAD} + \text {BHPPx}
 
 
Keterangan:
 
 
BHPDx
:
Bagi Hasil Pajak Desa X
 
 
BHPAD
:
Bagi Hasil Alokasi Dasar Pajak setiap Desa.
 
 
BHPPx
:
Bagi Hasil Pajak Proporsional Desa X.
 
d.
Alokasi proporsional per Desa dihitung dengan rumus sebagai berikut:
 
 
BHPPx=BPPDx×AF\text {BHPPx} = \text {BPPDx} \times \text {AF}BHPPx=BPPDx×AF\text {BHPPx} = \text {BPPDx} \times \text {AF}BHPPx=BPPDx×AF\text {BHPPx} = \text {BPPDx} \times \text {AF}
 
 
BHPPx
:
Bagi Hasil Pajak Proporsional Desa X.
 
 
BPPDx
:
Bobot Potensi Pajak Daerah Desa X.
 
 
AF
:
Alokasi Formula.
 
 
BPPDx=PPDx:PPD\text {BPPDx} = \text {PPDx} : \sum \text{PPD}BPPDx=PPDx:PPD\text {BPPDx} = \text {PPDx} : \sum \text{PPD}BPPDx=PPDx:PPD\text {BPPDx} = \text {PPDx} : \sum \text{PPD}
 
 
PPDx
:
Potensi Pajak Daerah Desa X
 
 
𝛴PPD
:
Total Potensi Pajak Desa.
(2)
Perhitungan alokasi bagi hasil retribusi daerah sebagaimana dimaksud Pasal 3 adalah:
 
a.
Asas Dasar adalah besar bagian retribusi yang dibagi secara merata untuk setiap Desa, yang selanjutnya disebut BHRAD;
 
b.
Asas Adil adalah besar retribusi pajak daerah yang dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan dari masing-masing desa dengan rumus dan bobot yang selanjutnya disebut BHRP.
 
c.
Alokasi per Desa dihitung dengan rumus sebagai berikut:
 
 
BHRDx=BHRAD+BHRPx\text {BHRDx} = \text {BHRAD} + \text {BHRPx}BHRDx=BHRAD+BHRPx\text {BHRDx} = \text {BHRAD} + \text {BHRPx}BHRDx=BHRAD+BHRPx\text {BHRDx} = \text {BHRAD} + \text {BHRPx}
 
 
Keterangan :
 
 
BHRDx
:
Bagi Hasil Retribusi Desa X
 
 
BHRAD
:
Bagi Hasil Alokasi Dasar Retribusi setiap Desa.
 
 
BHRPx
:
Bagi Hasil Retribusi Proporsional Desa X.
 
d.
Alokasi proporsional per Desa dihitung dengan rumus sebagai berikut:
 
 
BHRPx=BPRDx×AF\text {BHRPx} = \text {BPRDx} \times \text {AF}BHRPx=BPRDx×AF\text {BHRPx} = \text {BPRDx} \times \text {AF}BHRPx=BPRDx×AF\text {BHRPx} = \text {BPRDx} \times \text {AF}
 
 
BHRPx
:
Bagi Hasil Retribusi Proporsional Desa X.
  BPRDx:Bobot Potensi Retribusi Daerah Desa X.
 
 
AF
:
Alokasi Formula.
 
 
BPRDx=PRDx:PPD\text {BPRDx} = \text {PRDx} : \sum \text{PPD}BPRDx=PRDx:PPD\text {BPRDx} = \text {PRDx} : \sum \text{PPD}BPRDx=PRDx:PPD\text {BPRDx} = \text {PRDx} : \sum \text{PPD}
 
 
PRDx
:
Potensi Retribusi Daerah Desa X
 
 
𝛴PPD
:
Total Potensi Retribusi Desa.
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Penetapan rincian bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Natuna ini.
(2)
Dalam hal terdapat perubahan alokasi pada tahun berjalan, maka penyaluran dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan berdasarkan perubahan alokasi.
(3)
Perubahan alokasi berdasarkan prognosa realisasi Pajak dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 7

Penyaluran dana bagi hasil pajak dan bagi hasil Retribusi Daerah dilakukan melalui pemindahbukuan dari dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa.
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Penyaluran bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dapat dilakukan setelah APB Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Pelaksanaan APB Desa.
(2)
Persyaratan dan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban transfer ke Desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 9

(1)
Dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dipergunakan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan Desa dan Pembinaan Kelembagaan Desa.
(2)
Belanja penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipergunakan untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat Desa Belanja aparatur dan belanja operasional pemerintah Desa.
(3)
Belanja pembangunan Desa digunakan untuk mendukung ketersediaan sarana dan prasarana sosial dasar.
(4)
Belanja pembinaan Kelembagaan Desa digunakan untuk meningkatkan kapasitas aparatur dan lembaga kemasyarakatan Desa.
(5)
Pelaksanaan belanja penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa dan Pembinaan Kelembagaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
(2)
Pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB V
PELAPORAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 11

(1)
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah mempedomani Peraturan Bupati tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban transfer ke Desa.
(2)
Penatausahaan penerimaan dan Pengeluaran dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dilaksanakan menurut ketentuan yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 12

(1)
Pemerintah Kabupaten mengkoordinasikan pelaksanaan dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa.
(2)
Pemerintah Kabupaten dan Camat membina pelaksanaan pengelolaan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada Desa.
(3)
Untuk melaksanakan pembinaan pengelola dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk Tim Pembina dan Pengawasan Kabupaten dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Pembinaan sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) meliputi:
a.
memberikan pedoman teknis pengelola dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa;
b.
memberi bimbingan dan pelatihan dan penyelenggaraan keuangan dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa;
c.
membina dan mengawasi pengelolaan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada Desa.
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) meliputi:
a.
memfasilitasi administrasi keuangan dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa;
b.
memfasilitasi pengelolaan keuangan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa;
c.
memfasilitasi pelaksanaan dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa;
d.
memfasilitasi penyelenggaraan pertanggungjawaban dan laporan keuangan dana bagi hasil pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa.
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 15

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Natuna Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, dan Penyaluran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa dan Peraturan Bupati Natuna Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, dan Penyaluran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 16

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Natuna.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Ranai
pada tanggal 22 Desember 2017
BUPATI NATUNA
ttd.
ABDUL HAMID RIZAL

Diundangkan di Ranai
pada tanggal 22 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NATUNA,
ttd.
WAN SISWANDI

BERITA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2017 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.