Peraturan Bupati Kabupaten Natuna Nomor: 5 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI NATUNA
NOMOR 5 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PEDOMAN UMUM PENGHITUNGAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, INSENTIF KELEMBAGAAN DAN OPERASIONAL PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NATUNA,
 
 
 

Menimbang

a
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang­-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang­-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka perlu diatur Peraturan Bupati yang mengatur tentang penghasilan tetap Pemerintah Desa di Kabupaten Natuna;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Natuna tentang Pedoman Umum Penghitungan Penghasilan tetap, Tunjangan, Insentif Kelembagaan dan Operasional Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2013 Nomor 6).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, INSENTIF KELEMBAGAAN DAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Natuna.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Natuna.
3.
Bupati adalah Bupati Kabupaten Natuna.
4.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Unsur Pemerintahan yang menjadi, kewenangan Daerah Kabupaten Natuna;
6.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
7.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
9.
Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa yang terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis;
10.
Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya disingkat PNS adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas-tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan.
11.
Peraturan Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
12.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa;
13.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah Rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
14.
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
15.
Rukun Warga yang selanjutnya disebut RW adalah lembaga pengurusan kemasyarakatan di tingkat kerukunan warga yang dipimpin oleh seorang Ketua Rukun Warga dan berada dibawah Desa.
16.
Rukun Tetangga yang selanjutnya disebut RT adalah lembaga pengurusan kemasyarakatan di tingkat kerukunan tetangga berada dibawah Rukun Warga yang dipimpin oleh seorang Ketua Rukun Tetangga.
17.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten Natuna dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten Natuna setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
18.
Penghasilan Tetap adalah pendapatan atau Gaji yang berhak diterima oleh setiap orang setelah diangkat dan dilantik sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa oleh pejabat yang berwenang.
19.
Tunjangan adalah Tunjangan yang diberikan kepada Kepala desa atau perangkat Desa dan/atau Pimpinan, Wakil, sekretaris dan anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan.
20.
Jabatan Organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah.
21.
Gaji adalah Gaji pokok PNS yang menjadi Kepala Desa, Pejabat Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang dibayarkan di Perangkat Daerah induk.
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 
Bagian Pertama
Penghasilan Tetap dan Tunjangan
 

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Bupati yaitu penghasilan Kepala Desa dan perangkat Desa yang dianggarkan dalam APB Desa, berupa:
a.
Penghasilan Tetap dan;
b.
Tunjangan.
 
 
 
Bagian Kedua
Penghasilan Tetap
 

Pasal 3

(1)
Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan Penghasilan Tetap.
(2)
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana tersebut Pasal ayat (1) dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD dan ditetapkan setiap tahun dalam Peraturan Desa tentang APB Desa.
(3)
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
 
a.
ADD yang berjumlah sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) digunakan paling banyak 60% (enam puluh per seratus);
 
b.
ADD yang berjumlah sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) digunakan antara Rp300.000.000,­ (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh perseratus);
 
c.
ADD yang berjumlah sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp350.000.000,­ (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 40% (empat puluh perseratus);
 
d.
ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus);
(4)
Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai berikut:
 
a.
Kepala Desa;
 
b.
Sekretaris Desa paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dan paling banyak 80% (delapan puluh perseratus) dari Penghasilan Tetap kepala Desa per bulan; dan
 
c.
Perangkat Desa selain Sekretaris paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dan paling banyak 60% (enam puluh per seratus) dari Penghasilan Tetap kepala Desa per bulan.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) berupa Gaji setiap bulan sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.
(2)
Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan ini dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
 
 
 
BagIan Ketiga
Tunjangan Jabatan

 

Pasal 5

(1)
Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan Tunjangan jabatan yang dianggarkan dalam belanja desa yang bersumber ADD;
(2)
Tunjangan jabatan sebagaimana ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
(3)
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
 
a.
Tunjangan jabatan Kepala Desa;
 
b.
Tunjangan jabatan Sekretaris Desa;
 
c.
Tunjangan jabatan Kepala Seksi;
 
d.
Tunjangan jabatan Kepala Urusan;
 
e.
Tunjangan jabatan Kepala Dusun.
 
 
 
Bagian Keempat
Tunjangan Tetap Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
 

Pasal 6

(1)
Tunjangan Tetap Pimpinan dan Anggota BPD dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber ADD.
(2)
Tunjangan Tetap Pimpinan dan Anggota BPD yang dimaksud ayat (1) berikan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
(3)
Selain Tunjangan Tetap Pimpinan dan Anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD lainnya berupa penyediaan biaya operasional BPD sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
(4)
Operasional BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kepada lembaga BPD untuk memperlancar kegiatan administrasi dan operasional.
 
 
 

Pasal 7

(1)
Pimpinan dan Anggota BPD yang berasal dari PNS, Tunjangan Tetap berasal dari Belanja Desa yang setiap tahun ditetapkan dalam APB Desa.
(2)
Gaji PNS bagi Pimpinan dan Anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima di Perangkat Daerah Induknya.
(3)
Gaji PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah Gaji Pokok Sebagai PNS.
(4)
Pimpinan dan Anggota BPD yang berasal dari PNS, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak menerima Tunjangan Beban Kerja sebagai PNS yang berasal dari Perangkat Daerah Induk.
 
 
 

Pasal 8

Besaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD serta Tunjangan jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
 
 
 
BAB III
BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN
 
Bagian Kesatu
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
 

Pasal 9

(1)
Penetapan besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa dan Perangkat Desa, diatur sebagai berikut:
 
a.
Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa ditetapkan Penghasilan Tetap setiap bulan sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);
 
b.
Sekretaris Desa ditetapkan Penghasilan Tetap setiap bulan sebesar Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
 
c.
Kepala Seksi ditetapkan Penghasilan Tetap setiap bulan sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
 
d.
Kepala Urusan ditetapkan Penghasilan Tetap setiap bulan sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
 
e.
Kepala Dusun ditetapkan Penghasilan Tetap setiap bulan sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); dan
 
f.
Staf atau Sebutan lainnya ditetapkan Penghasilan Tetap setiap bulan sebesar Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
(2)
Penerima Penghasilan Tetap Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
 
 
 
Bagian Kedua
Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
 

Pasal 10

(1)
Penetapan besaran Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur sebagai berikut:
 
a.
Kepala Desa ditetapkan Tunjangan setiap bulan sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
 
b.
Sekretaris Desa ditetapkan Tunjangan setiap bulan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
 
c.
Kepala Seksi ditetapkan Tunjangan setiap bulan sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
 
d.
Kepala Dusun ditetapkan Tunjangan setiap bulan sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
(2)
Penerima Tunjangan sebagaimana pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
   
Bagian Ketiga
Tunjangan Tetap Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
 

Pasal 11

(1)
Penetapan besaran Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa diatur:
 
a.
Ketua BPD ditetapkan Tunjangan setiap bulan sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
 
b.
Wakil Ketua BPD ditetapkan Tunjangan setiap bulan sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
 
c.
Sekretaris BPD ditetapkan Tunjangan setiap bulan sebesar Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah); dan
 
d.
Anggota BPD ditetapkan Tunjangan setiap bulan sebesar Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
(2)
Penerima Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
 
 
 
BAB IV
PENGHASILAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL
 

Pasal 12

(1)
PNS yang terpilih menjadi Kepala Desa atau diangkat menjadi Perangkat Desa dan/atau anggota BPD dibebaskan sementara waktu dari Jabatan Organik selama menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai PNS;
(2)
PNS yang terpilih menjadi Kepala Desa berhak menerima Penghasilan Tetap dan Tunjangan berdasarkan beban kerja di Pemerintahan Desa dan tidak mendapatkan Tunjangan Beban Kerja dari Perangkat Daerah induk;
(3)
PNS yang ditunjuk menjadi Perangkat Desa berhak menerima Penghasilan Tetap dan Tunjangan berdasarkan beban kerja di Pemerintahan Desa dan tidak mendapatkan Tunjangan Beban Kerja dari Perangkat Daerah induk;
(4)
Gaji yang berhak diterima sebagaimana ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah Gaji pokok sebagai PNS dan dibayarkan di Perangkat Daerah induk;
 
 
 

Pasal 13

(1)
PNS yang ditunjuk menjadi Penjabat Kepala Desa berhak menerima Penghasilan Tetap dan Tunjangan beban kerja.
(2)
PNS yang ditunjuk menjadi Penjabat Kepala Desa dapat memilih Tunjangan berdasarkan beban kerja di Perangkat Daerah induk atau Tunjangan beban kerja di Pemerintahan Desa.
 
 
 
BAB V
INSENTIF RUKUN WARGA DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA
 

Pasal 14

(1)
Insentif RT dan RW dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Belanja Desa.
(2)
Insentif RT dan RW yang dimaksud ayat (1) berikan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
(3)
Jumlah RT dan RW harus mengikuti peraturan Daerah tentang penataan kelembagaan Desa.
(4)
Insentif RT dan RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa.
(5)
Untuk optimalisasi fungsi dan tugas RW dan dan RT, Pemerintah Desa dapat memberikan bantuan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.
(6)
Besaran insentif RT dan RW ditetapkan dalam keputusan Kepala Desa.
 
 
 
BAB VI
OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
 

Pasal 15

(1)
Operasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Belanja Desa.
(2)
Operasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dimaksud ayat (1) diberikan setelah alokasi untuk Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Tunjangan Jabatan dan insentif RT dan RW terpenuhi.
(3)
Operasional pemerintahan Desa sebagaimana ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Pembagian pagu operasional 70% (tujuh puluh perseratus) untuk Pemerintah Desa dan 30% (tiga puluh perseratus) untuk BPD.
 
b.
Pengalokasian operasional Pemerintah Desa dapat diberikan maksimal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
 
c.
Besaran operasional Badan Permusyawaratan Desa dapat diberikan maksimal Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
(4)
Besaran operasional pemerintahan Desa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.
 
 
 
BAB VII
PENGAWASAN
 

Pasal 16

(1)
Pengawasan dilakukan secara fungsional oleh Inspektorat atau Perangkat Daerah yang mempunyai tugas di bidang pengawasan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
(2)
Untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, BPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Desa;
(3)
Camat secara fungsional melaksanakan tugas pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap realisasi penerimaan Penghasilan Tetap, Tunjangan, insentif dan operasional kelembagaan.
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 17

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penghitungan Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif Kelembagaan dan Operasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 

Pasal 18

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2018.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, dan memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Natuna.
 
 
 
Ditetapkan di Ranai
pada tanggal 24 Januari 2018
BUPATI NATUNA,
ttd.
ABDUL HAMID RIZAL

Diundangkan di Ranai
pada tanggal 24 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NATUNA,
ttd.
WAN SISWANDI

BERITA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2018 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.